Perizinan Penginapan
Perizinan Penginapan

Proses Perizinan Penginapan/Losmen/Hotel

Perizinan Penginapan

Dalam melakukan perjalanan ke suatu daerah, baik untuk liburan, dinas kerja dan keperluan lainnya, hal yang pertama kali akan dicari selain transportasi adalah penginapan. Penginapan merupakan suatu bangunan yang digunakan untuk memberikan pelayanan jasa penginapan atau tempat tidur dengan segala jasa penunjang lainnya yang terbuka untuk umum dan dikelola oleh pihak tertentu secara komersial.

Sekarang ini, istilah penginapan semakin berkembang karena sudah banyak tempat-tempat yang menyediakan layanan penginapan dengan nama yang berbeda mulai dari hotel, motel, losmen, guest house, villa, wisma dan lain sebagainya. Meskipun demikian, semua istilah tersebut merujuk pada satu arti yakni penginapan untuk umum.

Bisnis penginapan sekarang ini memang sangat menjanjikan. Terutama jika penginapan tersebut dibangun di daerah-daerah yang dekat dengan tempat wisata. Apalagi sekarang ini, banyak pula masyarakat yang menggunakan hotel bukan hanya untuk menginap, melainkan melakukan pertemuan atau meeting. Sebab penginapan saat ini sudah banyak yang menyediakan ruangan khusus untuk convention atau pertemuan yang bisa disewa dalam jangka waktu tertentu.

Usaha hotel atau penginapan adalah salah satu bisnis yang berkaitan dengan penyediaan akomodasi. Bisnis penginapan ini sebenarnya merupakan usaha penyediaan akomodasi yang ditawarkan kepada masyarakat umum secara harian berupa ruangan atau kamar-kamar yang berada di dalam sebuah bangunan atau lebih yang ditunjang dengan kegiatan hiburan, jasa pelayanan minuman dan makanan serta fasilitas lainnya.

Sementara usaha penyediaan akomodasi merupakan usaha yang memberikan pelayanan penginapan kepada masyarakat terutama wisatawan yang dapat dipadukan dengan aneka pelayanan pariwisata seru lainnya.

Sebagai suatu bisnis penyediaan akomodasi, maka sudah sepatutnya bisnis penginapan mendapatkan perizinan dari pemerintah. Karena penginapan juga berkaitan dengan kegiatan pariwisata dari suatu daerah. Berdasarkan peraturan yang ada, setiap pengusaha pariwisata atau jasa penyedia akomodasi pariwisata wajib untuk melakukan pendaftaran terkait dengan usaha pariwisata yang dilakukan guna mendapatkan TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

TDUP merupakan dokumen resmi yang hanya diberikan oleh bidang pemerintah terkait kepada para Pengusaha Pariwisata agar bisa menyelenggarakan bisnis pariwisata. Pendaftaran ini sifatnya wajib baik untuk pengusaha berbentuk badan usaha, perseorangan ataupun badan hukum.

Tujuan melakukan pendaftaran usaha untuk bisnis pariwisata sebenarnya adlaah untuk menjamin kepastian hukum kepada para Pengusaha Pariwisata terkait dengan menyelenggarakan bisnis penginapan yang berhubungan langsung dengan pariwisata. Selain itu, pendaftaran ini juga akan memberikan informasi kepada semua pihak terkait mengenai jenis usaha pariwisata yang akan dijalankan.

Tahapan yang harus dilakukan untuk pendaftaran usaha pariwisata diantaranya adalah  permohonan pendaftaran, lalu  pemeriksaan berkas permohonan. Terakhir penerbitan TDUP. Mengingat bahwa pendaftaran ini sifatnya wajib, tentu saja akan ada sanksi keras yang diberikan oleh pemerintah bagi para pebisnis yang melanggarnya. Berikut ini adalah sanksi yang akan dikenakan kepada para pebisnis yang tidak mendaftarkan usahanya, termasuk usaha penginapan.

  1. Teguran Tertulis

Sanksi pertama adalah teguran tertulis. Jika pengusaha pariwisata dalam waktu 7 hari kerja tidak mengindahkan teguran tertulis ini maka selanjutnya pihak instansi terkait akan memerikan sanksi teguran tertulis yang kedua. Jika setelah teguran kedua selama 5 hari pengusaha tetap tidak mendaftar maka akan diberikan sanksi teguran tertulis yang ketiga.

  1. Pembatasan Kegiatan Usaha

Sanksi terparah adalah adanya pembatasan kegiatan usaha karena pengusaha tidak mematuhi sanksi teguran tertulis yang pertama hingga ketiga dalam waktu 3 hari setelah teguran ketiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca