Salah satu jenis usaha yang sedang populer sekarang ini adalah bisnis rekreasi dan hiburan. Seperti yang bisa dilihat, ada banyak sekali usaha hiburan dan juga rekreasi di berbagai daerah di Indonesia. Sekedar informasi, bisnis rekreasi dan hiburan dibagi menjadi beberapa jenis. Salah satunya adalah panti pijat yang menyediakan fasilitas dan layanan untuk pemijatan yang biasanya dilengkapi dengan jasa pelayanan minum dan makan.
Selain itu, bisnis hiburan juga meliputi tempat permainan biliar, permainan anak, wahana permainan ketangkasan, gelanggang renang, diskotik atau klub malam, sauna, pemandian air panas dan lain sebagainya. Melihat besarnya peluang untuk mendapatkan keuntungan dari bisnis rekreasi dan hiburan, tidak mengherankan jika banyak orang yang bertanya tentang prosedur dan persyaratan perizinan usaha rekreasi dan hiburan ini. Yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah haruskan semua bisnis yang berkaitan dengan rekreasi dan hiburan memiliki izin usaha.
Untuk lebih jelasnya, tentu saja Anda harus memahami kriteria usaha apa saja yang harus memiliki izin. Pasalnya ada beberapa usaha yang mendapatkan pengecualian agar tidak perlu memiliki SIUM atau bisa juga dimasukkan dalam SIUM Mikro. Berikut ini adalah beberapa kriteria usaha yang diberikan pengecualian untuk mempunyai izin-izin usaha.
- Kantor Perwakilan atau kantor Cabang.
- Perusahaan yang melakukan suatu kegiatan usaha tapi tidak termasuk sektor perdagangan.
- Perusahaan Perdangan Mikro yang masuk dalam kriteria usaha persekutuan atau perorangan, kegiatan usaha yang dijalankan, dikelola atau diurus oleh anggota keluarga atau pemiliknya serta mempunyai kekayaan bersih maksimal RP 50 juta tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha.
Selain memiliki SIUP, usaha rekreasi dan hiburan juga harus memiliki TDUP. SIUP dan TDUP ini sangat bermanfaat untuk para pengusaha agar memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. Tak hanya itu, perizinan yang dilakukan tersebut juga bermanaat bagi para pengembang usaha agar selama beroperasinya usaha tidak mengalami ganguan appaun terkait dengan izin usaha.
Izin Usaha hiburan dan rekreasi pada dasarnya adalah izin yang dilakukan oleh pebisnis untuk membuka dan menjalankan suatu usaha yang bersifat komersial. Dimana kegiatannya adalah untuk memberikan kenyamanan dan kesegaran rohani dan jasmani kepada masyarakat. Dasar hukum terkait dengan proses perizinan usaha rekreasi dan juga rohani ini termuat dalam Peraturan Daerah. Untuk bisa mendapatkan izin, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah beberapa diantaranya.
- Fotocopy KTP dari pemohon.
- Fotocopy HO atau Izin Gangguan.
- Dan fotocopy akta pendirian dari perusahaan ataupun perubahannya yang telah dilegalisir.
Setelah memenuhi semua persyaratan tersebut, tentunya akan lebih mudah bagi Anda yang hendak menjalankan usaha untuk mendapatkan perizinan dari pihak terkait. Dalam hal ini, perizinan dikeluarkan oleh PTSP masing-masing daerah sesuai dengan tempat Anda menjalankan usaha. Untuk mempermudah, berikut ini adalah prosedur yang harus dilakukan untuk bisa mendapatkan perizinan.
- Tahap pertama, pemohon bisa mengambil formulir terkait dengan permohonan di loket PTSP daerah pengembangan usaha masing-masing.
- Selanjutnya, pemohon harus mengisi formulir dengan data yang sebenar-benarnya untuk kemudian akan ditandatangani serta diajukan pada Bupati cq. Instansi pemerintah seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang telah dilampiri dengan berbagai persyaratan yang sudah ditentukan saat Anda mengambil formulir di loket pendaftaran.
- Kemudian, sekretariat KPP akan meneliti lalu meregister dan membuat surat pengantar yang ditujukan kepaa dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
- Tahap selanjutnya adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan menerima lalu meneliti berkas permohonan, cek lokasi dan terakhir menyiapkan surat jawabannya.
- Dengan begitu, pemohon tinggal mengambil surat izin di loket pengambilan.
Saya ingin mendirikan tempat bermain atau rekreasi, bagaimana caranya dan siapa yang bisa membantu mengurus surat tersebut, mohon bantuannya, berapa biayanya, tks
Selamat siang Untuk Pengurusan izin usaha silakan diwa 0818658989 dengan Debby
Salam Dunianotaris
Selamat sore untuk Pembuatan PT dan Pengurusan NIB silakan wa Nurul 0811848688
Salam sukses