Tahukah Anda bahwa bisnis di bidang properti tak selamanya berjalan dengan mulus. Seperti yang Anda ketahui bahwa bisnis properti ni bisa dilakukan baik perorangan maupun dengan perusahaan atau PT. Memang benar keuntungan yang didapat sering kali dalam jumlah yang fantastis sehingga banyak orang yang menginginkannya. Akan tetapi hasil yang fantastis ini benar-benar sebanding dengan berbagai hambatan dan kesulitan yang seringkali dihadapi.
Salah satunya ialah mengenai persoalan tanah. Tak jarang para pelaku bisnis properti dihadapkan dengan berbagai persoalan terkait dengan tanah. Bbaik mengenai pemecahan, pemisahan, dan juga penggabungan tanah. Salah satu yang paling sering terjadi diantara ketiganya ialah mengenai pemecahan tanah.
Pemecahan tanah ini biasa dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk memudahkan dalam transaksi jual beli. Seperti yang kita pahami bersama bahwa setiap orang pastinya akan membutuhkan tanah atau lahan baik nantinya akan dijadikan sebagai tempat tinggal atau bisnis.
Akan tetapi tak semua orang mampu membelinya apalagi dengan ukuran tanah yang luas. Bahkan kadang kala kebutuhan akan tanah yang tidak sesuai dengan opsi tanah yang ada memungkinkan mereka untuk tidak membelinya. Oleh karena itu solusi yang paling mudah ialah dengan melakukan pemecahan tanah ini. Peraturan mengenai pemecahan tanah ini diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1997.
Bahkan tanah yang telah dipecah juga harus didaftarkan juga oleh pemerintah sehingga legalitas tanah bisa menjadi kuat dan memiliki status hukum. Tentu saja melakukan pemecahan tanah ini tidak bisa dilakukan sembarangan karena tetap harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW yang berlaku.
Nantinya tanah yang telah sah dilakukan pemecahan akan bisa dibuatkan surat ukur, sertifikat tanah yang baru, sekaligus buku tanah yang baru. Dengan begitu maka pemecahan tanah ini hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah secara tertulis.
Begitu ketat dan banyaknya prosedur yang harus dilakukan untuk melakukan pemecahan tanah ini. Ya, karena pemecahan tanah ini nantinya akan berhubungan dengan orang lain sehingga porses ini tidak boleh sampai merugikan salah satu pihak pada masa depan nantinya. Untuk melakukan pemecahan tanah ini harus didaftarkan kepada pemerintah dengan mengacu pada Peraturan Menteri Agraria pasal 133.
Untuk kepentingan ini, Anda sebagai pelaku pemecahan tanah harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan seperti sertifikat tanah, identitas diri sebagai pemohon, persetujuan tertulis pemegan hak tanggungan, dan lain sebagainya.
Nantinya tanah yang Anda miliki akan dilakukan verifikasi dan pengukuran tanah di lapanan. Selanjutnya akan dibuatkan dokumen-dokumen baru sekaligus surat yang menyatakan bahwa dokumen lama sudah tidak berlaku lagi sejak diterbitkan dokumen baru.
Dengan begitu dokumen lama Anda sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Proses pemecahan tanah milik perorangan ini akan memakan waktu yang cukup lama yaitu kurang lebih 15 hari dengan biaya yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 13 tahun 2010. Dimana jangka waktu 15 hari ini hanya berlaku untuk melakukan pemecahan tanah hingga 5 bidang tanah.
Sedangkan untuk pemecahan lebih dari 5 bidang tanah, tentunya waktu yang dibutuhkan sesuai dengan banyaknya bidang tanah yang akan diproses. Dalam proses ini nantinya akan perlu untuk melengkapi dan menyerahkan formulir yang sudah diisi dan sudah disediakan, identitas diri termasuk juga KTP, sertifikat tanah asli sekaligus berbagai dokumen lain, rencana tapak atau site plan yang berasal dari pemerintah kabupaten setempat, dan juga akta pendirian.