Tentunya Anda sudah mengetahui bahwa perusahaan swasta yang ingin mendirikan sebuah usaha tidak diperkenankan untuk memiliki tanah dengan surat keterangan Hak Milik Tanah. Karena usaha yang diijinkan untuk memilikinya hanyalah perusahaan yang merupakan Bank Negara.
Lalu bagaimana cara Anda sebagai seorang pengusaha swasta ingin mendirikan bangunan jika tidak mempunyai kepemilikantanah? Anda tetap bisa mendirikan usaha dan beroperasi yaitu dengan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan atau sering disingkat dengan SHGB.
Sertifikat Hak Guna Bangunan ini akan memungkinkan Anda untuk mengoperasikan usaha secara legal. Hanya saja memang Sertifikat HGB ini hanya berlaku pada kurun waktu tertentu. Ya, karena bila Sertifikat HGB ini berlaku selamanya maka akan ada banyak pihak yang dirugikan secara sepihak.
Dengan begitu maka pelaku usaha harus melakukan pembaharuan terhadap sertifikat yang telah ia miliki. Perlu Anda ketahui bahwa jangka waktu dari sertifikat HGB ini bervariasi misalnya saja 30 tahun. Sehingga setelah waktu 30 tahun sertifikat HGB Anda perlu diperpanjang agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
Lalu mengapa sertifikat HGB ini menjadi begitu penting? Ya, sertifikat HGB ini menjadi sertifikat penting yang harus dimiliki karena selain memberikan kekuatan di mata hukum, sertifikat HGB ini juga memberikan berbagai kelebihan atau keuntungan bagi pemiliknya. Diantara keuntungan-keuntungan yang akan diperoleh ialah sebagai berikut:
- Dengan memiliki tanah maupun properti lain yang sudah dilengkapi dengan sertifikat HGB, Anda tidak akan menguras kantong dengan dana yang besar dibandingkan bila Anda membelinya dengan status Serfitikat Hak Milik.
- Sertifikat HGB ini memungkinkan Anda untuk membuka peluang besar melakukan usaha terbuka. Kepemilikan sertifikat HGB ini akhirnya sering digunakan untuk kebutuhan komersial seperti membuka usaha kos, kios, apartemen, ruko, dan lain sebagainya. Sehingga Anda bisa mengembangkan usaha yang lebih menguntungkan dengan memiliki sertifikat HGB ini.
- Hebatnya lagi dengan memiliki sertifikat HGB juga memungkinkan bagi para Warga Negara Asing atau WNA untuk bisa memilikinya. Bagi pada WNA yang berada di tanah air dalam waktu yang lama tentu saja akan membutuhkan tempat tinggal, sehingga memiliki sertifikat HGB ini benar-benar mampu menjadi investasi yang cukup menjanjikan, karena peluang usaha Anda dan pangsa pasar Anda menjadi lebih besar dan lebih terbuka.
Itulah beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan. Akan tetapi Anda juga perlu mengingat bahwa sertifikat HGB ini perlu dilakukan pembaharuan dalam kurun waktu tertentu. Sehingga Anda juga perlu untuk mencermati dan mengetahui dengan baik cara atau proses untuk melakukan pembaharuan sertifikat HGB. Tahapan proses pembaharuan yang perlu Anda lakukan ialah sebagai berikut:
- Tentu saja yang pertama perlu Anda lengkapi ialah surat permohonan pembaharuan sertifikat HGB yang dilengkapi dengan berbagai syarat administrasi pada lampiran surat.
- Setelah itu nantinya akan ada petugas khusus yang akan melakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa kebenaran kondisi tanah sesuai dengan apa yang tercantum pada surat permohonan dan lampiran.
- Pengurusan ini bisa dilakukan di kantor Pertanahan Kota atau BPN Wilayah, maupun di BPN pusat jika memang diperlukan.
- Nantinya Anda juga perlu untuk melakukan pembayaran sejumlah biaya yang telah ditentukan salah satunya adalah untuk pembayaran BPHTB.
- Nantinya Anda akan dibuatkan SK hak guna bangunan oleh petugas.
- Selanjutnya petugas juga akan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang baru.