Prosedur Lakukan Inbreng Atas Tanah Dan Satuan Rumah Susun
Prosedur Lakukan Inbreng Atas Tanah

Prosedur Lakukan Inbreng Atas Tanah Dan Satuan Rumah Susun

Prosedur Lakukan Inbreng Atas Tanah Dan Satuan Rumah Susun

Dalam sebuah bisnis yang bertaraf besar seperti perseroan terbatas atau PT dimana didalamnya terdapat para pemegang saham, tentu saja akan memiliki aktivitas bisnis yang lebih kompleks dibandingkan dengan bisnis kecil-kecilan. Bahkan kadang kala para pemegang saham yang biasanya menyertakan uang sebagai modalnya, bisa jadi menyertakan aset lain yang berupa non tunai sebagai salah satu modal bagi PT. Dengan begitu Anda perlu mengetahui bagaimana proses untuk melakukan hal ini.

Bukan hal yang mustahil bagi pemegang saham yang ingin menyertakan aset non tunainya ke dalam perusahaan sebagai bentuk investasinya. Proses penyertaan aset non tunai ini disebut dengan inbreng yang bisa berupa tanah maupun satuan rumah susun.

Akan tetapi proses penyertaan atas model dalam bentuk non tunai atau disebut dengan inbreng ini tentu saja harus memperhatikan beberapa hal dari segi peraturan termasuk untuk keperluan perpajakan. Karena aset yang disertakan sebagai modal bukan dalam bentuk tunai atau uang, maka aset ini harus dilakukan penilaian.

Dimana cara penilaian penyertaan modal yang berupa tanah maupun satuan rumah susun ini harus dinilai berdasarkan pada nilai wajar dan disesuaikan dengan nilai pasar. Dengan begitu nilai dari tanah maupun satuan rumah susun ini ditaksir sesuai kondisi pasar pada saat itu. Lalu bagaimana dengan ketentuan perpajakan untuk inbreg?

Pada dasarnya proses perpajakan ini dilakukan sama halnya dengan mekanisme jual beli seperti biasanya. Sehingga bisa disimpulkan bahwa pajak pnghasilan atas tanah yang disertakan sebagai modal ini dikenakan sebesar 5%. Hal ini diatur di dalam Perautan Menteri Keuangan PMK nomor 234 pada tahun 2008.

Ya, penyamaan di mata perpajakan ini ialah karena pemilik tanah akan bisa mendapatkan saham yang nilainya sama dengan nilai tanah yang ia serahkan. Dengan begitu segalanya menjadi impas dan tidak merugikan bukan?

Lalu bagaimana cara untuk melakukan proses inbreng ini?

Karena tentunya penyertaan modal atas tanah maupun rumah susun ini harus sah dan legal di mata hukum. Tentu saja ada beberapa prosedur yang harus dilakukan. Sebelumnya perlu diingat kembali bahwa dengan memasukkan tanah maupun rumah susun sebagai penyertaan modal perusahaan itu artinya aset pribadi tersebut sudah sepenuhnya menjadi kekayaan milik perusahaan.

Penyertaan modal non tunai ini bisa disertakan bersamaan dengan Anda melakukan pendirian perusahaan. Akan tetapi bila penyertaan modal perusahaan non tunai ini setelah perusahaan didirikan dan telah beroperasi, maka Anda harus melakukan penambahan modal ini melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

Hal ini bahkan sudah diatur secara jelas dalam Undang-undang Perseroan Terbatas pasal 41 ayat 1. Sedangkan untuk peralihan hal pemasukan atas tanah maupun rumah susun kedala, perusahaan ini juga diatur dalam beberapa peraturan seperti di dalam Undang-undang no 5 tahun 1960 tentang UUPA, kemudian diatur pula dalam Peraturan Kepala BPN RI no 1 tahun 2010, dan berbagai peraturan lainnya.

Seperti yang telah dijelaskan bahwa penyertaan aset non tunai dalam PT ini harus dilakukan dalam sistem Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Dimana disana akan ditentukan secara lebih lengkap dan lebih detail. Lalu selanjutnya Anda juga harus menyelesaikan urusan Anda terkait dengan perpajakan aset tanah maupun rumah susun tersebut.

Setelah itu, maka Anda melanjutkan dengan melakukan pembuatan akta inbreg yang dilakukan didepan PPAT setempat. Dengan begitu Anda bisa melakukan peralihan hak atas tanah maupun rumah susun yang diserahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca