Izin Pengangkutan Laut Limbah B3

Ketentuan Dalam Perizin Pengangkutan Laut Limbah B3

Izin Pengangkutan Laut Limbah B3

Produksi suatu produk tentu akan menghasilkan produk yang nantinya memiliki daya jual dan juga menghasilkan sisa atau buangan sebagai bentuk akibat dari proses produksi. Bahan-bahan sisa yang tidak digunakan setelah melakukan proses produksi inilah yang disebut dengan limbah.

Sedangkan kebanyakan limbah ini memiliki efek atau dampak yan tidak baik bagi lingkungan. Apalagi bila proses produksinya menggunakan berbagai bahan-bahan berbahaya seperti bahan kimia dan lain sebagainya.

Tentu saja limbah yang akan dihasilkan adalah limbah yang akan membahayakan bagi kelangsungan hidup makhluk hidup, tidak hanya masyarakat akan tetapi juga makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu, permasalahan mengenai pengelolaan limbah ini benar-benar harus diperhatikan dengan baik agar tidak merusak lingkungan.

Limbah atau hasil buangan dari proses produksi ini memiliki banyak sekali jenisnya. Salah satu yang perlu diperhatikan dengan baik dan membutuhkan penanganan yang cukup serius ialah limbah jenis B3 atau limbah bahan beracun dan berbahaya.

Limbah jenis ini memiliki sifat dan konsentrasi yang mengandung zat yang membahayakan bahkan bisa saja beracun sehingga akan memberikan dampak yang tidak baik bagi kelangsungan hidup masyarakat maupun makhluk hidup lainnya.

Seperti yang telah dijelaskan bahwa limbah B3 ini begitu berbahaya sehingga perlu ditangani dengan baik karena memiliki sifat seperti mudah meledak, berbahaya untuk kesehatan, mudah terbakar, beracun, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu perusahaan perlu mengantongi izin untuk mengelola limbah B3 ini dari pemerintah. Karena apabila perusahaan menyebabkan pencemaran dan merusak linkungan akan mendapatkan sanksi untuk mengembalikan lingkungan kembali berfungsi seperti semula.

Ada dua jalur atau dua cara untuk melakukan pembuangan limbah ini, salah satunya ialah melakukan pembuangan ke laut. Akan tetapi tentu saja proses pembuangan ini tidak bisa dilakukan sesukanya sendiri. Perlu dilakukan analisis dan juga pertimbangan dari pemerintah. Bahkan pemerintah  telah menetapkan peraturan mengenai tata cara membuang limbah ke laut yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkunan Hidup nomor 12 yang dibuat pada tahun 2006.

Perizinan pengankutan limbah ke laut ini dikelola oleh bagian Deputi II yang memberikan syarat-syarat yaitu akta pendirian perusahaan, keterangan fisik dan visual kendaraan angkutan limbah, perizinan dari Kementrian Lingkungan Hidup, dan lain sebagainya. perusahaan juga perlu melakukan analisis terhadap limbah B3 yang akan dihasilkan.

Apabila masih dikategorikan mencemari dengan takaran yang berat tentu saja tidak akan diberikan izin. Limbah yang diperbolehkan dibuang kelaut tentu saja harus sudah dihancurkan dan telah bebas dari bakteri yang dilakukan dengan sistem pembuangan yang bagus. Menurut Annex IV marpol 73/98 bahkan menyebutkan bahwa pembuangan limbah ke laut ini harus berada pada jarak lebih dari 4 mil dari daratan terdekat.

Sedangkan untuk limbah yang masih belum bebas dari bakteri maupun kandungan berbahaya lainnya harus dibuang dengan jarak yang lebih jauh lagi, yaitu sejauh lebih dari 12 mil dari daratan terdekat. Dengan begitu diharapkan limbah tidak akan mempengaruhi kelangsungan hidup makhluk hidup.

Selain itu pemerintah juga meregulasi mengenai cara pembuangan limbah. Dimana limbah harus dirampung dalam sebuah tangki akan tetapi tidak boleh dibuang secara langsung. Aliran tangki pembuangan ini tidak boleh melaju dengan kecepatan yang melebihi dari 4 knot. Dengan begitu pembuangan limbah B3 ini bisa dinyatakan aman dan tidak akan mengganggu kehidupan makhluk hidup termasuk masyarakat dan juga biota laut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca