Negara berkembang adalah negara yang sedang berkembang, negara yang belum lama meraih kemerdekaannya dari negara maju. Negara berkembang yaitu negara yang rakyatnya memiliki kesejahteraan atau kualitas hidup yang sedang atau dalam perkembangan.
Jadi, negara berkembang adalah negara yang sedang mengalami suatu proses pembangunan untuk menuju kemajuan. Negara tersebut memiliki banyak potensi untuk proses menuju negara maju diantaranya sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki. Negara-negara berkembang diantaranya adalah negara-negara yang berada di Asia Tenggara termasuk Indonesia.
Indonesia adalah negara berkembang yang memiliki potensi perkembangan yang cukup tinggi contohnya adalah potensi ekonomi. Saat ini dalam sektor ekonomi sedang banyak sekali investor yang berdatangan di Indonesia. Para investor yang berasal dari lokal maupun mancanegara memberikan modalnya untuk memperoleh keuntungan.
Modal berhubungan dengan ekonomi. Dalam bisnis, modal adalah suatu penggunaan awal yang dapat menjaga kelanjutan suatu bisnis dapat bertahan. Apabila suatu bisnis dapat berjalan baik maka modal dapat berbalik berlipat ganda, tidak hilang.
Salah satu potensi perkembangan yang dimiliki Indonesia adalah pada sektor ekonomi. Potensi ekonomi Indonesia sudah mulai diperhatikan Internasional. Hal tersebut karena Indonesia termasuk memiliki ekonomi terbesar di Asia Tenggara karena memiliki karakteristik yang menempatkan Indonesia pada posisi yang bagus untuk mengalami perkembangan ekonomi yang pesat.
Apalagi, dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN atau yang sering disebut MEA, Indonesia mempunyai kesempatan untuk mempertahankan perkembangan ekonomi yang pesat dengan adanya MEA yang tidak membatasi tenaga kerja asing masuk ke Indonesia begitu juga TKI yang dapat bersaing dengan negara ASEAN lainnya. Meski memiliki kekurangan dan kelebihan namun dengan adanya MEA, pasar tunggal dapat mempermudah untuk menjual barang dan jasa ke negara lain di seluruh ASEAN.
Selain itu juga dapat mempermudah menarik banyaknya investor asing. Karena Indonesia merupakan tujuan investasi bagi setiap negara, selain memiliki sumber daya yang melimpah, potensi stabilitas politik dan ekonomi juga menjadi suatu alasan Indonesia dijadikan sebagai tujuan investasi.
Banyaknya investor di Indonesia perlu ditetapkan adanya Izin Usaha Tetap atau IUT. Izin Usaha Tetap adalah suatu izin yang ditetapkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) untuk badan-badan usaha dalam rangka perizinan adanya Penanaman Modal oleh pihak Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Pelaksanaan izin usaha tersebut dibuat agar setiap pendirian usaha dapat berjalan dengan baik, terstruktur menurut tata cara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya. Di Indonesia, izin usaha juga penting untuk mendukung operasional suatu usaha.
Dengan adanya izin usaha tersebut, suatu usaha yang dijalankan sah atau legal karena mendapat izin atau lisensi dari instansi pemerintah. Karena kaidah hukum di Indonesia yang memiliki kekuatan memaksa dan ditaati serta adanya sanksi yang diterapkan bagi para pelanggar. Penggolongan izin usaha untuk PMA atau PMDN diantaranya adalah:
- Perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Umum, barang atau jasa diberikan izin usaha tetap sebagai izin operasional.
- Perusahaan yang bergerak di bidang Industri atau pabrikasi di luar pertambangan minyak, gas dan panas bumi diberikan izin usaha industri sebagai izin operasional.
Ketentuan diberlakukannya Izin Usaha Tetap atau IUT apabila telah berproduksi dan telah melebihi batas waktu yang diberikan yaitu tiga tahun. Izin usaha tersebut diberlakukan baik untuk usaha perorangan, usaha kecil dan menengah maupun usaha yang besar.