Jakarta, DuniaNotaris.Com – BKPM merupakan salah satu badan pemerintah yang mengurusi atau bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal/investasi, baik itu dari dalam negeri maupun luar negeri dan juga bidang usaha. Seperti jembatan yang menghubungkan keduanya sehingga semua investasi yang ada di Indonesia baik investasi dalam negeri dan luar negeri mampu diawasi, tentunya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Bila anda memiliki PT yang didalamnya terdapat investor asing, pasti anda sudah berhubungan dengan BKPM. Hubungan yang dimaksud ini adalah hubungan untuk pengurusan izin prinsip BKPM. Jika izin prinsip sudah didapatkan dari BKPM, bukan berarti izin prinsip tersebut dapat dimiliki untuk selamanya.
Masa Berlaku Izin Prinsip
Izin prinsip tentunya memiliki masa berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, maka wajib untuk melakukan perpanjangan izin prinsip BKPM. Sebenarnya masa berlaku izin prinsip sama dengan jangka waktu yang diberikan dalam penyelesaian proyek yang ditetapkan dalam izin prinsip. Biasanya masa berlaku diberikan hingga 5 tahun, tergantung karakteristik bidang usaha yang digeluti.
Jika masa berlaku yang sudah ditetapkan BKPM pada izin prinsip telah habis, sedangkan proyek tersebut belum selesai maka perusahaan tersebut tidak bisa mengajukan perizinan dan non perizinan lainnya. Artinya apa? Perusahaan tersebut harus mengajukan pembuatan izin prinsip baru.
Jadi perpanjangan izin prinsip BKPM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis jika proyek belum selesai pada waktu yang sudah ditentukan pada izin prinsip BKPM, yaitu 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku tidak diperpanjang atau terlambat, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi, yaitu berupa surat peringatan.
Persiapan Perpanjangan Izin Prinsip BKPM
- Mempersiapkan Identitas
Syarat pertama yaitu memberitahukan profil perusahan dengan melampirkan fotocopy akta pendirian perusahan yang didalamnya terdapat pemegang saham, susunan direksi dan kegiatan usaha.
Dilanjutkan dengan fotocpy NPWP, SIUP/BKPM, surat keterangan domisili, tanda daftar perusahaan dan juga pengesahan akte pendirian. Syarat yang pertama ini pastinya anda miliki karena ini syarat awal yang anda miliki.
- Melakuan MOU dan legalisir IUT.
Langkah selanjutnya adalah melakukan IUT, izin usaha tetap kepada pihak yang bersangkutan. Contohnya bila anda membuat sebuah perusahan pertambangan berarti anda membuat MOU ke tentang spesifikasi bahan galian, banyaknya dalam bentuk volume dilanjutkan dengan jangka waktu MOU dan akhirnya dimaterai. Setelah dimaterai siap dilegalisir oleh pemberi izin perusahan anda seperti bupati atau petinggi lainnya sesuai dengan daerah perusahaan anda.
- Memberikan laporan ke BKPM.
Laporan ini berupa laporan keuangan yang mulai dari laporan pembayaran pajak, laporan retribusi lainnya. Serta kewajiban yang sesuai dengan SK izin prinsip yang telah anda miliki.
Dengan mengetahui beberapa syarat perpanjangan izin prinsip BKPM anda tak perlu lagi kesulitan dalam mempersiapkan syarat yang ada. Untuk syarat pertama merupakan syarat umum. Namun untuk syarat kedua dan ketiga sesuai dengan aturan dan juga jenis kegiatan usaha perusahaan anda. Pastikan anda telah mempersiapkan sesuai dengan jenis usaha kegiatan anda dan juga sesuai dengan izn prinsip BKPM.