Urus Izin BKPM Yang Mudah Dan Tidak Ribet

Urus Izin BKPM Yang Mudah Dan Tidak Ribet

Urus Izin BKPM Yang Mudah Dan Tidak RibetJakarta, DuniaNotaris.Com – Sekarang Anda tidak lagi diribetkan dengan masalah urus izin BKPM. Karena Apa? Karena BKPM sudah meluncurkan SPIPISE. BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) pada tahun 2014, tepatnya pada tanggal 15 Desember, resmi meluncurkan pelayanan berbasis online, yang disebut dengan SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik).

Pelayanan SPIPISE ini berlaku untuk seluruh perizinan dan non perizinan yang diterbitkan oleh BKPM.

Dengan adanya SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik) ini bisa mempermudah pengusaha/investor dalam segala hal urus izin BKPM. Sehingga memungkinkan investor untuk mengirimkan dokumen-dokumen elektronik terkait izin dan non izin BKPM dengan nyaman dari kantor atau dari rumah.

Keuntungannya tentu investor/pengusaha bisa menghemat waktu tanpa keluar rumah/kantor untuk melakukan urus izin BKPM.

urus izin BKPM

Cara Urus Izin BKPM Menggunakan SPIPISE Online

Calon investor bisa membuka http://online-spipise.bkpm.go.id dan lakukan registrasi. Isi dan lengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk registrasi. Akun akan di verifikasi terlebih dahulu dan setelah lolos verifikasi, calon investor akan mendapatkan username dan password via untuk login. Username dan password akan dikirim ke email yang Anda gunakan untuk mendaftar.

Setelah berhasil login, Anda akan mendapat folder pada sistem yang diperuntukan untuk menyimpan berkas-berkas dan data-data yang dapat diunggah, diperiksa, dan disimpan untuk digunakan kemudian hari.

Jadi, Apasaja Layanan Urus Izin BKPM?

Berikut ini adalah jenis-jenis perizinan yang dilayani oleh BKPM;

  1. Izin Prinsip Penanaman Modal (Izin Prinsip).
  2. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal (Izin Prinsip Perluasan).
  3. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal (Izin Prinsip Perubahan).
  4. Izin Prinsip Penggabungan Usaha.
  5. Izin Usaha Tetap.
  6. Izin Usaha Perluasan.
  7. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal.
  8. Izin Usaha Perubahan.
  9. Izin Kantor Perwakilan Pemodal Asing (KPPA).
  10. Izin Master List atau Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Mesin atau Barang Produksi.
  11. Izin Master List atau Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Bahan atau Barang Modal.

Selain melayani urus izin BKPM, BKPM juga melayani perihal non perizinan dari Investasi. Sehingga para calon investor bisa mendapatkan layanan non perizinan, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 13 ayat 3 Perka BKPM 12/2009. Berikut jenis-jenis layanan non perizinan di BKPM;

  1. Fasilitas atas bea masuk mesin impor.
  2. Fasilitas bea masuk atas barang dan bahan.
  3. Usulan untuk mendapat fasilitas pajak penghasilan badan.
  4. Angka Pengenal Importir – Produsen (API-P).
  5. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
  6. Rekomendasi Visa untuk bekerja.
  7. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
  8. Insentif daerah.
  9. Layanan informasi dan layanan pengaduan.

Nah, itulah informasi tentang urus izin BKPM yang harus Anda ketahui. Dengan kemudahan yang diberikan, para calon investor/pengusaha sudah bisa melakukan pengurusan izin dan non izin di BKPM mudah. Terimakasih, semoga informasi ini bisa bermanfaat..

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

2 comments

  1. LEE GANG LAG,MR.

    tolong kasi tahu pemegang sahamnya PT.PMA cara ajukan permohonan rekomendasi KITAS investor

    • Dunia Notaris

      Selamat siang untuk Pendirian PT PMA silakan telp atau wa 0818658989 Debby atau 0816576768 Chika
      Salam Dunia Notaris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca