Jakarta, DuniaNotaris.Com – Untuk bisa melakukan kegiatan investasi atau penanaman modal di Indonesia, investor harus memiliki surat izin dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Surat izin yang dimaksud adalah surat izin prinsip.
Untuk itu, syarat pengurusan izin prinsip harus diketahui. Syarat izin prinsip BKPM tidaklah banyak, investor dengan mudah mendapatkan persyaratan yang dimaksud. Berikut ini kami rangkum beberapa persyaratan mengurus izin prinsip di BKPM yang harus Anda penuhi;
Syarat Izin Prinsip BKPM
- FotoCopy KTP WNI dan FotoCopy Passport WNA.
- FotoCopy Domisili usaha.
- Bidang Usaha.
- Alamat kantor.
- Nomor telepon kantor.
Itulah beberapa syarat izin prinsip di BKPM yang harus Anda ketahui. Anda bisa mengurus izin prinsip sendiri di BKPM. Jika merasa kesulitan dalam proses pengurusan, atau tidak cukup waktu untuk mengurus proses perizinan tersebut, Anda bisa menggunakan jasa notaris untuk mengurus perizinan yang dimaksud.
Setalah mengetahui syarat izin prinsip BKPM ada baiknya Anda (investor) mengenal izin prinsip dalam tahapan investasi. Berikut ini ulasannya..
Mengenal Izin Prinsip Dalam Tahapan Investasi
Bagi para investor yang ingin melakukn kegiatan investasi di Indonesia harus mendapatkan, atau mengantongi surat perizinan yaitu dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang sudah diatur dalam perundang-undangan yang belaku di Indonesia.
Diantara jenis perizinan yang wajib dimiliki para investor adalah izin prinsip di BKPM, serta jenis perizinan lainnya terkait dengan investasi dari lembaga pemerintah, baik itu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Jenis perizinan itu, berfungsi sebagai payung hukum bagi perintah dan investor dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia. Ada kabar baik untuk para calon investor, investor bisa memanfaatkan layanan KLIK (Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi) dari lembaga pemerintah non departemen BKPM.
Investor hanya cukup mengurus izin prinsip saja sebelum memulai kontruksi. Sementara perizinan lainnya terkait investasi bisa di urus sambil membangun infrastruktur yang digunakan untuk produksi.
Izin prinsip penting dimiliki oleh investor, merupakan perizinan pertama yang harus dimiliki saat hendak memulai investasi. Untuk investor baru, wajib mengurus Izin Prinsip untuk memulai usaha baru dalam ruang lingkup penanaman modal PMDN atau PMA.
Masa Berlaku Izin Prinsip
Izin prinsip yang sudah di dapatkan oleh para investor memiliki masa berlaku atau jangka waktu tertentu. Jangka waktu ini menjadi tolak ukur batasan pembangunan dan konstruksi pabrik.
Jika masa berlaku Izin Prinsip sudah berakhir dan ternyata pihak investor belum menyelesaikan izin investasi lainnya atau belum menyelesaikan konstruksi, maka investor wajib untuk melakukan perpanjangan Izin Prinsip di BKPM.
Perpanjangan Izin Prinsip ini harus sudah diajukan sebelum 30 hari masa berkalu izin prinsip habis. Setelah masa berlaku habis, namun belum dilakukan perpanjangan, maka investor harus melakukanpengurusan, atau membuat izin prinsip baru dari awal di BKPM.
Demikianlah beberapa informasi mengenai syarat izin prinsip BKPM serta informasi lainnya. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk investor yang ingin melakukan investasi di Indonesia.