Jakarta, DuniaNotaris.Com – Berapa biaya pembuatan CV? Pertanyaan seperti ini sering sekali ditemui. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui biaya pembuatan CV. Berbicara tentang biaya pastinya berbeda-beda, tergantung dimana Anda membuat serta domisili usaha yang digunakan.
Mengetahui Berapa Biaya Pembuatan CV..
Proses pembuatan CV bisa Anda lakukan sendiri tanpa harus menyerahkan semuanya di notaris. Tetapi ada sebagaian yang tidak paham, kesulitan dalam melakukan pengurusan atau tidak ada waktu untuk mengurusnya. Oleh karena itu, keberadaan notaris sebagai penyedia jasa pembuatan CV sangat dibutuhkan.
Jika Anda ingin menggunakan jasa, Anda bisa menggunakan jasa kami. DuniaNotaris.Com merupakan notaris berpengalaman yang menyediakan jasa pembuatan CV untuk di daerah Jakarta dan sekitarnya. Sudah ribuan pengusaha lokal maupun asing menggunakan jasa kami. Bekerja lebih cepat,dan profesional. Untuk besaran biaya yang kami berikan sebagai berikut;
Nama Jasa | Biaya | Proses Pengerjaan | Keterangan |
Biaya Pembuatan CV Di Jakarta | Rp.6.500.000,- | 4 Minggu, Hari Kerja | Paketan Dengan Dokumen Lengkap |
Biaya Pembuatan CV Di Bogor | Rp.8.000.000,- | 4 Minggu, Hari Kerja | Paketan Dengan Dokumen Lengkap |
Biaya Pembuatan CV Di Bekasi | Rp.8.000.000,- | 4 Minggu, Hari Kerja | Paketan Dengan Dokumen Lengkap |
Biaya Pembuatan CV Di Tangerang Selatan | Rp.8.000.000,- | 4 Minggu, Hari Kerja | Paketan Dengan Dokumen Lengkap |
Itulah besaran biaya pembuatan CV lengkap berdasarkan daerahnya. Pada artikel ini tidak hanya fokus pada berapa biaya pembuatan CV saja. Kami juga membahas tentang CV lebih jauh. Berikut penjelasannya..
Tentang CV (Commanditaire Vennootschap)
CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap (dalam bahasa Belanda), dalam bahasa Indonesia “Persekutuan Komanditer”. CV adalah salah satu contoh dari badan usaha berbentuk persekutuan yang bukan berbadan hukum.
CV banyak digunakan oleh para pelaku bisnis dengan skala Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.
Status Hukum CV
Dasar hukum CV (Commanditaire Vennootschap) sama halnya dengan Firma. Firma belum menjadi badan hukum, meskipun unsur-unsur untuk menjadi badan hukum sudah cukup, akan tetapi unsur pemerintah belum masuk yakni izin dan persetujuan dari pemerintah. Bila unsur terakhir ini sudah ada maka persekutuan firma itu menjadi badan hukum.
Di karenakan persekutuan komanditer (CV) itu pada hakekatnya adalah persekutuan firma dalam bentuk khusus, maka status hukum nya pun sama dengan firma yaitu bukan badan hukum.
Jenis-Jenis CV
a) Sekutu Komplementer atau Sekutu Aktif
Sekutu yang dipercaya menjalankan perusahaan tersebut berhak melakukan perjanjian dengan pihak lain, atau pihak ke tiga. Artinya apa?, Semua kebijakan dari perusahaan CV dijalankan oleh sekutu aktif. Sebutan lain dari sekutu aktif adalah persero kuasa atau persero pengurus.
b) Sekutu Komanditer atau Sekutu Pasif
Sekutu ini hanya menyertakan modal usaha saja kedalam persekutuan. Jika perusahaan mengalami kerugian maka sekutu komanditer atau sekutu pasif hanya bertanggungjawab sebatas modal yang disertakan. Apabila untung, mereka hanya mendapatkan sebatas modal yang disertakan.
Status Sekutu Pasif atau Sekutu Komanditer boleh disamakan orang penitip modal, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini disebut sebagai juga dengan persero diam.
Persekutuan pasif atau komanditer didirikan dengan Akta dan harus terdaftar. Namun bukan badan hukum, sama hal dengan firma, sehingga tidak memiliki keayaan sendiri.
Demikianlah informasi tentang CV, atau persekutuan komanditer serta berapa biaya pembuatan CV di Jakarta dan daerah lainnya. Semoga informasi ini bisa memberikan manfaat untuk Anda.