Membuat PT sangat penting bagi Anda yang ingin memulai sebuah usaha. Sayangnya, banyak yang masih belum mengetahui syarat apa saja yang dibutuhkan dan proses untuk mengurusnya. Nah, berikut adalah uraian selengkapnya mengenai syarat buat PT beserta prosedurnya.
Syarat Membuat PT
Beberapa syarat buat PT yang harus Anda siapkan saat mengurus PT antara lain adalah:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham dan pendiri PT
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemegang saham dan pendiri PT
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemegang saham dan pendiri PT
- Foto direktur PT ukuran 3 x 4 dengan latar belakang berwarna merah
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha atau surat kontrak apabila lokasi usaha bukan milik sendiri
- Surat keterangan domisili dari pihak pengelola gedung apabila tempat usaha berada di gedung perkantoran
Prosedur Membuat PT
Setelah melengkapi semua syarat di atas, selanjutnya Anda bisa mengurus pembuatan PT dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
-
Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Akta pendirian perusahaan tidak harus diurus di notaris yang bertempat kedudukan sama dengan PT. Anda Bisa menggunakan jasa notaris mana saja asal memperoleh SK pengangkatan dan terdaftar di Kemenkumham. Dalam proses pembuatan akta ini, semua pendiri PT harus menanda tangani akta pendirian di hadapan notaris. Namun apabila ada salah satu anggota yang tidak hadir, maka bisa dikuasakan. Pada saat penandatanganan akta, notaris biasanya juga akan meminta dokumen-dokumen seperti nama PT, alamat lengkap PT, struktur pemodalan, dan lain sebagainya.
- Membuat Surat Domisili Perusahaan
Setelah membuat akta notaris, langkah selanjutnya adalah membuat Surat Keterangan Domisili Usaha atau (SKDU) di kantor kelurahan setempat. Beberapa dokumen yang perlu Anda sapkan saat mengurus SKPU adalah fotokopi akta pendirian perusahaan, bukti kepemilikan lahan atau surat perjanjian sewa, salinan IMB jika bangunan kantor milik sendiri, serta bukti pembayaran PBB.
-
Membuat NPWP Perusahaan
Selesai mengururs SKDU, selanjutnya Anda perlu mengurus NPWP Perusahaan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Berkas-berkas yang dibutuhkan untuk membuat NPWP Perusahaan antara lain adalah akta pendirian perusahaan, fotokopi SKDU, serta SK pengesahan akta dari Menteri Hukum dan HAM.
-
Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP merupakan surat izin untuk melaksanakan usaha perdagangan dan jasa yang bidang-bidangnya ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Surat ini dapat Anda urus di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat dengan membawa fotokopi KTP pemegang saham perusahaan, NPWP Perusahaan, SKDU, akta pendirian PT, SK pengesahan akta dari Menteri Hukum dan HAM, foto direktur utama berukuran 4 x 6, serta materai 6000.
-
Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tahap akhir pembuatan PT adalah mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Sama seperti SIUP, dokumen ini juga bisa Anda urus di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat. Adapun beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan antara lain adalah akta perusahaan, SK pengesahan dari menteri, SKDU, NPWP Perusahaan, fotokopi KTP direktur utama, serta SIUP. Biasanya, proses pengurusan TDP ini memakan waktu paling lambat 14 hari kerja.
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai syarat buat PT dan langkah-langkah mengurusnya. Apabila Anda tidak memiliki waktu untuk mengurus PT, Anda juga bisa memercayakan pengurusan PT Anda di jasa notaris tepercaya seperti Dunia Notaris.