Di Indonesia, salah satu badan usaha yang berkembang selain Perseroan Terbatas (PT) adalah CV. Comanditaire Venootschap atau Persekutuan Komanditer ini cukup populer di kalangan pengusaha karena proses pembuatannya jauh lebih mudah dibandingkan PT. Harga pembuatan CV pun tergolong lebih murah.
Tentang CV

CV adalah persekutuan dari dua atau lebih penanam modal. Salah satu pihak akan memercayakan modalnya—baik dalam bentuk uang maupun barang—pada pihak yang lain. Pihak lain ini nantinya akan bertugas sebagai pengelola perusahaan.
Lebih jelasnya, pihak yang bersekutu dalam CV dibedakan menjadi dua, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Berikut penjelasan singkatnya.
- Sekutu aktif
Sekutu aktif disebut juga sekutu komplementer. Selain menanam modal, pihak ini akan memegang peranan aktif dalam memimpin perusahaan. Mereka mendapat wewenang penuh untuk mengurusi dan menjalankan berbagai kegiatan CV. Salah satunya adalah membuat keputusan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga demi memajukan perusahaan tanpa intervensi pihak lain.
- Sekutu pasif
Sekutu pasif (sekutu komanditer) sama sekali tidak ikut serta dalam kepengurusan perusahaan. Artinya, mereka tidak boleh mengintervensi sekutu aktif dalam menjalankan usaha sedikit pun.
Pihak ini hanya berperan dalam menanam modal. Keuntungannya pun terbatas pada modal yang diberikan, baik ketika perusahaan mengalami untung maupun rugi. Namun, pembagian ini juga harus disepakati oleh pihak-pihak terkait. Hal itu disebabkan tidak adanya pemisahan kekayaan antara CV dan sekutunya.
Prosedur Pembuatan CV

Sebelum mengurus perizinan, ada baiknya Anda memahami dulu prosedur lengkap pembuatan CV. Yang harus Anda lakukan terlebih dahulu adalah menyiapkan syarat berikut:
- Salinan KTP pendiri CV, baik sekutu aktif (direktur) maupun pasif (komisaris); keduanya bukan suami istri
- Salinan KK direktur
- NPWP penanggung jawab
- Salinan pembayaran PBB terakhir
- IMB
- Surat sewa
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung (jika kontrak)
- Kantor bukan berada di wilayah pemukiman
- Foto direktur berukuran 3×4 sejumlah 2 lembar (latar belakang berwarna merah)
- Formulir pembuatan CV yang telah diisi lengkap sesuai data sebenarnya
- Siap menjalani survei
Syarat di atas nantinya akan diproses bersamaan dengan nama dan alamat CV untuk diproses perizinannya.
Setelah melewati berbagai tahapan, Anda akan memperoleh akta pendirian (dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat); NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) CV; SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan); TDP (Tanda Daftar Perusahaan); dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Semua prosedur pendirian CV ini pun akan selesai setelah beberapa minggu.
Harga Pembuatan CV

CV kerap menjadi pilihan bagi pengusaha yang memiliki modal kecil dan terbatas. Dibandingkan PT, harga pembuatan CV memang jauh lebih ringan; begitu juga syaratnya. Untuk syarat pembuatan PT, pebisnis membutuhkan modal setidaknya Rp50 juta sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007. Namun, tidak ada patokan modal minimal untuk CV; semua tergantung kesepakatan pihak yang bekerja sama.
Meningkatnya jumlah pengusaha yang ingin membangun CV pun diikuti dengan meningkatnya jumlah biro jasa pembuatan CV. Biro jasa ini biasanya menawarkan paket pembuatan CV dengan harga terjangkau. Hal tersebut tentu saja sangat membantu para pengusaha. Kini, Anda tak perlu lagi mengurus pembuatan CV sendiri sehingga bisa menghemat biaya, tenaga, dan waktu.
Layanan biro jasa ini biasanya mematok harga paket beragam. Perbedaan harga ini biasanya menentukan kelengkapan layanan yang diberikan pada klien.
Itu tadi poin penting yang perlu Anda ketahui tentang hal-hal dasar, prosedur, dan harga pembuatan CV di Indonesia. Ingin membangun CV dengan bantuan jasa profesional untuk mendapatkan legalitas perusahaan? Bekerja samalah dengan kami, DuniaNotaris.Com. Untuk informasi lebih lanjut, silakan klik di sini.