Memulai sebuah usaha, janganlah ragu untuk bisa berkembang menjadi besar. Salah satu ciri khusus para pebisnis hebat adalah berani bermimpi. Untuk Anda yang baru memulai sebuah usaha dengan menciptakan sebuah merek, maka perlu sekali mengetahui cara mendapatkan hak cipta merek.
Merek sebagaimana yang telah diketahui banyak orang berupa identitas sebuah produk baik barang maupun jasa yang digunakan sebagai pembeda untuk urursan perdagangan. Dalam perjalanan usaha, jika merek yang dimiliki tidak memiliki legalitas yang jelas maka bisa menimbulkan masalah.
Misalnya, ketika memiliki sebuah usaha namun tidak memiliki sertifikat hak cipta merek maka pesaing bisa saja melakukan usaha yang serupa atau sama dengan merek yang serupa atau juga sama. Secara garis besar, Anda tidak memiliki kekuatan hukum jika terjadi adanya perselisihan soal merek dengan orang lain.
Lagipula, mengurus hak cipta merek saat ini sudah sangat mudah. Terbuka media informasi membuat siapa saja bisa dengan mudah mengerti bagaimana cara mendapatkan hak cipta merek. Termasuk juga pada artikel ini yang akan memberitahu Anda apa saja yang harus diperhatikan dalam rangka mendapatkan legalitas sebuah merek yang telah Anda ciptakan.
Mengacu pada Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek, dan juga sejumlah peraturan serta keputusan, maka ada syarat-syarat yang harus disiapkan. Bagi pemohon hak cipta merek, syarat administrasi yang telah ditetapkan bersifat final atau dengan kata lain tidak bisa ditawar.
Anda yang ingin mendapatkan hak cipta atas merek yang telah dibuat maka harus mempersiapkan seluruh syarat administrasi yang telah ditetapkan. Apa sajakah syarat-syarat tersebut?
- Yang pertama adalah soal pendafatran merek.
Permintaan pengajuan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia diajukan kepada Dirjen HAKI dengan juga mengisi formulir pengajuan merek yang disediakan oleh Dirjen HAKI.
- Yang kedua adalah surat pernyataan.
Surat pernyataan harus disertakan yang memuat bahwa pemohon benar-benar mendaftarkan merek miliki sendiri dan tidak berupaya untuk meniru merek lain.
Hal ini menjadi penting karena pemerintah mengupayakan pencegahan tidak duplikasi dari masyarakat. Jika surat pernyataan dari pemohon berbahasa selain Bahasa Indonesia, perlu juga dilampirkan surat pernyataan dalam bentuk Bahasa Indonesia.
- Penyertaan etiket. Perlu disertakan sebanyak 20 lembar etiket merek yang akan didaftarkan kepada Dirjen HAKI.
- Akta Pendirian Badan Hukum.
Jika pemohon berupa suatu badan hukum, maka perlu disertakan berita negara atau juga fotokopi akta pendirian badan hukum yang bersangkutan. Misalnya untuk sebuah perusahaan yang mengajukan merek dagang, maka perlu menyertakan akta pendirian perusahaan.
- Pembayaran. Pemohon juga wajib melakukan pembayaran pengurusan izin hak cipta merek
- Surat Kuasa.
Khusus untuk Anda yang mengajukan pendaftaran merek melalui orang lain, maka perlu disertakan surat kuasa yang menunjukkan pemegang kuasa bertindak secara hukum atas diri Anda.
Jika semua syarat sudah disiapkan, pemohon bisa langsung mengajukan pendaftaran merek ke Dirjen HAKI. Seluruh persyaratan administrasi akan dicek oleh petugas dari Direktorat Jenderal HAKI. Apabila seluruh persyaratan sudah lengkap dan sesuai yang telah ditetapkan, maka akan didapatkan tanggal penerimaan.
Setelah itu, petugas akan melakukan pengecekan substansif dan juga pendaftaran merek. Selanjutnya, akan ada waktu untuk oposisi mengajukan keberatan yaitu dengan mencantumkan calon merek yang didaftarkan dipapan pengumuman selama 3 bulan. Baru setelah itu, ketika tidak ada yang mengajukan keberatan maka sertifikat merek bisa didapat dan Anda secara sah memiliki legalitas atas merek yang telah diciptakan.