Ketahui Cara Mengurus Izin Hak Cipta

Ketahui Cara Mengurus Izin Hak Cipta

Ketahui Cara Mengurus Izin Hak CiptaHak Cipta seperti yang sudah diketahui banyak orang merupakan hak ekslusif dari negara untuk untuk pencipta atau penerima hak. Tujuannya agar pemilik hak cipta bisa mengumumkan atau juga bisa memperbanyak ciptaanya. Banyak orang yang belum tahu, hak cipta sejatinya tidak perlu didaftarkan.

Bagi para pencipta bisa langsung mengedarkan dan mengumumkan atau menyebarkan ciptaannya kepada khalayak umum. Misalnya, menciptakan lagu dan langsung menyebarluaskannya. Namun, ketika nanti terjadi klaim dari orang lain atau terjadi masalah hukum maka tidak memiliki pegangan yang kuat untuk melawan dipengadilan.

Itulah mengapa banyak orang yang ingin segera mengurus hak ciptanya. Jika Anda salah satu orang yang ingin mengurus hak cipta, di sini akan diberika info lengkap. Info lengkap mengenai syarat dan prosedur akan dijelaskan di sini termasuk adanya rahasia khusus untuk bisa mendapatkan hak cipta secara mudah.

Penasaran seperti apa? Ikuti terus penjelasannya berikut ini.

Syarat untuk mendapatkan hak cipta bagi pencipta yang ingin memiliki sertifikat hak cipta yang legal tidaklah sulit. Namun seperti syarat pengajuan izin lainnya, syarat yang telah ditentukan oleh lembaga berwenang haruslah memenuhi syarat dan lengkap.

Syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan hak cipta mengacu pada payung hukum hak cipta yaitu undang-undang nomor 28 tahun 2014 dan sejumlah peraturan serta keputusan dari lembaga yang berwenang. Untuk lebih rinci membahas syarat administrasinya, simaklah penjelasannya berikut ini:

  • Surat Permohonan

Pemohon baik pemilik cipta maupun pemegang kuasa mengajuka surat permohonan kepada Direktorat Jenderal HAKI. Surat permohonan ditulis menggunakan Bahasa Indonesia dan juga disertakan dengan jumlah rangkap dua.

Surat permohonan juga perlu disertakan dengan hasil ciptaan untuk digunakan sebagai contoh. Contoh ciptaan pun berbeda-beda tergantung hasil ciptaan yang akan didaftarkan. Misalnya untuk lagu, maka contoh yang disertakan berupa 10 buah yang berisi syair dan notasi.

  • Formulir Permohonan

Pemohon hak cipta mengisi formulir yang telah disediakan dari Direktorat Jenderal HAKI. Formulir permohonan tersebut harus juga disertakan materai agar tidak terhutang pajak.

  • Identitas

Penyertaan identitas berupa fotokopi KTP pemohon. Jika tidak bisa menyertakan fotokopi KTP bisa juga menyertakan fotokopi KTP. Namun, sedikit berbeda jika hak cipta diajukan oleh suatu perusahaan atau berbadan hukum.

Untuk pengajuan hak cipta oleh suatu badan hukum maka harus disertakan akta legalitasnya misalnya untuk perusahaan maka harus menyertakan akta perusahaan. Dan jika pengajuan hak cipta dilakukan oleh orang lain selain calon pemegang hak cipta, maka perlu disertakan fotokopi KTP atau paspor pemegang kuasa dan juga surat kuasa.

  • Pembayaran

Untuk bisa melanjutkan prosedur selanjutnya, perlu juga melakukan pembayaran pembiayaan pengurusan hak cipta.

Seperti yang telah dijelaskan tadi, hak cipta sebenarnya tidak wajib untuk diurus. Suatu hak cipta akan melekat secara otomatis pada orang yang menciptakannya. Namun untuk lebih aman terutama untuk urusan komersial, maka hak cipta memang perlu diurus.

Prosedurnya pun cukup mudah, asalkan seluruh persyaratan yang diterapkan mampu dipenuhi. Jika sudah, maka pihak dari Direktorat Jenderal HAKI akan menerima dan mendata pendaftaran hak cipta serta akan memasukkan di dalam daftar umum hak cipta di Indonesia yang dapat dilihat oleh siapa saja tanpa dikenakan biaya.

Namun, untuk Anda yang tidak memiliki banyak waktu dan juga ingin cepat serta pasti agar pengurusan izin hak cipta selesai, ada rahasianya. Serahkan saja pada penyedia jasa pengurusan perizinan termasuk izin hak cipta. Penyedia jasa akan lebih profesional melakukan pelayanan hingga hak cipta bisa benar-benar didapat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *