Jakarta, DuniaNotaris.Com – API dan NIK merupakan syarat untuk melakukan kegiatan impor dan ekspor barang. Para pelaku bisnis atau perusahaan harus memiliki API dan NIK jika ingin melakukan kegiatan, atau pemasaran Internasional.
Sebelum mendapatkan NIK, Anda atau perusahaan terlebih dahulu harus mendapatkan API di Dirjen Bea dan Cukai. Untuk mendapatkan API dan NIK, tidak sedikit para pelaku bisnis atau pihak perusahaan menggunakan jasa pengurusan API dan NIK. Dengan berbagai alasan, tidak ada waktu atau kesulitan mengurus pengurusan tersebut.
Tentunya Anda akan mengeluarkan sejumlah uang untuk mengurus API dan NIK jika Anda menggunakan jasa pengurusan API dan NIK.
Sebenarnya berapa sih biaya pengurusan API dan NIK di Jakarta?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai biaya pengurusan API dan NIK, terlebih dahulu kami akan membahas tentang pengertian dan tujuan API dan NIK itu sendiri. Apasih sebenarnya API dan NIK itu?
Tentang NIK
NIK atau Nomor Identitas Kepabeanan merupakan nomor identitas yang sifatnya pribadi atau perusahaan. Didapatkan atau diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada perusahaan yang dimaksud. Sebelum mendapatkan nomor identitas tersebut, terlebih dahulu melakukan registrasi kepabeanan.
Setiap perusahaan yang akan melakukan pedagangan Internasional (ekspor dan impor) wajib untuk melakukan registrasi di Direktorat Jendral Bea dan Cukai agar mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan. Registrasi ini dapat dilakukan setelah mendapatkan API (Angka Pengenal Importir).
Nomor Identitas Kepabeanan yang didapatkan bisa di blokir, atau di cabut kembali oleh direktur Bea dan Cukai berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Tentang API?
API merupakan singkatan dari Angka Pengenal Importir. API berfungsi sebagai tanda pengenal sebagai importir.
Dasar hukum “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir (Permendag 70/2015)”.
API terbagi menjadi dua bagian :
- API Umum (API-U). API-U diberikan pada perusahaan yang mengimpor barang tertentu dengan tujuan perdagangan.
- API Produsen (API-P). API-P diberikan pada perusahaan yang mengimpor barang untuk keperluan pribadi/perusahaan sendiri, dan dilarang untuk diperjual-belikan atau dipindahtangankan.
Itulah pengertian tentang API dan NIK dan hal yang lainnya. Yuk, kita lihat biaya pengurusan API dan NIK.
Biaya Pengurusan API dan NIK
Jika Anda membutuhkan jasa pengurusan API dan NIK untuk daerah Jakarta dan sekitarnya, kami siap membantu Anda. Melakukan pengurusan API dan NIK untuk keperluan perusahaan Anda. Biaya pengurusan API dan NIK Rp.20.000.000,- jika Anda menggunakan jasa DuniaNotaris.Com
Kami merupakan notaris yang sudah berpengalaman di Jakarta. Kami beralamat di Jl. Raya Mampang Prapatan No.24D, Jakarta Selatan. Anda bisa menghubungi kami untuk mengetahui mengenai informasi penting lainnya. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.
Apakah bisa diurus melalui OSS API-U dan NIK ?
Selamat siang untuk API dan NIK sekarang digantikan Nomor Induk Berusaha atau NIB
Salam Dunia Notaris Pembuatan NIB tercepat di Bumi