Jakarta, DuniaNotaris.Com – API dan NIK merupakan syarat untuk melakukan kegiatan impor dan ekspor barang. Para pelaku bisnis atau perusahaan harus memiliki API dan NIK jika ingin melakukan kegiatan, atau pemasaran Internasional. Sebelum mendapatkan NIK, Anda atau perusahaan terlebih dahulu harus mendapatkan API di Dirjen Bea dan Cukai. Untuk mendapatkan …
Read More »