Jakarta, DuniaNotaris.Com – Biaya pendirian CV jauh lebih murah dibandingkan dengan biaya pendirian PT tentunya. Tidak hanya itu saja, proses pendirian CV juga lebih mudah. Namun jika Anda tidak cukup waktu atau merasa kesulitan dalam melakukan pendirian CV, Anda bisa menggunakan jasa notaris.
Menggunakan jasa DuniaNotaris.Com misalnya, untuk mendirikan CV yang Anda inginkan. Sebelum menggunakan jasa notaris kami, sebaiknya ketahui dahulu berapa besaran biaya yang dibutuhkan.
Biaya Pendirian CV
Jika Anda menggunakan jasa notaris kami, Anda cukup mengeluarkan biaya pendirian CV sebesar Rp.6.500.000,-. Proses dijamian cepat dengan waktu pengerjaan 4 minggu, hari kerja. Biaya tersebut berlaku untuk pendirian CV di daerah Jakarta. Sedang biaya untuk daerah lain silakan cek disini : Click here
Dokumen yang diperoleh jika Anda menggunakan jasa kami;
- Akta Notaris Pendirian CV yang Anda maksud.
- NPWP badan usaha, Domisi, SIUP dan TDP.
- Pendaftaran Pengadilan Negeri.
Mengapa Anda Harus Menggunakan Jasa DuniaNotaris.Com?
Alasannya adalah karena DuniaNotaris.Com merupakan notaris berpengalaman di Jakarta yang menyediakan jasa pendirian CV sejak lama. Memberikan biaya pendirian CV termurah di Jakarta dengan pelayanan terbaik.
Syarat Pendirian CV
- Foto Copy KTP Para Pendiri, Minimal 2 Orang.
- Foto Copy Npwp Pribadi Penanggung Jawab.
- Pas Photo ukuran 3 x 4 = 3 lembar (latar blakang merah).
- Surat sewa, PBB lunas terakhir dan IMB.
Demikianlah informasi tentang biaya pendirian CV dan syarat yang dibutuhkan. Untuk mendapatkan informasi lebih detail, Anda bisa menghubungi kami melalui contact yang tersedia atau langsung mengunjungi kantor kami.
Tentang CV (Commanditaire Vennootschap)
Mendirikan CV tidak hanya berbicara tentang biaya pendrian CV saja. Ada baiknya Anda mengenal apa yang dimaksud dengan CV tersebut. Berikut penjelasannya..
Pengertian CV
CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap, atau didalam bahasa Indonesia dikenal dengan sebutan “Persekutuan Komanditer”. Maksud dari badan usaha atau pengertian CV ini adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh satu orang atau lebih yang mempercayakan uang atau barang kepada satu orang, atau kepada beberapa orang yang dipercaya menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pimpinan/pemimpin.
Dari pengertian CV/Persekutuan Komanditer diatas, sekutu yang dimaksud dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Sekutu Komplementer atau Sekutu Aktif
Sekutu yang dipercaya menjalankan perusahaan tersebut berhak melakukan perjanjian dengan pihak lain, atau pihak ke tiga. Artinya apa?, Semua kebijakan dari perusahaan CV dijalankan oleh sekutu aktif. Sebutan lain dari sekutu aktif adalah persero kuasa atau persero pengurus.
- Sekutu Komanditer atau Sekutu Pasif
Sekutu ini hanya menyertakan modal usaha saja kedalam persekutuan. Jika perusahaan mengalami kerugian maka sekutu komanditer atau sekutu pasif hanya bertanggungjawab sebatas modal yang disertakan. Apabila untung, mereka hanya mendapatkan sebatas modal yang disertakan.
Status Sekutu Pasif atau Sekutu Komanditer boleh disamakan orang penitip modal, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini disebut sebagai juga dengan persero diam.
Persekutuan pasif atau komanditer didirikan dengan Akta dan harus terdaftar. Namun bukan badan hukum, sama hal dengan firma, sehingga tidak memiliki keayaan sendiri.
Nah, itulah beberapa informasi tentang CV, biaya pendirian CV serta persyaratan yang dibutuhkan dan hal lainnya. Silakan hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut..