Jakarta, DuniaNotaris.Com – Mengurus API dan NIK boleh dibilang tidak sulit, namun bagi sebagian orang yang tidak pernah berurusan dengan birokrasi atau hukum, tentunya pengurusan API dan NIK terasa sangat sulit.
Sehingga tidak sedikit orang, atau perusahaan menggunakan jasa pengurusan API dan NIK. Dengan alasan untuk mempermudah atau mempercepat urusan. Di Jakarta sendiri penyedia jasa ini sudah terbilang banyak. Namun untuk Anda yang ingin menggunakan jasa pengurusan API dan NIK harus mempertimbang dahulu beberapa hal.
Apa penyedia jasa tersebut bisa di percaya, atau bekerja dengan profesional. Hal yang sederhana ini harus diperhitungkan, agar Anda mendapat penyedia jasa yang bagus dan tentunya menguntungkan bagi Anda. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai jasa pengurusan API dan NIK, mungkin Anda harus mengetahui dahulu tentang API dan NIK itu sendiri.
Apa Itu API?
API merupakan singkatan dari Angka Pengenal Importir. API berfungsi sebagai tanda pengenal sebagai importir.
Dasar hukum “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir (Permendag 70/2015)”.
API terbagi menjadi dua bagian :
- API Umum (API-U). API-U diberikan pada perusahaan yang mengimpor barang tertentu dengan tujuan perdagangan.
- API Produsen (API-P). API-P diberikan pada perusahaan yang mengimpor barang untuk keperluan pribadi/perusahaan sendiri, dan dilarang untuk diperjual-belikan atau dipindahtangankan.
Apa Itu NIK?
NIK atau Nomor Identitas Kepabeanan merupakan nomor identitas yang sifatnya pribadi atau perusahaan. Didapatkan atau diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada perusahaan yang dimaksud. Sebelum mendapatkan nomor identitas tersebut, terlebih dahulu melakukan registrasi kepabeanan.
Setiap perusahaan yang akan melakukan pedagangan Internasional (ekspor dan impor) wajib untuk melakukan registrasi di Direktorat Jendral Bea dan Cukai agar mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan. Registrasi ini dapat dilakukan setelah mendapatkan API (Angka Pengenal Importir).
Nomor Identitas Kepabeanan yang didapatkan di blokir, atau di cabut kembali oleh direktur Bea dan Cukai berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Jasa Pengurusan API dan NIK DuniaNotaris.Com
DuniaNotaris.Com merupakan Notaris yang sudah berpengalaman dan terpercaya di Jakarta Selatan, didukung oleh beberapa tenaga kerja yang profesional. Bagi Anda yang membutuhkan jasa pengurusan API dan NIK, Anda bisa menggunakan jasa DuniaNotaris.Com. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, memberikan pelayanan yang baik, cepat dengan biaya termurah di Jakarta.
Biaya Pengurusan API dan NIK
Biaya pengurusan API dan NIK menggunakan jasa DuniaNotaris.Com Rp.20.000.000,- Harga sewaktu-waktu dapat berubah tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Atau Anda bisa menghubungi kami untuk mendapatkan informasi mengenai besaran biaya lebih detail.
Demikianlah informasi tentang pengurusan API dan NIK di Bea dan Cukai serta biaya yang dibutuhkan. Jangan pernah ragu untuk menghubungi kami, dengan senang hati kami akan melayani Anda.