Tag Archives: Hukum Notaris

Apa Arti Akta Otentik Menurut Dunianotaris?

Apa Arti Akta Otentik Menurut Dunianotaris

Akta otentik berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata adalah : “Suatu akta otentik adalah suatu akta yang didalam bentuknya yang ditentukan oleh undang-undang dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya.” Maka unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1868 KUHPerdata adalah sebagai berikut : Bahwa akta itu …

Read More »