Tag Archives: Hak Tanah

Apakah Partai Politik Bisa “Memiliki” Hak Atas Tanah?

Partai Politik Memiliki Hak Atas Tanah

Partai berasal dari kata bahasa latin yakni “partire”, yang bermakna membagi. Partai politik secara umum bisa dikatakan sebagai sebuah kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya memiliki orientasi, nilai-nilai, serta cita-cita. Tujuan kelompok ini adalah guna memperoleh kekuasaan politik dan juga merebut kedudukan politik yang umumnya dengan cara konstitusional untuk melaksanakan programnya. Menurut …

Read More »

Bagaimana Pengaturan Terkait Dengan Hak Atas Tanah Yang Berada Di Sempadan Pantai?

Bagaimana Pengaturan Terkait Dengan Hak Atas Tanah Yang Berada Di Sempadan Pantai

Pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945, dikatakan bahwa “bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi  dikuasai oleh Negara”. Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Hak menguasai dari Negara termaksud dalam UUPA (pasal 1 ayat 2) memberi wewenang kepada negara untuk : …

Read More »