Tag Archives: Akta Otentik

Apa Arti Akta Otentik Menurut Dunianotaris?

Apa Arti Akta Otentik Menurut Dunianotaris

Akta otentik berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata adalah : “Suatu akta otentik adalah suatu akta yang didalam bentuknya yang ditentukan oleh undang-undang dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya.” Maka unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1868 KUHPerdata adalah sebagai berikut : Bahwa akta itu …

Read More »

Pengertian atau Defenisi Akta Otentik dalam Dunia Notaris

Defenisi Akta Otentik dalam Dunia Notaris

Akta otentik berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata adalah : “Suatu akta otentik adalah suatu akta yang didalam bentuknya yang ditentukan oleh undang-undang dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya.” Maka unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1868 KUHPerdata adalah sebagai berikut : Bahwa akta itu …

Read More »

Pengertian Akta Notaris atau Akta Otentik dari Perspektif Hukum Positif

Pengertian Akta Notaris atau Akta Otentik

Akta Notaris tidak bisa serta merta dikatakan tidak benar karena Akta notaris sebagai produk pejabat publik, maka penilaian terhadap akta notaris harus dilakukan dengan asas praduga sah (vermoeden vanrechtmatigeheid) atau presumption iustae causa. Asas ini dapat dipergunakan untuk menilai akta notaris, yaitu dimana akta notaris tersebut harus dianggap sah sampai …

Read More »