Akta Notaris tidak bisa serta merta dikatakan tidak benar karena Akta notaris sebagai produk pejabat publik, maka penilaian terhadap akta notaris harus dilakukan dengan asas praduga sah (vermoeden vanrechtmatigeheid) atau presumption iustae causa.
Asas ini dapat dipergunakan untuk menilai akta notaris, yaitu dimana akta notaris tersebut harus dianggap sah sampai ada pihak yang menyatakan akta tersebut tidak sah. Untuk menyatakan atau menilai akta tersebut tidaksah harus dengan gugatan ke pengadilan umum.
Selama dan sepanjang gugatan berjalan sampai dengan ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), maka akta notaris tetap mengikat para pihak atau siapa saja yang berkepentingan dengan akta tersebut.
Dalam gugatan untuk menyatakan akta notaris tersebut tidak sah, maka harus dibuktikan ketidak absahan dari aspek lahiriah, formal dan materilnya akta notaris. Jika tidak dapat dibuktikan maka akta yang bersangkutan tetap sah mengikat para pihak atau siapa saja yang berkepentingan dengan akta tersebut.
Asas ini telah diakui dalam UUJN, tersebut dalam Penjelasan Bagian Umum bahwa: Akta Notaris sebagai alat bukti tertulis yang terkuat dan terpenuh, apa yang dinyatakan dalam Akta Notaris harus diterima, kecuali pihak yang berkepentingan dapat membuktikan hal sebaliknya secara memuaskan di hadapan persidangan pengadilan.
Nilai pembuktian yang melekat pada akta notaris adalah :
a) Bila terpenuhi syarat formil dan materiil maka:
- Pada dirinya langsung mencukupi batas minimal pembuktian tanpa bantuan alat bukti lain.
- Langsung sah sebagai alat bukti akta otentik.
- Pada dirinya langsung melekat nilai kekuatan pembuktian sempurna (volledig) dan mengikat (bindende).
- Hakim wajib terikat dan menganggap akta otentik tersebut benar dan sempurna, harus menganggap apa yang didalilkan atau dikemukakan cukup terbukti dan hakim terikat atas kebenaran yang dibuktikan akta tersebut, sehingga harus dijadikan dasar pertimbangan mengambil putusan penyelesaian sengketa.
b) Kualitas kekuatan pembuktian akta otentik memang tidak bersifat memaksa (dwingenrecht) atau menentukan (beslissend) karena terhadapnya dapat diajukan bukti lawan. Derajat kekuatan pembuktian akta otentik hanya sampai pada tingkat sempurna dan mengikat, akan tetapi tidak memaksa dan menentukan.
Oleh karena sifat tersebut, maka nilai kekuatan pembuktiannya tidak bersifat imperatif, sehingga apabila terhadapnya diajukan bukti lawan yang menyatakan sebaliknya, maka derajat kualitasnya merosot menjadi bukti permulaan tulisan (begin van schriftelijke bewijs) dan dalam keadaan yang demikian tidak dapat berdiri sendiri mencukupi batas minimal pembuktian, oleh karena itu harus dibantu dengan salah satu alat bukti yang lain.
Semoga bermanfaat bagi para pengunjung website dunianotaris.com. Salam sukses.