Syarat Mendirikan CV Yang Harus Dipenuhi

Syarat Mendirikan CV Yang Harus Dipenuhi, Akta sk 3,3 juta

Salah satu bentuk usaha yang sering kita temui disekitar kita adalah CV. CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap. Usaha CV lebih mudah didirikan dibanding dengan usaha lainnya seperti PT. CV memiliki pengertian sebagai usaha yang dibentuk oleh satu orang atau lebih, yang memiliki pembagian tugas.

Untuk membuat CV tidak ada hukum yang mengharuskan memiliki minimal dana modal dasar, sehingga siapa saja bisa mendirikan CV dengan modal yang dimilikinya. Berbagai usaha bisa dilakukan oleh CV, mulai dari industry percetakan, rumah tangga, catering, perdagangan, biro jasa dan masih banyak lagi bentuk lainnya.

Perbedaan CV dan PT lainnya terletak pada pemisahan harta yang dimiliki oleh pendirinya, didalam PT kekayaan pribadi harus dipisah dengan kekayaan yang dimiliki oleh PT, sedangkan bagi pemilik CV kekayaan bisa dicampur dengan kekayaan pribadi. Dan untuk syarat mendirikan CV lebih mudah dibanding dengan mendirikan PT.

Syarat Mendirikan CV Yang Harus Dipenuhi

Cara Dan Syarat Mendirikan CV

Untuk mendirikan sebuah CV lebih mudah dibanding dengan mendirikan PT, yang paling penting harus memenuhi syarat mendirikan CV serta prosedur yang berlaku. Sebuah CV bisa berdiri dengan mensyaratkan dua orang yang mendirikan dengan menggunakan akte notaries. Sebenarnya tidak ada ketentuan dalam UU yang mengharuskan mendirikan CV menggunakan akte notaries, namun anda harus berjaga jaga jika suatu hari hukum mengharuskan adanya akte notaries dalam mendirikan sebuah CV. Ketika datang ke kantor Notaris untuk membuat akte jangan lupa membawa KTP.  Selain itu anda juga harus mempersiapkan berbagai syarat syarat berikut ini :

  • Siapkan nama untuk CV yang akan anda dirikan.
  • Tentukan siapa yang akan menjadi persero atau pemilik aktif atau pemilik pasif.
  • Tempat atau lokasi CV.
  • Tentukan maksud dan tujuan berdirinya CV.
  • Siapkan juga surat keterangan domisili CV bagi anda yang ingin mendaftarkan perusahaan ke pengadilan negeri. Untuk mendapatkannya anda perlu menyiapkan foto copy sertifikat kepemilikan usaha atau bukti sewa jika tempatnya menyewa.
  • Siapkan NPWP milik CV sendiri untuk mendaftarkan CV di pengadilan negeri. Untuk membuat NPWP ini anda bisa mendaftar di kator pajak dengan melampirkan akta pendirian CV, surat domisili, lampiran bukti PPN, dan bukti pelunasan PBB atau bukti sewa.
  • Siapkan juga surat surat lainnya yang bisa saja diperlukan, seperti Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, SIUP atau surat ijin usaha perdagangan untuk CV yang bergerak dalam bidang perdagangan, tanda daftar perseroan, dan keanggotaan pada KADIN Jakarta.

Syarat Mendirikan CV Lainnya

Selain menyiapkan berkas berkas syarat mendirikan CV diatas, anda juga harus menyiapkan syarat syarat tambahan lainnya, berupa :

  • Foto copy kartu keluarga direktur CV.
  • Foto copy NPWP direktur CV.
  • Jika tempat usaha merupakan milik sendiri maka foto coy bukti atau sertifikat PBB, namun jika tempat atau gedung merupakan sewa maka harus melampirkan bukti persewaan.
  • Pas foto dengan ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan background warna merah.

Dalam pembuatan CV tersebut anda membutuhkan waktu kurang lebih 2 bulan hingga CV benar benar berdiri. Proses dan syarat pendirian CV diatas lebih mudah dibanding dengan pembuatan PT, yang paling penting anda harus melengkapi syarat syarat diatas, sehingga pendirian CV berjalan dengan baik dan lancar, jika anda terlalu bingung maka anda bisa meminta bantuan jasa pembuatan surat surat tersebut, namun anda harus tetap teliti terhadap surat yang keluar masuk dari tangan anda.

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca