Langkah Langkah Dan Syarat Membuat PT

Langkah Langkah Dan Syarat Membuat PT, Akta sk 3,3 juta cepat !

Perseroan Terbatas atau yang sering kita kenal dengan nama PT adalah suatu badan usaha yang memiliki badan hukum yang mana memiliki saham yang bisa dijual belikan. Besarnya saham yang dimiliki oleh setiap orang tercantum dalam anggaran dasar berdirinya sebuah PT. Sebuah PT yang baru wajib untuk mengesahkan PT tersebut sesuai dengan UUPT.

Mengajukan dan mengesahkan nama adalah langkah awal agar tidak ada kesamaan dengan perseroan yang lain yang ada di Negara ini. Selain itu harus memenuhi syarat membuat PT dan diajukan kepada pihak yang berwenang. Proses dalam pembuatan PT bisa dilakukan sendiri atau atas kuasa orang lain, namun syaratsyarat yang diajukan harus lengkap.

Langkah Langkah Dan Syarat Membuat PT

Syarat Syarat Membuat PT Lengkap

Syarat syarat membuat PT harus dipenuhi dibawah ini, sehingga usaha untuk mendirikan PT bisa berjalan dengan baik, berikut syarat syarat yang harus dipenuhi :

  • Siapkan nama perusahaan yang terbaik, pilih tiga nama yang cocok untuk menyiapkan nama lain jika ditolak oleh Departemen Hukum dan Ham.
  • Siapkan foto copy pemegang saham minimal 2 orang.
  • Siapkan foto coy kartu keluarga direktur utama.
  • Foto copy NPWP direktur utama.
  • Pas foto berukuran 3 x 4 direktur utama sebanyak 2 lembar.
  • Surat keterangan domisili usaha.
  • Jika usaha atau PT milik pribadi maka cantumkan foto copy surat kepemilikan gedung dan tanah, jika tempat menyewa maka lampirkan bukti bahwa anda menyewa.
  • Siapkan surat domisili dari pengelola gedung jika PT anda berada di gedung perkantoran.
  • Siap untuk disurvey.

Langkah Mengurus Pembuatan PT

Langkah Mengurus Pembuatan PT

Selain mengetahui syarat-syarat membuat PT anda juga perlu mengetahui cara atau langkah langkah yang tepat yang harus diambil dalam mendirikan PT. Berikut ini langkah langkah tepat dalam mendirikan PT :

  • Membuat akte perusahaan

Pertama yang harus dilakukan adalah membuat akte perusahaan. Didalam akte perusahaan tersebut maka terdapat nama perusahaan, bergerak dalam bidang apa, berapa modal disetor, nama pemilik modal atau saham, modal dasar, dan pengurus perusahaan.

  • Mendapatkan surat domisili perusahaan

Selanjutnya anda bisa datang kekantor kelurahan untuk mendapatkan surat domisili perusahaan atau PT, dari kantor kelurahan maka anda akan dibawa ke kecamatan dan pihak camat akan mengeluarkan surat tersebut, siapkan akte perusahaan dan surat surat lainnya untuk mengurus ini.

  • Membuat NPWP perusahaan

Untuk membuat NPWP ini anda membutuhkan akte perusahaan dan surat domisili perusahaan, untuk membuat NPWP ini anda hanya memerlukan waktu setengah jam saja di kantor pajak.

  • Pada tahap ini anda akan mendapatkan surat keputusan pengesahan akte pendirian perusahaan dari depertemen hukum dan HAM, anda memerlukan salinan akte dan surat domisili untuk mendapatkan surat tersebut.
  • Mengurus SIUP dan TDP

SIUP digunakan untuk anda yang beroperasi dalam bidang perdagangan sedangkan untuk TDR merupakan legalitas yang sah yang mana perusahaan anda menjadi resmi dan terdaftar dalam pemerintah.

Syarat syarat membuat PT dan langkah langkah tersebut bisa anda terapkan agar pembuatan PT yang anda impikan bisa berjalan dengan baik. pastikan semua berkas anda penuhi secepatnya, sehingga perusahaan atau PT berjalan dengan tepat waktu. Dan perlu diketahui dalam pembuatan PT ini anda bisa meminta bantuan kepada jasa yang mampu menangani hal hal yang menyangkut dengan berbagai surat penting pendirian PT, namun berkas berkas wajib anda simpan dan teliti.

Check Also

Penyedia Jasa Izin Lingkungan UKL UPL Diurus Sampai Tuntas

Perizinan lingkungan yang dipersyaratkan untuk pembangunan usaha dalam skala tertentu. Izin UKL – UPL sendiri …

jasa pengurusan iup opk

Jasa Pengurusan IUP OPK Proses Cepat dan Tepat

Pengurusan IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi Khusus) adalah izin wajib bagi perusahaan …

4 comments

  1. Mohon info lebih lanjut untuk pembuatan PT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca