Legalitas usaha menjadi salah satu kunci untuk meraih kesuksesan dalam berbisnis. Dari sekian banyak pilihan badan hukum usaha, Perseroan Terbatas (PT) kerap jadi pilihan utama. Tak hanya oleh pengusaha besar, tapi juga pengusaha pemula. Untuk itu, bagi para pengusaha pemula, perlu tahu syarat buat PT baru biar proses pengajuannya tak terhambat.
Ada 4 syarat utama yang perlu diperhatikan ketika ingin mendirikan PT baru. Empat syarat buat PT baru tersebut adalah:
Pendirian dilakukan minimal oleh 2 orang
Syarat pertama yang harus dipenuhi dalam proses buat PT baru adalah memastikan bahwa pendiriannya dilakukan minimal oleh 2 orang. Syarat ini menjadi hal wajib karena pada dasarnya, pendirian PT merupakan salah satu bentuk perjanjian yang hanya bisa dilakukan ketika ada 2 pihak yang saling terlibat. Selanjutnya, pendiri yang memiliki andil dalam proses pembuatan PT, memiliki kewajiban atas kepemilikan saham dalam perusahaan.
Usaha yang benar-benar dijalankan
Syarat buat PT baru berikutnya adalah kepastian bahwa usaha dari perusahaan yang dibuat, benar-benar ada, bukan perusahaan fiktif. Hal ini dibuktikan dengan adanya persyaratan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang pengajuannya dilakukan di kantor kelurahan atau desa tempat domisili usaha dengan sepengetahuan pihak kecamatan.
Pendirian PT baru harus dilakukan dengan akta yang otentik
Perjanjian pendirian PT baru merupakan perjanjian yang mengikat secara hukum pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Oleh karena itu, proses pembuatannya juga harus dilakukan di hadapan notaris. Dalam hal ini, syarat buat PT baru yang wajib diperhatikan oleh para pengusaha pemula adalah dengan membuat akta pendirian perusahaan lewat notaris. Selanjutnya, pengesahan akta pendirian dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dan disertai pengumuman dalam Berita Nasional Republik Indonesia (BNRI).
Akta pendirian harus dibuat dengan menggunakan bahasa Indonesia yang jelas. Di dalamnya, termuat berbagai informasi penting terkait perusahaan, yang tak lain adalah anggaran dasar perseroan. Anggaran dasar perseroan ini mencakup beberapa hal, termasuk di antaranya adalah data para pendiri, direksi, dewan komisaris, serta daftar para pemegang saham beserta nominal kepemilikan sahamnya.
Perusahaan dengan badan hukum PT harus disertai modal awal
Syarat buat PT baru yang tak boleh ditinggalkan adalah terkait modal awal yang dibutuhkan. Pada UU Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas, disebutkan bahwa modal awal yang dibutuhkan dalam pembuatan PT baru minimal sebesar Rp50 juta. Selain itu, 25% dana modal awal harus diserahkan secara penuh.
Namun, saat ini ada aturan terbaru yang memberi kemudahan para pengusaha pemula dalam membuat PT. Aturan PP Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa kebutuhan modal dasar untuk pembuatan PT baru bisa disesuaikan dengan hasil kesepakatan para pendiri perusahaan.
Sebagai informasi tambahan, modal awal perusahaan juga berkaitan erat dengan klasifikasi perusahaan. Perusahaan kecil merupakan perusahaan yang memiliki modal antara Rp50 juta sampai Rp500 juta. Perusahaan menengah, punya modal awal antara Rp500 juta sampai Rp10 miliar. Sementara itu, perusahaan besar punya kepemilikan modal awal lebih dari Rp10 miliar.
- Baca Juga : Syarat Pendirian PT Di Jakarta
Itulah informasi terkait syarat buat PT baru yang bisa menjadi pengetahuan penting bagi para pengusaha pemula. Untuk solusi pembuatan PT yang ringkas dan tidak memusingkan, Anda bisa memercayakannya pada DuniaNotaris.com. Kami siap membantu Anda dalam proses pembuatan PT di Jakarta ataupun di kota-kota lain.