Persyaratan Pembuatan CV 2018

Persyaratan Pembuatan CV 2018 & Keuntungan Membuat CV

Persyaratan Pembuatan CV 2018Jakarta, DuniaNotaris.Com – Biasanya pengusaha yang sudah memiliki bisnis cukup sukses dan ingin mengembangkan bisnisnya, biasanya akan membuat badan usaha yang legal berupa CV (Comanditaire Venootschap) ataupun PT (perseroan terbatas).

Namun CV menjadi pilihan banyak pengusaha, khususnya pengusaha kecil menengah. Karena pastinya CV tidak membutuhkan modal besar serta persyaratan pembuatan CV 2018 lebih mudah. CV dapat berfungsi sebagai payung bagi usaha tersebut dan akan terlihat lebih terpercaya dan professional.

Hal tersebut berbeda ketika Anda ingin membuat PT, harus ada modal dasar minimal Rp.50.000.000,- dengan berbagai persyaratan yang dibutuhkan. Tentunya PT (Perseroan Terbatas) memiliki keunggulan lainnya dibandingkan CV.

Pada artikel ini, kami akan membahas persyaratan pembuatan CV 2018. Namun, sebelum masuk ke peryaratan pembuatan CV lebih lanjut, akan dijelaskan terlebih dahulu keuntungan membuat CV. Yuk, simak penjelasan berikut ini..Keuntungan Membuat CV

Keuntungan Membuat CV

  1. Pengelolaan usaha

Apabila anda berperan sebagai pemilik modal, namun ingin turut serta berperan secara aktif dalam setiap kegiatan usaha yang anda bangun, anda bisa melakukannya. Hal yang seperti ini disebut sebagai sekutu komplementer. Namun apabila anda hanya ingin terlibat sebagai pemilik modal tanpa turut serta dalam kegiatan usaha, anda juga bisa dan hal ini disebut sebagai sekutu komanditer.

  1. Sistem kekeluargaan

Karena CV adalah badan usaha yang kecil, tidak sebesar PT maka sistem kerjanya juga tidak seketat PT. Kebanyakan sistem kerja yang digunakan oleh CV adalah sistem kekeluargaan. Dengan begitu anda dapat memberikan lingkungan kerja yang lebih nyaman bagi karyawan.

  1. Resiko

Jika anda hanya berperan sebagai pemilik modal dalam CV alias sebagai sekutu komanditer, ketika terjadi hal yang tidak diinginkan yang nantinya akan menimbulkan resiko cukup besar, maka anda hanya akan kehilangan modal anda. Resiko yang anda dapatkan tidak sebesar ketika anda berperan sebagai sekutu komplementer.

  1. Ruang lingkup badan usaha

Usaha yang termasuk kedalam kategori usaha kecil dan menengah dapat dikelola oleh badan usaha non hukum seperti CV. Sehingga anda tidak akan direpotkan dengan berbagai macam persyaratan ketika ingin mengembangkan usaha anda.

  1. Prosedur pendirian

Prosesnya lebih cepat daripada membuat sebuah PT. Karena persyaratannya tidak banyak dan juga nama CV yang anda gunakan tidak harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan.

Peryaratan Pembuatan CV 2018

Peryaratan Pembuatan CV 2018

  1. Foto Copy KTP Para Pendiri, Minimal 2 Orang.
  2. Foto Copy NpWP Pribadi Penanggung Jawab.
  3. Pas Photo ukuran 3 x 4 = 3 lembar (latar blakang merah).
  4. Surat sewa, PBB lunas terakhir dan IMB.

Demikianlah hal-hal yang harus diketahui tentang CV, dan persyaratan pembuatan CV 2018. Anda juga bisa menggunakan jasa pembuatan CV kami, dengan besaran biaya 6.5 juta. Dengan proses lebih mudah, Anda sudah mendapatkan badan usaha CV untuk kegiatan usaha Anda.

Check Also

Penyedia Jasa Izin Lingkungan UKL UPL Diurus Sampai Tuntas

Perizinan lingkungan yang dipersyaratkan untuk pembangunan usaha dalam skala tertentu. Izin UKL – UPL sendiri …

jasa pengurusan iup opk

Jasa Pengurusan IUP OPK Proses Cepat dan Tepat

Pengurusan IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi Khusus) adalah izin wajib bagi perusahaan …

2 comments

  1. Persyaratan membuat CVno.4: Surat sewa, PBB lunas terakhir dan IMB..
    Maksudnya suratsewa bangunan?, kalo misal sewa rumah mau dijadiin sbagai kantor untuk cv terseut apakah bisa?

    • Terima kasih, surat sewa menyewa tempat usaha/bangunan (jika sewa) sudah cukup, karena menggunakan NOMOR INDUK BERUSAHA, NIB.
      Untuk rumah dijadikan tempat usaha, khusus untuk DKi Jakarta tidak bisa (Perda no 1/2014), diluar Dki Jakarta Bisa, tergantung Perda Wilayah tersebut.
      salam dunianotaris.com membantu duniausaha Berkembang & Bergerak lebih cepat, untuk kemajuan Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca