Jakarta, DuniaNotaris.Com – Ketika ingin membangun sebuah bisnis, sangat penting untuk mendirikan sebuah badan usaha yang legal, seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditaire Venootschap) atau UD (Usaha Dagang).
Dari ketiga macam badan usaha tadi, apabila anda memiliki modal yang tidak terlalu banyak, anda dapat membangun sebuah CV. Tidak seperti PT yang mensyaratkan minimal modal yang dimiliki sebanyak 50 juta rupiah.
Syarat membuat badan usaha CV juga tidak rumit dan tidak terlalu banyak dokumen yang harus dilengkapi.
Namun sebelum masuk kedalam topik utama, ada baiknya untuk mengenal lebih dalam lagi tentang CV. CV merupakan badan usaha yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang yang memberikan modal atau barang kepada pihak lain untuk menjalankan badan usahanya, dan pihak lain tersebut akan bertindak sebagai pemimpin dalam CV tersebut. Ada dua macam badan usaha CV, yaitu:
- Sekutu komplementer
Maksudnya disini adalah bahwa pemilik modal juga ikut secara aktif dalam menjalankan badan usaha, sehingga dapat memberikan kebijakan-kebijakan dalam badan usaha tersebut. Sekutu komplementer sering disebut juga sebagai persero kuasa/pengurus.
- Sekutu komanditer
Pemilik modal tidak berperan secara aktif didalam badan usaha, jadi tidak akan ikut campur dalam kepengurusan, pembuatan kebijakan dan segala macam kegiatan yang ada didalam badan usaha tersebut. Sekutu komanditer disebut juga sebagai persero diam.
CV sering kali menjadi pilihan utama dalam sebuah bisnis ketika ingin membuat badan usaha yang legal. Salah satu alasannya memang karena syarat membuat badan usaha CV tidak seribet.
Salah satu contoh, dalam membuat PT diharuskan memiliki modal dasar minimal 50 juta rupiah, sedangkan CV tidak. Maka dari itu pelaku usaha kecil menengah lebih banyak memilih mendirikan CV. Dan yang sering mengajukan CV biasanya adalah usaha industri rumah tangga atau bisnis kecil yang tidak memiliki modal besar.
Prosedur dalam mendirikan CV sudah diatur dalam peraturan yang ada, yaitu di Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD).
Bagi yang ingin mendirikan CV, ada dua macam cara untuk mendirikannya, yaitu dengan mengurusnya sendiri atau meminta bantuan jasa untuk menguruskannya. Tentunya biaya yang dibutuhkan cukup berbeda.
Apabila anda meminta jasa untuk membantu proses pendirian CV maka biaya yang dibutuhkan bisa mencapai 6.5 juta rupiah. Apakah anda akan mengurus pembuatan CV sendiri ataupun dengan menggunakan jasa? Yang harus diketahui, syarat membuat badan usaha CV tentunya sama, berikut adalah dokumen yang harus dilengkapi jika ingin mendirikan sebuah CV.
Syarat Membuat Badan Usaha CV
- Foto Copy KTP Para Pendiri, Minimal 2 Orang.
- Foto Copy Npwp Pribadi Penanggung Jawab.
- Pas Photo ukuran 3 x 4 = 3 lembar (latar blakang merah).
- Surat sewa, PBB lunas terakhir dan IMB.
Demikianlah hal-hal yang harus diketahui tentang CV, dan syarat membuat badan usaha CV. Anda juga bisa menggunakan jasa pembuatan CV kami, dengan besaran biaya 6,5 juta khusus untuk daerah Jakarta. Dengan proses lebih mudah, Anda sudah mendapatkan badan usaha CV untuk kegiatan usaha.