Jakarta, DuniaNotaris.Com – Indonesia merupakan negara yang cukup terbuka untuk investor asing yang mau menanambkan modal mereka disini maupun juga turut serta membangun perusahaan seperti PMA.
Akan tetapi, mereka perlu mengetahui lebih dulu syarat izin prinsip BKPM karena dengan ijin ini, mereka bisa beroperasi di wilayah Indonesia dan tidak akan melakukan kesalahan apapun. Ini karena semua perijinan itu telah dicatat di dalam undang-undang.
Syarat Izin Prinsip BKPM
Perijinan yang dibutuhkan oleh investor asing bukan hanya satu atau dua melainkan cukup banyak dan salah satunya adalah yang dikeluarkan oleh BKPM. Ini merupakan sebuah langkah untuk melindungi investor dalam melakukan kegiatannya di Indonesia sehingga bisa berjalan lancar.
Para investor ini tidak boleh memenuhi semua perijinan sembari melakukan kegiatan penanaman modal mereka disini sebab semua syarat izin prinsip BKPM perlu dipenuhi sebelum mereka melakukan kegiatan produksi apapun.
Akan tetapi, pemerintahan Indonesia juga tidak sedikitpun menyulitkan mereka untuk menjalankan kegiatan usahanya disini karena ada layanan yang disebut dengan KLIK.
KLIK ini adalah Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi yang diberikan oleh lembaga pemerintahan non departemen yaitu BKPM dan kini Anda hanya cukup untuk mengurus ijin prinsipnya saja. Prinsip ini wajib dipenuhi sebelum memulai aktivitas.
Ijin Prinsip ini merupakan sebuah perijinan usaha yang berasal dari lembaga pemerintah yang wajib dimiliki setiap investornya ketika mereka hendak memulai investasi langsung di Indonesia. Bagi para investor baru, maka mereka wajib untuk mengurus perijinan ini untuk penanaman modal PMA maupun PMDN. Yang termasuk di bagian ini adalah ijin tenaga asing bekerja, TDP, NPWP perusahaan, akta dan lainnya.
Selain digunakan untuk investasi yang baru, namun ini juga digunakan untuk perluasan dari perusaaan tersebut. Bahkan Ijin ini harus diurus kembali jika terdapat perubahan pada rencana semula. Untuk mulai melakukan pembuatan sertifikat ini, maka yang harus Anda lakukan adalah memenuhi semua persyaratan dan apa saja yang dibutuhkan? Ini dia:
- Nomor telepon kantor yang resmi dan bukan ponsel.
- Alamat kantor yang jelas.
- Bidang usaha yang direncanakan.
- Fotokopi dari surat keterangan domisili usaha.
- Fotokopi dari paspor WNA pemegang saham dan fotokopi KTP untuk pemegang saham WNI.
Tidak perlu datang menuju lembaganya langsung melainkan Anda hanya perlu untuk menemukan agen jasa notaris yang terbaik dan menyerahkan syarat yang mereka minta. Setelah itu, biarkan jasa notaris yang akan melakukannya dan bekerja untuk Anda.
Dunia Notaris adalah salah satu yang tepat untuk Anda melakukan pengurusan ijin ini dengan praktis dan hanya cukup membayar jasa mereka dengan Rp 8 juta, maka Anda sudah akan memperoleh ijin resmi dan lengkap sehingga bukan hanya sekedar ijin biasa saja melainkan semua yang Anda butuhkan dalam melakukan pekerjaan di Indonesia ini nantinya dengan para investor asing dan prosesnya hanya 2 minggu saja.
Dalam dua minggu setelah semua syarat izin prinsip BKPM diserahkan, Anda sudah akan memperoleh dokumen lengkap yang dibutuhkan.