Mau Buka Bisnis? Jangan Abaikan Prosedur Izin Gangguan

Mau Buka Bisnis? Jangan Abaikan Prosedur Izin Gangguan

HO merupakan singkatan dari Hinder Ordonantie. Ini merupakan sebuah istilah yang lebih kita kenal dengan sebutan izin gangguan. Berkaitan mengenai hal ini, cakupannya tidak lain sepeti izin mendirikan tempat sebagai kegiatan bisnis /usaha secara pribadi. Kemunculan sebuah bisnis atau usaha yang memakan tempat akan berpotensi untuk menimbulkan sebuah kerugian atau bahaya serta gangguan tehadap lingkungan dan masyarakat yang tinggal di situ. Banyak orang yang tidak terlalu mementingkan yang namanya izin ini.

Padahal bila kita lihat, ini menjadi salah satu izin yang sangat menentukan sebuah kesuksesan dalam membangun bisnis. Tentu dalam menjalankan sebuah bisnis Anda tidak menginginkan sebuah potensi buruk. Seperti protes dari masyarakat sekitar karena usaha anda sangatlah menggangu. Hal inilah yang kemudian menuntut sebuah usaha yang dijalankan untuk mendapatkan izin dari pihak pemerintah sebagai legalitas.

Secara hukum yang berhak mengeluarkan izin gangguan ini adalah pihak pemerintah. Di mana dalam surat tersebut tertera bahwa tidak ada keberatan atas berdirinya udahan Anda di lokasi tersebut. Legalitas mengenai hal ini tertuang dalam Undang-undang Gangguan Tahun 1926 Nomor 226.

Aturan ini memang sudah berlaku sejak Belanda berkuasa dan masih diberlakukan hingga kini. Kalau kita melihat, bahwa tujuan dari HO ini tidak lain untuk melindungi rakyat yang berada di sekitar tempat usaha tersebut. Kalau dilihat maka ada dua sisi manfaat yang bisa didapatkan dari menggunakan surat izin ini. Dari sisi pengusaha, kehadiran HO ini akan memberikan sebuah kemudahan untuk bisa mendapatkan izin lainya yang diperlukan. Sedangkan dari sisi masyarakat, akan mendapatkan perlindungan secara hukum tentang adanya kemungkinan gangguan yang disebabkan oleh tempat bisnis tadi.

Persyaratan Membuat dan Memperpanjang Surat Izin Gangguan (HO)

Secara lebih detail lagi terkait dengan izin gangguan ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri juga dalam Peraturan Daerah. Kehadiran kedua peraturan tersebut tidak lain merupakan langkah yang dapat membantu Anda dalam memperoleh serta surat izin tadi. Mulai dari peraturan, pengajuan persyaratan dan lainnya secara teknis diatur secara resmi oleh pemerintah.

Ini akan menjadi acuan perusahaan dalam mendapatkan surat izin gangguan. Berikut ini akan kami sampaikan beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam membuat dan memperpanjang izin sesuai dengan undang-undang dan peraturan resmi. Kami memberikan ini bermaksud agar bisa mempermudah Anda dalam proses mendapatkan izin. Persyaratan dalam mendapatkan izin gangguan adalah:

  • Fotocopy KTP Pemilik Usaha.
  • Fotocopy NPWP.
  • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (bagi usaha Berbadan Hukum).
  • Akta Kepemilikan Tanah.
  • Analisa Potensi Gangguan Dikeluarkan oleh SKPD ( bagi usaha Toko Modern).
  • Rekomendasi  instansi Terkait (Menara Telekomunikasi).
  • Izin Mendirikan Bangunan.
  • Surat Kuasa (untuk pihak yang mengurusi izin perusahaan lain).
  • Surat Persetujuan Tetangga.
  • Surat Keterangan Domisili Bisnis.
  • Bukti Lunas Pajak Bumi Dan Bangunan terakhir.

Itulah beberapa syarat jika Anda ingin mendapatkan surat izin gangguan secara resmi. Surat ini juga membutuhkan yang namanya perpanjangan sebab ada masa berlaku. Bila mencapai hal tersebut atau masa expired, maka Anda harus melakukan perpanjangan agar izin terus berjalan. Ada persyaratan dalam perpanjangan tidak jauh berbeda dengan ketika Anda mengajukan izin pertama kali. Persyaratan yang harus dipenuhi diataranya;

  • Fotocopy KTP Pemilik Usaha.
  • Fotocopy NPWP.
  • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (bagi usaha Berbadan Hukum).
  • Izin Mendirikan Bangunan.
  • Surat Kuasa (untuk pihak yang mengurusi izin perusahaan lain).
  • Keterangan Domisili.
  • Lunas Pajak Bumi Dan Bangunan terakhir.
  • Surat Izin Gangguan (HO) Lama.

Demikianlah beberapa fungsi dan manfaat HO (Hinder Ordonantie) atau izin gangguan serta syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pembuatan ataupun perpanjangan HO.

Check Also

Penyedia Jasa Izin Lingkungan UKL UPL Diurus Sampai Tuntas

Perizinan lingkungan yang dipersyaratkan untuk pembangunan usaha dalam skala tertentu. Izin UKL – UPL sendiri …

jasa pengurusan iup opk

Jasa Pengurusan IUP OPK Proses Cepat dan Tepat

Pengurusan IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi Khusus) adalah izin wajib bagi perusahaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca