Jasa Pengurusan Angka Pengenal Import (API)

Jasa Pengurusan Api Yang Terpercaya Dan Aman

Jasa Pengurusan Api atau Angka Pengenal Impor adalah salah satu layanan untuk pengurusan pengenal impor yang diberikan olah suatu biro jasa kepda importir yang baik itu secara individu ataupun dengan badan usaha pemerintah. Tentunya bagi perusahaan perdagangan yang melakukan pengiriman secara impor perlu untuk memiliki API yang berguna untuk melancarkan perdagangan dan juga terlindungi secara hukum. Itu sebabnya, setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor sangat penting untuk memiliki API ini. Untuk API sendiri terdapat dalam 2 jenis yaitu :

  • API Umum

Untuk API Umum diberikan pada seorang importir yang melakukan impor barang untuk segala keperluan dalam kegiatan usaha dengan menjual atau memperdagangkan barang pada pihak lainnya.

  • API Produsen

Untuk API Produsen ini diberikan pada importir yang akan melakukan suatu importir barang utuk digunakan sendiri atau yang mendukung suatu proses produksi dan tidak boleh menjual pada pihak lain. Tentunya dengan adanya pilihan untuk pengurusan API ini di sesuaikan dengan kebutuhan pengguna, dan perlu untuk menggunakan jasa pengurusan API untuk membantu mengurusnya.

Jasa Pengurusan Angka Pengenal Import (API)

Syarat Dan Ketentuan Dalam Kepengurusan API

Sebelum menggunakan jasa pengurusan API yang akan digunakan, maka  ada baiknya untuk mengetahui lebih lanjut apa saja syarat dan ketentuan yang harus di penuhi dalam membuat API. Dan berikut ini merupakan syarat yang wajib untuk di sertakan dalam membuat API :

  • Melampirkan Fotocopy akta notasri pendirian usaha.
  • Nama dan juga susunan pengurus suatu perusahaan, lampiran asli.
  • Surat keterangan kelakuan dari para pengurus perusahaan dari kepolisian.
  • Melampirkan fotocopy SIUP atau Surat Ijin Usaha Perdagangan dan juga TDP atau Tanda Daftar Perusahaan, ini berlaku untuk API-U atau API umum.
  • Melampirkan Fotocopy Izin Usaha Industri, dan ini untuk API produsen.
  • Fotocopy NPWP.
  • SKDU atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari kantor kecamatan daerah.
  • Fotocopy perjanjian sewa tempat usaha.
  • 2 lembar pas foto pengurus.
  • Fotocopy KTP pengurus perusahaan.

Dengan adanya syarat yang telah di penuhi, maka selanjutnya dapat mengurusnya langsung atau bisa menggunakan jasa pengurus API yang dapat memudahkan untuk Anda dalam mengurus pembuatan API. Untuk masalah persetujuan atau penolakan akan permohonan tersebut di putuskan oleh pihak yang terkait yang mana untuk jangka waktunya sekitar 6 hari kerja sejak permohonan dan juga dokumen yang lengkap sudah diterima dengan baik dan benar.

Sedangkan untuk masa berlaku API yaitu selama 5 tahun dan terhitung sejak di terbitkannya API tersebut. Dan dengan ini, maka perusahaan sudah bisa mulai untuk melakukan organisai\si perdagangan pabean dididunia. Pastinya tidaklah sulit bukan jikalau Anda memahami apa saja yang harus dipersiapkan dalam melakukan pengurusan serta menggunakan jasa yang terpercaya.

Jasa Pengurus API Yang Terpercaya Dan Cepat

Setiap perusahaan perdagangan pastinya ingin melakukan pengurusan API yang cepat dan juga aman, dan salah satu hal yang bisa dilakukan yaitu dengan menggunakan Jasa pengurus API yang terpercaya dalam membantu para perusahaan perdagangan untuk mendapatkan izin untuk melakukan perdagangan di dunia.

Mungkin sebagian dari Anda menganggap bahwa dengan menggunakan Jasa tersebut akan memerlukan uang yang banyak dan juga tidak aman. Itu tidak benar adanya, karena dengan menggunakan jasa pengurus API yang terpercaya maka kepengurusan soal API bisa tertangani dengan baik, lebih hemat dan juga cepat dalam pembuatannya, sehingga tidak perlu khawatir akan jasa untuk kepengurusan tersebut.

Check Also

Penyedia Jasa Izin Lingkungan UKL UPL Diurus Sampai Tuntas

Perizinan lingkungan yang dipersyaratkan untuk pembangunan usaha dalam skala tertentu. Izin UKL – UPL sendiri …

jasa pengurusan iup opk

Jasa Pengurusan IUP OPK Proses Cepat dan Tepat

Pengurusan IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi Khusus) adalah izin wajib bagi perusahaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca