Jakarta, DuniaNotaris.Com – Menemukan jasa pengurusan API di Jakarta sangat mudah, sangat banyak penyedia jasa, atau perusahaaan yang memberikan jasa pengurusan API di Jakarta. Biasanya sekaligus menyediakan jasa pengurusan API dan NIK.
Keberadaan API (Angka Pengenal Importir) sangat penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang eksportir dan importir barang. Sebelum mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perusahaan yang dimaksud harus memiliki API. Ada serangkaian prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan API (Angka Pengenal Importir), baik itu API-U maupun API-P.
Banyak yang merasa kesulitan dalam proses pengurusan API ini. Oleh sebab itu, keberadaan jasa pengurusan API sangat penting. Sebelum membahas lebih lanjut, yuk perhatikan dahulu pembahasan tentang API (angka pengenal importir) berikut ini.
Mengenal Apa Itu API?
API merupakan singkatan dari Angka Pengenal Importir. API berfungsi sebagai tanda pengenal sebagai perusahaan importir.
Dasar hukum “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir (Permendag 70/2015)”.
API terbagi menjadi dua bagian :
- API Umum (API-U). API-U diberikan pada perusahaan yang mengimpor barang tertentu dengan tujuan perdagangan.
- API Produsen (API-P). API-P diberikan pada perusahaan yang mengimpor barang untuk keperluan pribadi/perusahaan sendiri, dan dilarang untuk diperjual-belikan atau dipindahtangankan.
Persyaratan Pengurusan API
Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengurusan API (angka pengenal importir).
- Surat permohonan. Didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan data dan dokumen. Ditandatangani diatas materai 6000.
- Identitas pemohon. WNI : KTP dan NPWP Penanggungjawab (hanya fotocopy); WNA : Paspor dan IMTA berlaku.
- NPWP, Akta pendirian.
- IUI (Izin Usaha Industri), untuk pemohon API-P.
- Domisili perusahaan.
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Izin Usaha Perdagangan).
- Sertifikat kepemilikan tempat usaha. Dan perjanjian sewa (jika sewa tanah atau bangunan), surat pernyataan tidak keberatan bahwa tanah atau bangunan digunakan (diatas materai 6000), serta KTP pemilik.
- Pas Photo (latar belakang merah) 3x4cm 2 lembar.
- Foto perusahaan (tampak depan, dalam, plang).
- Formulir isian API-U/API-P, ditanda tangani Direktur diatas materai 6000 dan stempel perusahaan.
Jasa Pengurusan API DuniaNotaris.Com
DuniaNotaris.Com merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang penyedia jasa, salah satu jasa yang disediakan adalah pengurusan API dan NIK. Kami adalah notaris berpengalaman dan terpercaya di Jakarta. Tidak ada salahnya Anda menggunakan jasa kami untuk pengurusan API perusahaan Anda.
Bagaimna dengan biaya?
Kami memberikan harga terjangkau untuk pengurusan API dan NIK di Jakarta. Anda cukup mengeluarkan biaya sebesar Rp.20.000.000,- sudah mendapatkan API dan NIK sesuai yang di inginkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda. Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut yang Anda butuhkan.