Biaya Pengurusan NIK, Serta Syarat yang Dibutuhkan

Biaya Pengurusan NIK, Serta Syarat yang Dibutuhkan

Biaya Pengurusan NIK, Serta Syarat yang DibutuhkanJakarta, DuniaNotaris.Com – Sebelum mengetahui tentang biaya pengurusan NIK, ada baik kita mengetahui dahulu tentang NIK itu sendiri. NIK merupakan singkatan dari Nomor Identitas Kepabeanan. Kebanyakan orang lebih sering menyebut NIK.

Tapi taukah Anda apa maksud dari NIK sebenarnya?

NIK atau Nomor Identitas Kepabeanan merupakan nomor identitas yang sifatnya pribadi atau perusahaan. Didapatkan atau diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada perusahaan yang dimaksud. Sebelum mendapatkan nomor identitas tersebut, terlebih dahulu melakukan registrasi kepabeanan.

Setiap perusahaan yang akan melakukan pedagangan Internasional (ekspor dan impor) wajib untuk melakukan registrasi di Direktorat Jendral Bea dan Cukai agar mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan. Registrasi ini dapat dilakukan setelah mendapatkan API (Angka Pengenal Importir).

Nomor Identitas Kepabeanan yang didapatkan di blokir, atau di cabut kembali oleh direktur Bea dan Cukai berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Syarat Pengurusan NIK

Ada beberapa syarat pengurusan NIK yang harus Anda ketahui. Berikut ini adalah persyaratan untuk melakukan pengurusan NIK di Direktorat Jendral Bea dan Cukai;

  1. Akte Perusahaan dan SK Kehakiman
  2. Domisili Perusahaan
  3. NPWP Perusahaan
  4. SKT NPWP
  5. SPPKP
  6. TDP Perusahaan
  7. API, Harus Di Legalisir
  8. SIUP/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA
  9. KTP dan NPWP Direksi
  10. KTP dan NPWP Kuasa Direksi
  11. Rekening Koran
  12. Nama barang yang di Impor, atau ekspor dan HS Barang
  13. Laporan Keuangan (Neraca – Rugi/Laba)

Itulah persyaratan untuk penurusan NIK. Pengurusan untuk mendapatkan NIK atau Nomor Identitas Kepabeanan terkadang terasa rumit oleh sebagian orang, atau ada sebagian orang yang tidak cukup waktu untuk mengurus pengurusan tersebut.

Jika Anda merasa kesulitan, atauAnda tidak ada waktu untuk pengurusan NIK di Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Anda bisa menggunakan jasa pengurusan NIK yang Ada di daerah Anda. Atau Anda bisa menggunakan jasa DuniaNotaris.Com untuk mendapatkan NIK.

Mengenai biaya pengurusan NIK akan kami bahas dibawah ini. DuniaNotaris.Com merupakan Notaris berpengalaman dan terpercaya di Jakarta Selatan yang juga menyediakan jasa pengurusan NIK untuk Anda yang membutuhkan. Bagaimana dengan biayanya? Berikut penjelasannya..

Biaya Pengurusan NIK

Biaya Pengurusan NIK

Bagi sebagian orang yang tidak terbiasa berurusan dengan hukum akan terasa sangat sulit. Oleh karena itu kami hadir untuk Anda. Memberikan pelayanan pengurusan NIK dengan biaya termurah di Jakarta.

Biaya pengurusan NIK di Direktorat Jendral Bea dan Cukai menggunakan jasa pengurusan NIK bisa beragam. Jika Anda menggunakan jasa DuniaNotaris.Com besaran biaya yang dikeluarkan sebesar Rp.10.000.000,-.

Biaya sewaktu-waktu dapat berubah tanpa ada pemberitahuan. Atau Anda bisa menghubungi kami untuk mendapatkan informasi mengenai besaran biaya pengurusan NIK lebih detail, serta layanan yang Anda dapatkan dari kami.

Nah demikian informasi tentang pengurusan Nomor Identitas Kepabeanan,/NIK serta perkiaraan besaran biaya yang harus Anda keluarkan. Silakan hubungi kami, biarkan kami yang bekerja untuk Anda.

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca