Jasa Pendirian Yayasan Lengkap, Peryaratan, Prosedur & Biaya

Jakarta, DuniaNotaris.Com – Melakukan kegiatan sosial dianjurkan untuk membuat yayasan. Agar kegiatan tersebut aman dan nyaman dijalankan. Tentunya, untuk mendirikan yayasan dibutuhkan jasa pendirian yayasan atau notaris.

Yaap.. keberadaan jasa pendirian yayasan atau notaris yang membantu dalam mendirikan yayasan sangat dibututuhkan. Namun sebelum membahas lebih lanjut, kami akan mengulas tentang yayasan dari awal hingga akhir (semua hal yang berhubungan dengan yayasan).

Pengertian Yayasan

Yayasan merupakan suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Didalam bahasa Inggris disebut dengan foundation.

Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Yayasan bisa di definisikan menjadi 4, yaitu;

  1. Yayasan merupakan badan hukum

Artinya, Yayasan secara hukum dianggap bisa melakukan tindakan-tindakan yang sah dan mempunyai akibat hukum walaupun nantinya secara nyata yang bertindak adalah organ-organ yayasan, baik pembina, pengawas maupun pengurusnya.

  1. Yayasan memiliki kekayaan tertentu

Artinya, yayasan memiliki aset, baik bergerak maupun tidak, yang pada awalnya diperoleh dari modal/kekayaan pendiri yang telah dipisahkan.Maka secara hukum yayasan memiliki kekayaan sendiri yang terlepas dan mandiri.

  1. Yayasan mempunyai tujuan tertentu yang merupakan pelaksanaan nilai-nilai, baik keagamaan, sosial maupun kemanusiaan.

Dari sini dapat diketahui bahwa yayasan merupakan organisasi nirlaba yang tidak bersifat mencari keuntungan (non profit oriented) sebagaimana badan usaha lainnya seperti PT, CV, UD, Firma dan lain-lain.

  1. Yayasan tidak mempunyai anggota.

Maksudnya yayasan tidak mempunyai semacam pemegang saham sebagaimana PT atau sekutu-sekutu dalam CV atau anggota-anggota dalam badan usaha lainnya. Namun tentu saja yayasan digerakkan oleh organ-organ yayasan, baik pembina, pengawas, dan terlebih lagi pengurus sebagai pelaksana hariannya.

Yayasan memiliki kekayaan sendiri yang dipisahkan dari kekayaan pendiri atau pengurusnya, yang digunakan sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan.

Adapun jumlah kekayaan awal Yayasan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 PP No.63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan adalah senilai Rp 10.000.000,00. Senilai disini maksudnya bisa berbentuk uang maupun barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.

Dasar Hukum Tentang Pendirian Yayasan

  1. PP RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan.
  2. UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No.16 Tahun 2001.
  3. UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
  4. Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan.

Prosedur Pendirian Yayasan

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.

Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.

Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pada dasarnya prosedur pendirian yayasan dibagi menjadi 3 tahap, yaitu sebagai berikut;

  1. Pendirian

Pendirian yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih (“orang” disini dapat berarti perseorangan ataupun badan hukum), dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.

Dasar pendirian yayasan ini dapat berupa kesepakatan para pendiri yayasan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, ataupun dapat berdasar kepada suatu surat wasiat.

Proses pendiriannya sendiri dilakukan dengan akta notaris, kecuali untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

  1. Pengesahan

Status badan hukum bagi yayasan baru timbul setelah akta pendirian yang dibuat oleh notaris memperoleh pengesahan dari MenkehHAM yang dilaksanakan oleh Kanwil DepkehHAM setempat. Pengesahan dari pemerintah tersebut harus diberikan paling lambat 30 hari sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Apabila permohonan pengesahan ditolak, maka penolakan pengesahan oleh menteri wajib diberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya. Namun demikian dalam memberikan pengesahan Kepala Kanwil dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.

Dalam hal diperlukan pertimbangan instansi terkait, pengesahan ataupun penolakan pengesahan diberikan paling lambat 14 hari sejak jawaban dari instansi terkait, ataupun 30 hari sejak tidak diterimanya jawaban dari instansi terkait.

  1. Pengumuman

Akta pendirian yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan dalam tambahan berita negara (besarnya biaya pengumuman akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah).

Pengumuman tersebut harus diajukan permohonannya paling lambat 30 hari sejak akta pendirian disahkan. Konsekwensi dari tidak dilakukannya pengumuman ialah bahwa selama pengumuman belum dilakukan, pengurus yayasan bertanggungjawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian yayasan.

Organ Yayasan

Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus.

Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Kewajiban Audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan Pembubaran

Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.

Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Nah, diatas adalah informasi sederhana mengenai pendirian yayasan di Indonesia. Anda bisa melakukan pendirian yayasan secara sendiri, mulai dari awal hingga selesai.

Namun, jika Anda merasa kesulitan melakukan pengursan pendirian yayasan, maka Anda bisa menggunakan penyedia jasa pendirian yayasan.

Cukup banyak penyedia jasa pendirian yayasan di Indonesia yang bisa membantu Anda, salah satunya DuniaNotaris.Com.

Mengapa menyerankan menggunakan jasa kami?

Karena kami yakin, kami mampu membantu Anda dalam pendirian yayasan dengan baik hingga selesai.

Jasa Pendirian Yayasan Di Jakarta

Anda membutuhkan jasa pendirian yayasan? DuniaNotaris.Com jawabannya. Kami merupakan Perusahaan terpercaya yang berdomisili di wilayah Jakarta, tepatnya di Jakarta Selatan. Kami melayani berbagai jasa yang berhubungan dengan pendirian perusahaan (PT, CV, PMA) dan perizianan usaha lainnya.

Selain itu, kami juga menyediakan jasa pendirian yayasan. Ayoo, segera hubungi kami, bersama kami proses pendirian yayasan Anda akan selesai sesuai waktu yang sudah ditentukan, tentunya dengan harga termurah di Jakarta.

Jika Anda mengurus sendiri, maka dibawah ini adalah beberapa dokumen yang harus Anda urus untuk mendirikan yayasan;

  1. Akta Pendirian Yayasan dari Notaris.
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan Kecamatan.
  3. Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari Kantor Perpajakan.
  4. Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
  5. Pengumuman dalam lembaran Berita Negara RI dari Perum Percetakan Negara RI.
  6. Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial.

Bisa dipastikan merasa kesulitan mengurus semua dokumen diatas, bagi Anda yang sibuk dengan kegiatan lainnya (tidak cukup waktu), atau tidak ada kemampuan untuk mengurus dokumen tersebut secara sendiri.

Oleh karena itu keberadaan kami sangat dibutuhkan..

Persyaratan administrasi dan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendirikan Yayasan, berikut;

  1. Nama Yayasan.
  2. Jumlah Kekayaan Awal Yayasan.
  3. Bukti Modal/Aset sebagai kekayaan awal Yayasan.
  4. Fotocopy KTP Para Pendiri.
  5. Fotocopy KTP Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan.
  6. Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan.
  7. Fotocopy bukti kantor Yayasan (berupa SPPT PBB/Surat Perjanjian Sewa).
  8. Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan.
  9. Dan persyaratan lainnya jika diperlukan.

Bersama DuniaNotaris.Com biaya pendirian Yayasan cukup Rp. 4.000.000 dengan waktu pengerjaan 3 hari kerja (dihitung diluar hari libur). Semua dokumen yayasan Anda lengkap.

Bagaimana menurut Anda? Biaya yang cukup terjangkau bukan!!! Ayo, jangan ragu. Segera hubungi kami di : 021-791-865-31, dengan senang hati kami akan melayani Anda. Sekedar hanya untuk konsultasi atau hal-hal lainnya yang berhubungan dengan pendirian yayasan yang dimaksud.

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

2 comments

  1. hermawan

    saya ingin mendirikan yayasan buat anak yatim
    apakah bisa dibantu syaratnya.
    yayasan yang saya buat adalah dengan uang pribadi dan anak anak yatimnya akan saya sumbang dengan
    uang saya pribadi

    • Dunia Notaris

      Selamat siang Dunia Notaris, untuk buat yayasan silakn di wa Nurul 0811 84 8688

      Salam Dunia Notaris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca