Jakarta, DuniaNotaris.Com – Keberadaan jasa pembuatan CV Perusahaan memang sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha yang ingin membangun usaha lebih luas. Namun sebelum Anda mengguna jasa tersebut, ada baiknya perhatikan dahulu penjelasan mengenai pembuatan CV tersebut.
Pengertian CV (Commanditaire Vennootschap)
CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap yang diambil dari bahasa belanda. Dalam bahasa Indonesia disebut dengan Persekutuan Komanditer. Namun, masyarakat indonesia lebih sering menyebut CV.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV) tersebut merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Jadi… dari pengertian di atas, persekutuan tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Sekutu aktif atau sekutu Komplementer. Sekutu demikian adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
- Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer. Sekutu yang demikian adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan.
Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama halnya dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Saat ini, berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
- Persekutuan komanditer murni.
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer. - Persekutuan komanditer campuran.
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer. - Persekutuan komanditer bersaham.
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih.
Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Tanggung Jawab Sukutu
- Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menanamkan modal hanya sebatas modal yang diberikan sehingga tidak turut menanggung kerugian lebih dari jumlah dari modal yang diberikan.
- Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang melakukan pengurusan CV adalah bertanggung jawab atas semua kerugian yang ditanggung oleh CV, bahkan sampai dengan harta pribadinya.
CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha tertentu, yaitu pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
Prosedur Pembuatan CV
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian/pembuatan, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer /CV (Commanditaire Vennootschap) dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja, (Pasal 22 KUH Dagang).
Dalam praktik pembuatan CV di Indonesia, untuk mendirikan persekutuan komanditer / CV (Commanditaire Vennootschap) cukup dengan dibuatkan akta pendiriandi notaris/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.
Artinya, dengan kata lain prosedur pembuatan CV (Commanditaire Vennootschap) sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.
Kelebihan & Kekurangan CV
Kelebihan Persekutuan Komanditer
- Mudah proses pendiriannya.
- Nama CV boleh sama dengan yang lain, berbeda dengan nama PT.
- Kebutuhan akan modal usaha dapat lebih dipenuhi.
- CV cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
- Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
- Sebagai tempat untuk menanamkan modal, CV/persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
Kekurangan Persekutuan Komanditer
- Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
- Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.
Dasar Hukum Pendirian CV Diatur dalam KUHD
Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditer. Tentu juga tidak lupa KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Persekutuan atas dasar Perjanjian. Berikut ini kutipan pasal 19 s/d pasal 21
***Pasal 19
Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.
Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero-persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang. (KUHD. 16, 20, 22 dst.)
***Pasal 20
Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma. (KUHD 19-21.)
Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. (KUHD 17, 21, 32.)
Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya. (KUHPerd. 1642 dst.)
***Pasal 21
Persero komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain, bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu. (KUHD 18.)
Berakhirnya Persekutuan Komanditer (CV)
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata). Pasal 1646 KUH Perdata menyebutkan bahwa paling tidak ada 4 hal yang menyebabkan persekutuan berakhir yaitu,
- Lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan.
- Musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan.
- Kehendak dari sekutu.
- Jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Akta Otentik Pendirian Persekutuan Komanditer saat ini pada umumnya mencantumkan ketentuan mengenai tidak berakhirnya Persekutuan dalam hal salah satu Sekutu dinyatakan Pailit. Secara logika, ketentuan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam KUH Perdata sedangkan perjanjian yang bertentangan dengan Undang-Undang adalah batal demi hukum.
Modal Untuk Pendirian CV
Karena CV adalah suatu bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan modal yang terbatas, maka untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimalnya.
Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (Akta Pendirian) juga tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor. Penyebutan besarnya modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya.
Jadi misalnya, seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.
Jasa Pembuatan CV Di Jakarta
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah perusahaan yang berada di bawal satu level dari PT (Perseroan Terbatas). Namun karena syarat dan juga prosedur pembuatannya lebih mudah, maka banyak pebisnis yang lebih memilih untuk membuat CV supaya tidak ribet. Khususnya untuk pelaku usaha kecil menengah.
Jika Anda ingin yang lebih simpel dan sederhana lagi dalam pembuatan CV yang dimaksud, Anda bisa menggunakan jasa DuniaNotaris.Com sebagai jasa pembuatan CV di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Tangerang.
Perusahaan kami berdomisili di wilayah Jakarta, yaitu Jakarta Selatan. Meskipun demikian kami tetap memberikan pelayanan dalam hal jasa pembuatan CV yang luas di seluruh wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Mengapa menggunakan jasa pembuatan CV kami?
Alasannya menggucukup sederhana, yaitu dengan mengguanakan jasa pembuatan CV kami artinya Anda lebih efisien dalam waktu pembuatan, lebih hemat dibandingkan membuat atau mengurus sendiri dan juga lebih efektif untuk Anda.
Jika Anda mengguanakan jasa kami, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus semua dokumen adalah 4 minggu atau 30 hari namun tidak termasuk hari libur. Dengan kata lain, hanya berlaku di hari kerja saja.
Anda bisa berkomunikasi dengan kami kapanpun di hari kerja, guna untuk mengetahui perkembangan pembuatan CV yang dimaksud. Selanjutnya Anda hanya cukup mentandatagani dokumen.
Tentunya hal ini sangat menguntunkan untuk Anda. Jadi, Anda tidak harus melakukan pengurusan seorang diri dan membuang waktu berguna Anda yang seharusnya bisa untuk mempersiapkan bidang usaha yang sudah direncanakan sesuai dengan CV yang Anda dirikan.
Persyaratan Administrasi yang Dibutuhkan
Berikut ini adalah syarat administrasi yang dibutuhkan dalam pembuatan CV yang Anda maksud;
- Foto Copy KTP Para Pendiri, Minimal 2 Orang.
- Foto Copy Npwp Pribadi Penanggung Jawab.
- Pas Photo ukuran 3 x 4 = 3 lembar (latar blakang merah).
- Surat sewa, PBB lunas terakhir dan IMB.
Anda cukup mempersiapkan semua persyaratan diatas, dan biarkan kami yang bekerja untuk Anda. Artinya apa? Dengan menggunakan jasa pembuatan CV kami, semua proses pembuatan CV Anda kami yang kerjakan hingga semua dokumen yang dibutuhkan selesai.
Berapa Biaya yang Harus Dipersiapkan?
Untuk biaya pembuatan CV bersama kami (DuniaNotaris.Com) cukup bervariasi, tergantung domisili usaha Perusahaan Anda. Berikut ini kami rangkum biaya pembuatan CV berdasarkan domisili perusahaan yang dimaksud;
Domisili Usaha | Harga | Waktu Pengerjaan |
Pendirian CV Tangerang Selatan | Rp.8.000.000,- | 4 Minggu, Hari Kerja |
Pendirian CV Jakarta | Rp.6.500.000,- | 4 Minggu, Hari Kerja |
Pendirian CV Bekasi, Lengkap | Rp.8.000.000,- | 4 Minggu, Hari Kerja |
Pendirian CV Bogor, Lengkap | Rp.9.000.000,- | 4 Minggu, Hari Kerja |
Jangan ragu untuk menghubungi kami di : 021-791-865-31, sekedar untuk konsultasi tentang pembuatan CV ataupun yang lainnya. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.
DuniaNotaris.Com merupakan perusahaan terpercaya yang sudah lama menyediakan jasa pembuatan CV, PT, PMA dan jenis perizinan usaha lainnya. Bersama kami semua hal yang berhubungan dengan izin usaha Anda akan terselesaikan dengan cepat sesuai waktu yang sudah ditentukan.
Perusahaan kami sudah didukung oleh tenaga kerja yang profesional dan ahli di bidangnya masing-masing.
Demikianlah informasi sederhana tentang pendirian/pembuatan CV, dimulai dari pengertian, prosedur, persyaratan, dasar hukum dan lain sebagainya. Semoga informasi yang sederhana ini bisa bermanfaat untuk Anda.