Jakarta, DuniaNotaris.Com – Keberadaan jasa pendirian Firma tentunya sangat dibutuhkan. Oleh karena itu kami hadir untuk Anda. Namun sebelum membahas lebih lanjut mengenai pendirian firma, berikut ini kami membahas lebih lengkap mengenai firma, berikut penjelasannya..
Pengertian Firma
Firma (perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, merupakan sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Didalam bahasa belanda firma itu sendiri disebut dengan vennootschap onder firma (V.O.F).
Pendirian Firma & Dasar Hukumnya
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.
Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama.
Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.
Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada.
Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha. Didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma, ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
- Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
- Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
- Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
- Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
- Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum, karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
Sebagai sebuah badan usaha maka CV atau Firma berkewajiban untuk mendaftarkan NPWP yang terpisah dengan kewajiban para pemiliknya. Keuntungan usaha merupakan penghasilannya CV atau Firma yang akan dikenai pajak dan dilaporkan oleh CV atau Firma sebagai Wajib Pajak.
Sedangkan penghasilan seorang investor dari penanaman modal di CV atau Firma adalah penghasilan berupa pembagian laba. Jika seorang investor juga aktif menjalankan usaha, investor dapat saja menerima tambahan penghasilan lain berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Prosedur Pendirian Firma
- Pembuatan Akta Pendirian
Tahap pertama dalam pendirian Firma adalah pembuatan Akta otentik sebagai Akta Pendirian Firma yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris dalam bahasa Indonesia. Syaratnya cukup mudah yaitu dengan menyertakan Fotokopi KTP para pendiri Perseroan Firma dan data anggaran dasar Firma sebagai langkah awal.
- Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Tahap kedua adalah permohonan surat keterangan domisili perusahaan yang diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan yang jelas dan mudah untuk ditemukan. Kelengkapan lain yang dibutuhkan antara lain;
- Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
- Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di Ruko/Rukan.
- Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak
Tahap ketiga merupakan permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan kartu NPWP serta surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dimana perusahaan berdomisili.
Kelengkapan surat yang harus dilampirkan dalam pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) antara lain;
- Melampirkan bukti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas sewa gedung
- Melampirkan bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi Bangunan)
- Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
- Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Setelah mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tahap keempat adalah permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan. Kelengkapan berkas yang harus dilengkapi sama dengan kelengkapan berkas dalam tahap ketiga.
- Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Tahap selanjutnya yaitu tahap kelima yaitu pendaftaran ke Pengadilan Negeri. yang diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada dengan membawa kelengkapan berkas berupa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak ) dan salinan akta pendirian Firma yang disahkan di awal.
- Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Tahap keenam, pemohon yang mendirikan Firma mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk permohonan Ijin Mendirikan Bangunan. Kelengkapan berkas yang haus dipenuhi yaitu;
- Fotocopy KTP
- Fotocopy sertifikat tanah atau kepemilikan tanah lainnya yang dikuatkan oleh Kepala Desa atau Camat terdekat
- Gambar detail konstruksi bangunan
- Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
Tahap ketujuh yaitu pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk melakukan permohonan Surat Ijin Tempat Usaha dengan persyaratan sebagai berikut;
- Fotocopy KTP
- Fotocopy sertifikat tanah
- Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
- Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)
Tahap kedelapan pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat untuk mengajukan permohonan Surat Ijin Gangguan (HO) yang dilengkapi dengan berkas sama dengan persyaratan tahap ketujuh.
- Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tahap kesembilan yaitu permohonan SIUP yang diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Berkas yang dilampirkan adalah;
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO) untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
- Foto direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak 2 lembar.
- Neraca awal.
- Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dan yang terakhir merupakan permohonan pendaftaran yang diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Dengan persyaratan sebagai berikut;
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Materai 2lbr
- Foto kopi sertifikat Penyuluhan (SP)
***Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan.
Proses Pembubaran Firma
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
- Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian.
- Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya.
- Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma.
- Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu.
- Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Sekutu
Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus ditegaskan apakah di antara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga.
Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.
Perihal Keuntungan dan Kerugian
Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata, yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan di antara pada sekutu.
Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit.
Tujuan utama dari dibentuknya firma ada dua, yaitu untuk perluasan usaha dan penambahan modal.
Karakteristik Firma Dengan Perusahaan Lain
- Saling mewakili
Saling mewakili yang dmaksud ialah setiap anggota yang menjalankan usaha merupakan perakilan dari anggota lain. Misalnya, Anggota A menjalankan usaha X maka anggota B, C, D, dan lain –lain sudah terwakili menjalankan usaha X tersebut.
- Umur yang limited ( terbatas )
Firma memilii hak paten yaitu apabila tidak ada perubahan komposisi dalam strukturnya maka firma tersebut dinyatakan masih beroperasi, namun apabila ada yang keluar ataupun ada yang bergabung maka tergantung dari keputusan anggota bersama.
- Tanggung jawab yang unlimited ( tidak terbatas )
Tanggung jawab atas hutang tidak berhenti pada kekayaan firma, namun sampai merogoh harta pribadi, hal ini dapat terjadi apabila firma sudah tidak mampu membayar, dan akhirnya yang dijadikan uang gantinya adalaah harta pribadi milik anggota.
- Kekayaan bersama
Kita tahu bahwa kekayaan setiap anggota sudah ditanamakan dalam firma, maka kekayaan yang dimiliki firma adalah kekayaan bersama. Kekayaan bersama ini tidak bisa dipisahkan karena semua anggota adalah pemilik dari kekayaan tersebut. Setiap anggota juga tiak boleh menggunakan kekayaan bersama tersebut untuk kepentingan sendiri, tanpa izin anggota lain.
- Patisispasi sangat berperan penting dalam pembagian keuntungan
Keuntungan yang diperoleh setiap anggota tergantung dari partisipasinya dalam firma. Jika partisipasinya besar, maka akan mendapat keuntungan yang lebih besar dari anggota lain.
Jasa Pendirian Firma Di Jakarta
Seperti yang sudah dibahas pada awal artikel, keberadaan jasa pendirian firma tentunya sangat dibutuhkan. Oleh karena itu kami hadir untuk Anda, membantu dalam pendirian firma dan lain sebagainya.
DuniaNotaris.Com merupakan salah satu perusahaan terpercaya di Jakarta yang menyediakan jasa pendirian firma dan yang lainnya, seperti pendirian PT, CV, PMA dan perizinan usaha lainnya. Silakan hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap lainnya. Dengan senang hati kami akan melayani Anda. Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kami.