Jakarta, DuniaNotaris.Com – BKPM merupakan singkatan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, dalam bahasa Inggris disebut dengan “Investment Coordinating Board” adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Izin prinsip merupakan salah satu jenis perizinan yang harus diurus oleh penanaman modal asing di Indonesia. Dan pengurusan izin prinsip penanaman modal asing (PMA) harus di BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pengurusan izin prinsip penanaman modal asing (PMA), ada baiknya ketahui dahulu pengertian izin prinsip itu sendiri, dasar hukumnya dan lain sebagainya, berikut penjelasannya…
Peraturan Perundang Undangan
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015, tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal.
- UU No. 25/2007, tentang Penanaman Modal
- UU No. 40/2007, tentang Perseroan Terbatas
- PP No. 1/2007 Jis No. 62/2008, No. 52/2011, tentang Fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
- Permenkeu no. 130/pmk.011/2011, tentang pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh badan.
- Perpres No. 76 /2007 & No. 36 /2010, tentang Bidang usaha yang tertutup & bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
- Perpres No. 27 /2009, tentang PTSP di Bidang Penanaman Modal,
- Permenkeu No. 176/pmk.011/2009 jo No. 76/pmk.011/2012, tentang Fasi BM
- Perka BKPM No. 5/2013, tentang pedoman dan tata cara perizinan dan nonperizinan penanaman modal.
Pengertian Izin Prinsip (IP)
Izin Prinsip adalah perizinan usaha pertama dari lembaga pemerintah yang harus dimiliki oleh setiap investor saat hendak memulai investasi di Indonesia. Untuk investor baru, diharuskan mengurus Izin Prinsip untuk memulai usaha baru dalam ruang lingkup penanaman modal PMDN atau PMA.
Beberapa hal yang termasuk di dalam izin prinsip adalah pembuatan izin investasi, pemesanan nama perusahaan, pembuatan akta, pembuatan NPWP perusahaan, tanda daftar perusahaan, izin mengerjakan tenaga asing, dan lain-lain.
Selain untuk investasi baru, terdapat juga Izin Prinsip Perluasan yang diperlukan untuk kepentingan ekspansi perusahaan; Izin Prinsip Perubahan yang harus diurus jika ada perubahan rencana investasi semula atau perubahan realisasi yang ada; serta Izin Prinsip Merger (penggabungan) untuk investor yang ingin memadukan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan.
Khusus untuk kasus Penanaman Modal Asing (PMA), ada salah satu persyaratan dalam mengajukan Izin Prinsip seputar nilai investasi dan permodalan yang harus dipenuhi, seperti nilai total investasi adalah di atas Rp.10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan serta inventaris—untuk kasus tertentu, bisa kurang dari itu.
Nilai modal disetor adalah minimal sebesar Rp.2,5 miliar dari nilai total investasi. Lalu sehubungan dengan penyertaan dalam modal perseroan, masing-masing pemilik saham harus memegang saham minimal senilai Rp.10 juta.
Persyaratan Izin Prinsip (IP) Untuk Penanaman Modal Asing (PMA) Di BKPM
Ada beberapa persyaratan pengurusan izin prinsip (IP) di BKPM untuk penanaman modal asing (PMA) berdasarkan kategori, yaitu persyaratan jika sudah berbadan hukum dan jika belum berbadan hukum. Berikut penjelasannya…
a) Jika belum berbadan Hukum
- Fotocopy Paspor dan Alamat Negara Asal bagi Pemegang Saham WNI.
- Fotocopy Article Of Association (AOA) dan Fotocopy Paspor direktur bagi pemegang Saham Perusahaan Asing.
- Fotocopy KTP dan NPWP bagi Pemegang Saham WNI.
- Fotocopy Akta Pendirian dan Seluruh Perubahannya.
- Fotocopy Identitas Direktur, Pengesahan Menteri Hukum dan Ham, Domisili Usaha, NPWP, SIUP/IUT, TDP bagi Pemegang Saham Bdan Usaha Indonesia.
- Alur Proses Produksi/Flow Chart (untuk bidang Industri).
- Uraian Kegiatan Usaha (untuk bidang Jasa) – Materi Presentase di BKPM (untuk bidang usaha yang dipersyaratkan).
b) Jika Sudah Berbadan Hukum
- Fotocopy Akta Pendirian dan SK Pengesahan Mekumham.
- Fotocopy Pendaftaran PMA BKPM (jika telah ada).
- Fotocopy Surat Domisili Usaha.
- Fotocopy Kartu dan Lembar SKT NPWP Perusahaan.
- Fotocopy LKPM periode terakhir (jika suda ada PPM).
- Fotocopy Identitas Direksi (penanggung jawab).
- Fotocopy Paspor dan Alamat Negara Asal bagi pemegang saham WNA.
- Fotocopy Article Of Association (AOA).
- Fotocopy Paspor direktur bagi pemegang Saham Perusahaan Asing.
- Fotocopy KTP dan NPWP bagi Pemegang Saham WNI.
- Fotocopy Akta Pendirian dan Seluruh Perubahannya
- Fotocopy Identitas Direktur, Pengesahan Menteri Hukum dan Ham, Domisili Usaha, NPWP, SIUP/IUT, TDP bagi Pemegang Saham Badan Usaha Indonesia.
- Alur Proses Produksi/Flow Chart (untuk bidang Industri).
- Uraian Kegiatan Usaha (untuk bidang jasa) – presentasi di BKPM (untuk bidang usaha yang dipersyaratkan).
Demikianlah persyaratan-persyaratn administrasi pengurusan izin prinsip (IP) di BKPM untuk penanaman modal asing (PMA) yang harus Anda ketahui untuk para calon Investor di Indonesia.
Ruang Lingkup Surat Izin Prinsip
Ruang lingkup yang diberikan untuk izin prinsip bidang penanaman modal terdiri dari tiga lingkup yakni lingkup proyek baru, lingkup pengembangan usaha dan lingkup pengalihan kepemilikan saham. Masing-masing lingkup tersebut memiliki kriteria yang berbeda. Berikut pembagiannya:
a) Proyek Baru
Lingkup proyek baru juga terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
- Penanaman modal asing.
- Penenaman modal di dalam negeri.
b) Pengembangan Usaha
Izin prinsip ini dibutuhkan bagi perusahaan yang ingin menmabahkan bidang usaha atau jenis produksi yang mendapatkan layanan fiskal.
c) Pengalihan Kepemilikan Saham
Pengalihan kepemilikan saham terbagi menjadi dua, yaitu:
- Pemasukan modal asing.
- Pengeluaran modal asing.
Beberapa langkah di atas merupakan cara pengurusan izin prinsip, persyaratan yang dibutuhkan dan prosedur yang mesti dilakukan bagi pemohon.
Masa Berlaku Izin Prinsip
Masa berlaku izin prinsip sama dengan jangka waktu penyelesaian proyek yang ditetapkan dalam izin prinsip. Jangka waktu tersebut diberikan satu sampai lima tahun tergantung karakteristik bidang usahanya.
Apabila jangka waktu tersebut yang ditetapkan dalam izin prinsip telah habis masa berlakunya dan proyek tersebut belum selesai, maka perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan perizinan dan non perizinan lainnya.
Sehingga apabila perusahaan belum menyelesaikan proyek sesuai dalam izin prinsip, perusahaan wajib mengajukan perpanjangan jangka waktu penyelesaian proyek selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu penyelesaian proyek yang ditetapkan dalam izin prinsip tersebut.
Untuk jangka waktu penyelesaian proyek dalam izin prinsip yang telah habis masa berlakunya dan perusahaan tidak memperpanjang atau terlambat dalam mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian proyek tersebut, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi berupa surat peringatan dan ditindaklanjuti oleh BKPM mengenai proyek yang tidak diselesaikan tepat waktu.
Lebih lanjut, apabila hasil dari tindak lanjut tersebut perusahaan tidak dapat menyelesaikan proyek sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dan terlambat dalam memperpanjang jangka waktu penyelesaian proyek tersebut, maka yang dapat dilakukan perusahaan adalah mengajukan permohonan izin prinsip baru
Seperti diatur dalam Perka 14/2015, apabila perpanjangan waktu penyelesaian proyek diajukan setelah berakhirnya masa berlaku jangka waktu penyelesaian proyek maka permohonan perpanjangan tersebut tidak dapat diproses dan wajib mengajukan permohonan izin prinsip baru.
Jasa Pengurusan Izin Prinsip (IP) Di BKPM
Keberadaan penyedia jasa pengurusan izin prinsip tentunya sangat dibutuhkan. Untuk Anda yang merasa kesulitan atau tidak cukup waktu untuk mengurus izin prinsip, maka kami siap membantu Anda.
Segera hubungi kami (DuniaNotaris.Com)….
Kami merupakan salah satu Perusahaan penyedia jasa pengurusan berbagai izin usaha terpercaya dan berpengalaman sejak lama yang berdomisili di wilayah Jakarta, yaitu Jakarta Selatan.
Biaya Pengurusan Izin Prinsip (IP) Di BKPM Rp.8.000.000,- Dalam Waktu Pengerjaan 2 Minggu Hari Kerja.
***Silakan hubungi kami di 021-791-86-531 untuk konsultasi persyaratan lebih jelas dan hal lainnya sekiranya dibutuhkan. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.
Demikianlah informasi mengenai pengurusan izin prinsip (IP) untuk penanaman modal asing di BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Semoga informasi sederhana ini bisa membantu Anda dalam menemukan informasi yang di inginkan..