Jakarta, DuniaNotaris.Com – Membuat CV tidak perlu lagi harus diurus sendiri karena terdapat banyak sekali jasa notaris yang akan membantu mengurus segalanya, sehingga Anda bisa langsung bekerja dan melakukan bisnis dengan mudah.
Akan tetapi sebelum Anda membandingkan harga membuat CV di notaris antara satu jasa dengan yang lainnya, apakah Anda tahu apakah CV itu sebenarnya dan kebanyakan tidak semua orang mengetahui lebih detai tentang CV.
Pengertian CV
Wajar jika Anda membandingkan satu harga membuat CV di notaris dengan yang lainnya untuk mendapatkan jasa bantuan notaris dengan harga yang terjangkau bahkan murah. Ini karena dengan harga yang murah, maka Anda bisa menghemat modal pengeluaran selama pembuatan CV dan segala macam yang dibutuhkan di dalamnya.
Namun rupanya, tidak banyak yang mengetahui apa itu CV. Mereka sering mengatakan jika CV lebih mudah dan CV juga murah karena berada di bawah PT yang lebih besar. Akan tetapi, bukan itu yang dimaksud dengan CV yang sebenarnya. Ini merupakan sebuah persekutuan yang dibangun oleh dua orang atau lebih sebagai sebuah badan usaha utuh.
Semua anggota di dalam CV dibebankan tanggung jawab yang berbeda. Sebagian anggota memiliki tanggung jawab yang terbatas dan sebagian lagi tidak. Di dalam bahasa Indonesia, CV lebih dikenal dengan Persekutuan Komanditer. Mereka yang memberikan modal untuk CV terbagi menjadi dua yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab dimana mereka memberikan modal sekaligus tenaga dan pikiran demi berlangsungnya hidup perusahaan. Sementara sekutu pasif adalah mereka yang menyetorkan modal kepada perusahaan saja. Untuk pembagian laba atau keuntungan, maka ini tergantung dengan apa yang telah mereka sepakati bersama. Demikianlah pengertian sederhana tentang CV yang harus Anda pahami. Selannjutnya bangaimana dengan harga?
Harga Membuat CV di Notaris
Membuat CV memang bisa Anda lakukan atau urus secara pribadi. Namun terkadang hal tersebut terasa sulit dilakukan jika Anda tidak memahami betul tantang proses pembuatan CV tersebut. Oleh karena itu, jasa notaris sangat dibutuhkan. Jika Anda ingin menggunakan jasa notaris, Anda bisa menggunakan jasa notaris kami. Dengan senang hati kami akan melayani Anda. Berikut ini adalah daftar harga jasa notaris kami;
***Commanditaire Vennootschap (CV) | ||
Pendirian CV, Tangerang Selatan | Rp.8.000.000,- | 4 Minggu, Hari Kerja |
Pendirian CV Jakarta | Rp.6.500.000,- | 4 Minggu, Hari Kerja |
Pendirian CV Bekasi, Lengkap | Rp.8.000.000,- | 4 Minggu, Hari Kerja |
Pendirian CV Bogor, Lengkap | Rp.9.000.000,- | 4 Minggu, Hari Kerja |
Demikianlah informasi tentang harga membuat CV di notaris kami. Harga diatas adalah paketan lengkap yang kami berikan. Tugas Anda hanya melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, biarkan kami yang bekerja untuk Anda.