Jakarta, DuniaNotaris.Com – Usaha itu sebenarnya bukan hanya dijalankan melainkan harus didirikan atau dibangun sejak awal karena usaha yang kuat akan menjadi pondasi di masa depan Anda.
Baik usaha kecil maupun berskala besar, yang namanya usaha butuh dasar-dasar penting yang nantinya dipertanggungjawabkan di depan hukum. Ketahui syarat mendirikan usaha yang umum sehingga Anda bisa menjalankannya dengan lancar.
Syarat Mendirikan Usaha
Dalam syarat mendirikan usaha, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memiliki modal usaha. Hampir tidak ada sedikitpun usaha yang dibangun tanpa modal kecuali Anda menjalankannya secara online. Namun jika membutuhkan bangunan fisik, maka modal sudah pasti harus ada.
Nantinya besaran modal yang Anda miliki ini akan menentukan apakah usaha yang Anda miliki ini tergolong usaha kecil, menengah maupun usaha besar.
Akan lebih baik jika pendiri perusahaan lebih dari satu orang sehingga dalam pengurusan dan juga modal jauh lebih mudah. Selain itu, Anda juga harus memiliki dokumen perijinan bahkan ini dapat dikatakan hal paling penting di mata hukum untuk Anda.
Tanpa perijinan, usaha Anda akan dinilai ilegal atau menyalahi hukum. Apakah Anda mau usaha sudah berjalan namun harus tersandung hukum karena Anda tidak memiliki ijin khusus yang tepat di dalamnya.
Perijinan bukan hanya satu macam namun Anda harus mengurus beberapa surat ijin penting seperti surat ijin usaha, TDP, surat domisili, surat sewa menyewa, SIUP, API maupun yang lainnya selama itu semua dibutuhkan oleh usaha Anda.
Ada instansi berbeda tempat Anda mengurus semua itu secara terpisah dan ada pula surat ijin yang tidak hanya diurus sekali namun harus diperbarui selama beberapa periode tertentu entah itu setahun maupun lebih dan Anda harus tahu.
Para pemegang saham adalah syarat berikutnya dalam usaha karena mereka yang menginvestasikan dana kepada perusahaan Anda dengan tujuan timbal balik yang setimpal dengan apa yang mereka investasikan. Biasanya pemegang saham tidak harus ikut di dalam pekerjaan sehari-hari namun jika terdapat rapat dan sebagainya, mereka akan berpartisipasi.
Jauh sebelum mengurus semua itu, ada baiknya bagi Anda untuk tahu apa sebenarnya tujuan dari usaha yang Anda bangun ini. Apakah tujuannya adalah penawaran jasa maupun produksi barang. Ini juga penting sehingga semua akan terstruktur dan terarah tanpa harus mengalami kesulitan bahkan penyesalan.
Fokuslah pada jenis usaha Anda. Jika memang ingin bergerak dalam bidang jasa, maka jasa apa yang akan Anda tawarkan?
Bila ingin menggunakan produksi, maka barang apa yang akan Anda pilih untuk produksinya. Semua harus jelas karena jika tidak, maka target pemasaran Anda nantinya juga akan berubah dan tidak sesuai dengan apa yang rencanakan. Jika sudah memikirkan semua ini, maka hal berikutnya hanya perlu melakukan pengurusan seperti yang disampaikan sebelumnya.
Semoga dengan mengetahui garis besar syarat mendirikan usaha ini dapat memberikan garis besar untuk Anda mengenai apa yang harus dilakukan dan apa yang wajib untuk Anda lakukan.
Semua usaha tidak ada yang mudah, harus ada tahap permulaan sampai tahap penyelesaian
Selamat sore DUNIA NOTARIS
SALAM