Cara Mendapatan Izin Perusahaan Salvage
Cara Mendapatan Izin Perusahaan Salvage

Cara Mendapatan Izin Perusahaan Salvage

Cara Mendapatan Izin Perusahaan Salvage

Salvage sendiri adalah merupakan sebuah kegiatan dengan tujuan untuk memberikan bantuan kepada kapal maupun alat apung lainnya yang mengalami sebuah kecelakan atau dalam keadaan bahaya.

Tidak hanya itu salvage juga bertujuan selain untuk memberikan bantuan kepada kapal yang sedang atau dalam mengalami keadaan bahaya dan juga membantu pengangkatan kapal serta benda yang tenggelam dibawah air.

Oleh sebab itu, perusahaan Salvage itu sendiri merupakan sebuah perusahaan yang sering disebut sebagai perusahaan bawah air. Pekerjaan ini adalah bertujuan untuk pemasangan dan pemeriksaan pemeliharaan konstruksi dan instalasi bawah air. Namun, tak semua perusahaan Salvage dapat memperoleh izin usaha salvages dengan mudah. Beberapa diantara mereka selalu menemui kendala pada perizinannya.

Pada Peraturan Kementerian Perhubungan tentang salvage/pekerjaan bawah air yang mewajibkan kepada pemilik usaha tersebut untuk memiliki minimal satu unit kapal dengan jenis Tug Boat/Barge/Vesel. Akan tetapi tidak semua perusahaan salvage dapat memenuhinya karena keterbatasan modal usaha mereka, mengingat tidak semua perusahaan adalah perusahaan besar.

Sehingga beberapa diantara mereka pun sampai saat ini masih kesulitan untuk mendapatkan perizinan usaha salvage hanya karena terkendala pada masalah permodalan. Dalam mengurus surat izin perusahaan Salvage, perusahaan juga harus memperhatikan beberapa hal berikut ini, seperti:

  1. Dasar Hukum yang harus dipatuhi
  • Perusahaan Mengajukan Permohonan kepada pihak terkait.
  • Mengcopy akta pendirian usaha dan domisili usaha.
  • Mengcopy NPWP dan SK Kehakiman.
  • Mengcopy KTP bagian penanggungjawab perusahaan.
  • Adanya struktur organisasi perusahaan.
  1. Persyaratan teknis
  2. Untuk Kapal Kerja
  • Gross akta kapal.
  • Sertifikat kapal (yang masih berlaku).
  1. Daftar tenaga kerja penyelam beserta sertifikat
  • 1 Orang tenaga kerja ahli perencanaan kegiatan salvage dan juga PBA.
  • 4 Orang tenaga penyelam.
  1. Daftar peralatan yang harus dimiliki perusahaan
  2. Untuk Perusahaan salvage
  • 1 Unit peralatan selam.
  • 1 Crane apung dengan kapasitas >200 TLC.
  • 1 Kapal tunda pelayaran samudera.

Selain harus memperhatikan beberapa hal diatas, apabila suatu perusahaan Salvage ingin mendapat perizinan maka perlu memperhatikan beberapa persyaratan dibawah ini secara lebih rinci.

  1. Membuat surat permohonan izin usaha salvage yang ditujukan kepada kepala BKPM.
  2. Surat kuasa dari pimpinan perusahaan.
  3. Akta pendirian perusahaan yang dilampiri dengan surat keputusan pengesahan dari instansi yang berwenang.
  4. Memiliki izin prinsip dari kepala BKPM.
  5. Mempunyai modal dasar minimal 6.000.000.000 dan modal disetorkan paling sedikit 1.500.000.000
  6. Mempunyai NPWP dan surat keterangan domisili perusahaan.
  7. Membuat program yaitu alih teknologi secara berkala setiap tahun melalui pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja lokal
  8. Mempunyai paling sedikit dua set alat selam Surface Suplied Breathing Apparathus (SSBA) serta satu unit sistem peralatan selam berupa saturasi gas campuran.
  9. Memiliki paling sedikit 1 orang tenaga ahli yang mempunyai kemampuan untuk merencanakan dan juga melaksanakan salvage dengan baik.
  10. Memiliki paling sedikit 1 tim penyelam yaitu yang terdiri dari 4 orang tenaga penyelam yang berkompentensi dan juga bersertifikat.
  11. Untuk kegiatan salvage paling sedikit memiliki 1 unit kapal jenis crane barge dengan kapasitan >200 Ton. Atau Tug Boat >5000 HP dengan berbendera Indonesia.
  12. Diwajibkan mempunyai peralatan kerja seperti:
  • 1 set alat survey.
  • 1 set kompresor selam tekanan tinggi.
  • 1 set kompresor selam tekanan rendah.
  • 1 set diving chamber.
  • 1 set alat las dan potong bawah air.
  • 1 set pompa salvage dan atau PBA.

Itulah beberapa ulasan singkatmengenai cara mendapatkan izin untuk perusahaan Salvage.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca