Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)
Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)

Bagaimana Cara Membuat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)?

Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)

Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)

SIUPAL adalah kepanjangan dari Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut yang merupakan sebuah surat izin yang nantinya diberikan kepada perusahaan pelayaran.

Tujuannya adalah untuk memberikan nyaman dalam berbisnis, karena pada dasarnya semua kegiatan usaha baik dalam skala kecil maupun skala besar haruslah memiliki surat izin perusahaan agar dapat beroperasi dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga dapat mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan.

Perusahaan Pelayaran atau perusahaan angkutan laut sangat wajib memiliki SIUPAL setelah dapat memenuhi persyaratan serta modal minimum dasar yang dimiliki oleh perusahaan. SIUPAL wajib dimiliki karena sebagai dasar  untuk ketertiban perizinan dalam berbisnis di wilayah maritim negara Indonesia dengan baik.

Selain itu manfaat dari SIUPAL ini yaitu dapat memudahkan perusahaan pelayaran karena dapat dijadikan sebagai jaminan apabila hendak meminjam modal kepada bank.

Perusahaan angkutan laut nasional adalah merupakan perusahaan angkutan laut yang dibuat berdasarkan hukum di Indonesia. Serta dapat melakukan kegiatan angkutan laut baik di wilayah perairan maupun dari dan juga ke pelabuhan luar negeri.

Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) ini dapat dibuat oleh perusahaan angkutan laut yang ingin masuk dalam daftar perusahaan angkutan laut nasional, dengan melalui beberapa persyaratan secara umum. Anda harus menyiapkan beberapa hal penting sebagai berikut:

1. Dengan mendirikan perusahaan yang berdasarkan hukum di Indonesia seperti PT ataupun Koperasi. Dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung persyaratan seperti:

  • Akta pendirian usaha yang didalamnya menyebutkan bidang usaha seperti perusahaan angkutan laut.
  • Surat keputusan dari kementerian Hukum dan HAM yang berguna sebagai pengesahan badan hukum.
  • SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.
  • Kapal berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam kapal Indonesia dan mendapat sertifikat dan salinan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
  • Kapal tunda berbendera Indonesia dengan daya motor penggerak minimum 150 TK (Tenaga Kuda) dengan tongkang berukuran paling kecil (minimum) 175 GT.
  • Mempunyai modal dasar perusahaan minimal 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) dan modal yang disetorkan minimal 12.500.000.000 (duabelas miliar lima ratus juta rupiah).
  • Khusus untuk perusahaan Joint Venture (patungan) PMA adalah berupa kapal berbendera Indonesia dengan ukuran paling kecil 5000 GT.
  • Adanya sertifikat keselamatan dan keamanan kapal.
  • Sertifikat klas dari dari badan sertifikasi yang telah diakui Pemerintah.
  • Surat ukur internasional dan Ship Particullar.
  • Daftar awak kapal yang berkewarganegaraan Indonesia dengan mencakup beberapa tenaga ahli seperti: Tenaga ahli bidang Ketatalaksanaan angkatan laut dan Kepelabuhan, Nautika dan juga teknika pelayaran niaga (minimal ANT III).
  • Adanya rekomendasi dari pejabat fungsi keselamatan pelayaran.

Persyaratan Pengurusan Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)

Dalam pembuatan SIUPAL Perusahaan Angkutan Laut diperlukan beberapa dokumen sebagai persyaratannya. Persyaratan Dokumen yang harus dipenuhi adalah Persyaratan kepemilikan modal perusahaan dan juga persyaratan administrasi, secara rinci dapat dilihat dibawah ini:

1. Persyaratan Kepemilikan Modal Perusahaan

Persyaratan kepemilikan modal yaitu Mempunyai modal dasar perusahaan minimal modal 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) dan untuk modal yang disetorkan minimal 12.500.000.000 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah).

2. Persyaratan Administrasi

  • Surat permohonan dari perusahaan.
  • Akta pendirian perusahaan dan juga SK perubahannya.
  • SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • SK Kementerian Hukum dan HAM dan perubahannya.
  • Fotocopy identitas penanggung jawab perusahaan.
  • Mempunyai tenaga ahli dibidang ketatalaksanaan angkutan laut.

Itulah beberapa cara berupa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatan izin usaha perusahaan angkutan laut semoga dapat bermanfaat bagi pembaca.

25 comments

  1. Agnes Rahasti Wilangen

    Bagaimana jika kondisinya perusahaan yang ingin dibangun namun belum meiliki kapal berbendera Indonesia atau dalam artian belum memiliki kapal apapun sbelumnya, namun kami hendak meng impor kapal untuk keperluan bisnis pariwisata.

    Mohon penjelasannya.

    • Selamat Siang, untuk mengimpor kapal silakan impor dengan menggunakan PT sendiri (sudah mempunyai badan hukum PT) atau Menggunakan Jasa Importir.
      Salam dunianotaris

  2. Selamat Pagi Bapak dan Ibu.
    Saya ingin bertanaya bila kami ingin melaksanakan bisnis jasa penyewaan Kapal Tongkang kepada pihak Ketiga. Yang mana kami tidak mempunyai kapal. Kami hanya sebagai broker untuk memberikan jasa sewa kapal kepada Pihak III , yang mana kami dapat kapal dari Pihak I ( Pemilik Kapal). Gimana kami harus mendapatkan Izin bisnis ini dan izin apa aja yang diperluka.
    Mohon info dan bantuannya.
    Terima kasih.

    • Selamat sore, untuk Jasa persewaan cukup membuat membuat Nomor Induk Berusaha(NIB), namun sebelumnya terlebih dahulu membuat akta pendirian perusahaan dan sk kemenhumham di Notaris
      Salam Dunianotaris

  3. 1. peersyaratan secara administrasi ok, yang menjadi pertanyaan saya adalah apa saja yg menjadi ketentuan dalam pembuatan SIUPAL contoh satu perusahaan sdh bergerak dibidang pengangkutan disektor darat apakah bisa juga memiliki SIUPAL untuk pengangkutan dilaut? (melakukan pengangkutan di darat dan di laut).
    2. persyaratan teknis apakah bisa mendaftarkan atau menggunakan kapal yg menjadi penguasaan perusahaa (sewa)?

    • 1.Terima kasih untuk Pembuatan Izin Siupal perlu memiliki kapal angkut minimum 500GT dan harus milik sendiri.
      Izin SIUPAL hanya untuk di Laut
      Terima kasih

  4. Selamat siang pak, untuk peijinan SIUPAL biayanya berapa ya? makasih

  5. Selamat siang, sy bertanya, untuk pendirian Perusahaan baru, tolong dijelaskan mengenai modal yang disetorkan minimal 12.500.000.000 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah).

    Uang sebesar diatas disetorkan kemana dan untuk apa…?

    • Selamat siang, mohon dijelaskan modal tersebut angka darimana, untuk penyetoran modal disetor ke rekening perusahaan
      Salam Dunia Notaris PEMBUATAN PT dan CV terpercaya di Jakarta

  6. Selamat siang
    Apakah memungkinkan perusahaan baru mengajukan izin SPKBA dan SIUPAL sekaligus?

    • Selamat siang, untuk Pengajuan Izin SIUPAL Perusahaan Baru sangat dimungkinkan untuk mengajukan Permohonan silakan siapkan syarat syarat kelengkapannya, untuk detail Persyaratan silakan wa debby 0818 65 8989

      Salam Dunia Notaris

  7. Pagi saya mau tanya, jika terkait dengan Pendirian Perusahaan Keagenan Kapal Nasional, yang dimana Perusahaan Kapal asing menunjuk Perusahaan yang akan kami dirikan tersebut di atas, pertanyaan nya syarat apa saja untuk mendirikan perusahaan keagenan Kapal Nasional, dan izin2 apa yang perlu di urus ?

    Mohon Bantuannya, Terima Kasih.

    • Selamat Pagi, terima kasih atas pertanyaan tentang Pengurusan Izin Keagenan Kapal
      mohon di kirim alamat emailnya agar syarat syarat Pengurusan Keagenan Kapal dapat kami berikan
      Salam Dunia Notaris

  8. Selamat pagi.saya baru dibisnis penyewa kapal TG/TB.saat saya mau sewa kapal Tc ke owner saya ditanya siupal sedangkan saya baru dibisnis ini..apakah saya harus bikin siupal apa saya harus gimana..apa yg harus saya lampirkan ke pemilik kapal..terima kasih salam notaris

    • Selamat sore untuk SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT (SIUPAL) Hanya bagi para yang memiliki armada kapal dengan GT yang dipersyaratkan, jika saudara hanya menyewa kapal tidak diwajibkan untuk memiliki SIUPAL, artinya pada umumnya Kapal akan bisa berlayar jika ada operator yang memiliki Izin SIUPAL, untuk itu diperlukan perjanjian sewa menyewa lebih detail dan lengkap dengan pemilik kapal
      Salam Dunia Notaris

  9. Sy bekerja di sebuah agensi kapal asing apakah yg diperlukan untuk pembuatan siupak??

  10. Sore bang,,sy baru mau terjun ke bisnis agensi,,untuk pengurusan izin siupal harus di pusat atau bisa jg di daerah..??

    • SELAMAT sore DUNIA NOTARIS
      untuk IZIN SIUPAL di urus di Kementrian Perhubungan, Direktorat Perhubungan Laut

      Salam Dunia Notaris

  11. Selamat siang,

    Bagaimana prosedure untuk memiliki agen kapal penumpang di sebuah pelabuhan? apa aja syaratnya?

    termakasih.

    bagsu sekali artikel ini

    • Selamat siang untuk kapasitas kapal penumpang berapa jumlah penumpang,dan berapa GT kapalnya, dan dmn lokasinya

      Salam Dunia Notaris

  12. Selamat Siang.
    Apakah Syarat “Kapal tunda berbendera Indonesia dengan daya motor penggerak minimum 150 TK (Tenaga Kuda) dengan tongkang berukuran paling kecil (minimum) 175 GT.” wajib dipenuhi ?

  13. MOHON IJIN Pak .
    Bagai mana cara membuat surat ijin agen perkapalan kecil – kecilan di rumah
    Persyaratan nya apa aja , dan brp biaya nya Pak .

    maaf kepingin bikin surat ijin , mohon info dan arahan nya …

    Tks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca