GAFEKSI adalah kepanjangan dari Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia yang merupakan sebuah organisasi bagi para pelaku usaha yaitu yang bergerak dibidang Forwarding, Ekspedisi muatan kapal laut dan udara. Struktur organisasi Gafeksi berada ditingkat pusat yang biasa disebut sebagai Dewan Pengurus Pusat.
Gafeksi sendiri tentunya mempunyai fungsi dan juga peran tersendiri dalam bidangnya salah satunya yaitu Menghimpun dan membina serta mengembangkan usaha-usaha para anggota anggotanya agar dapat berperan serta dan menjadi sebuah usaha yang lebih baik lagi untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia.
Keanggotaan Gafeksi terdiri dari dua yaitu Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa. Untuk Anggota biasa Gafeksi yang dimaksudkan disini adalah yang termasuk dalam perusahaan nasional yaitu bergerak dibidang khusus dan yang berusaha dalam bidang jasa ekspedisi angkutan barang (Freight Forwarding Services/Logistic).
Selain itu bagi Pengusaha pengurusan jasa kapabean yang telah berbadan hukum Indonesia dan yang telah mendapatkan pengesahan resmi dari menteri Hukum dan HAM juga dapat masuk menjadi anggota biasa Gafeksi. Bagi anda yang ingin masuk kedalam daftar Anggota Biasa Gafeksi berikut ini ada beberapa persyaratan untuk perusahaan yang ingin menjadi Anggota biasa dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mempunyai akte pendirian perusahaan yang telah didirikan baik usaha jasa angkutan barang dan juga jasa kapabean.
- Mempunyai Akte pendirian perusahaan yang telah terdaftar pada Panitera Pengadilan Negeri.
- Mempunyai Surat ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) dan juga surat ijin usaha penunjang lainnya yang terkait dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sebagai bukti keabsahannya.
- Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Mempunyai tanda daftar perusahaan yang tercantum dalam undang-undang.
- Mempunyai sekurang-kurangnya 2 tenaga ahli yang berpendidikan dan sesuai dengan bidangnya.
- Mempunyai surat rekomendasi atau referensi dari 2 anggota.
- Terlebih dahulu melunasi uang pangkal dan juga uang iuran minimal untuk 3 bulan kedepan.
Setelah membahas mengenai Anggota biasa dari GAFEKSI, kini kita akan membahas untuk anggota luar biasa. Jika anggota biasa mempunyai krateria dan persyaratan, sama hal nya dengan Anggota luar biasa.
Perusahaan yang dapat ditetapkan dan dapat diterima dalam anggota luar biasa adalah sebuah perusahaan yang didirikan secara khusus atau perusahaan yang dengan penyertaan Penanaman Modal Asing (PMA) serta bergerak dalam bidang jasa ekspedisi angkutan barang.
Pemohon juga harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada dewan pengurus pusat Gafeksi melalui dewan pengurus Gafeksi yang berada di wilayah dengan melampirkan beberapa berkas sebagai berikut:
- Surat permohonan diatas materai dari perusahaan yang telah ditanda tangani oleh penanggung jawab perusahaan.
- Copy akta pendirian dan perubahan beserta SK Menteri kemenhum dan HAM RI.
- Copy domisili perusahaan.
- Copy NPWP dan Curriculum Vitae Direksi yang mempunyai tenaga ahli.
- Rekening koran asli dengan minimal saldo 200 juta.
- Copy KTP dan sertifikat para tenaga ahli.
- Daftar inventaris kantor dan daftar karyawan kantor.
- Proposal rencana kerja.
Dalam Jasa ekspedsi angkutan barang dapat diklasifikasikan menjadi dua golongan ekspedisi yaitu: Ekspedisi Angkutan Barang Nasional Dan Ekspedisi Angkutan Barang Internasional. Untuk Ekspedisi angkutan barang nasional terbagi kedalam dua tipe yatu tipe A dan tipe B.
Tipe A yaitu menyelenggarakan kegiatan jasa ekspedisi angkutan barang antar propinsi. Sedangkan Tipe B adalah kegiatan jasa ekspedisi barang hanya dalam satu propinsi. Jika dalam Ekspedisi angkutan barang nasional terdapat 2 tipe, lain halnya dengan Ekspedisi angkutan barang internasional yang tidak mempunyai tipe dan cenderung lebih terfokus pada satu arah saja.