Perkembangan ekonomi di Indonesia menunjukkan tren yang positif. Tidak hanya jumlahnya yang semakin banyak, UMKM sendiri pun banyak yang telah mengalami perkembangan. Kondisi ini pula yang memicu semakin banyaknya pelaku bisnis yang ingin buat PT.
Dengan menjadi PT, sebuah usaha memiliki profesionalisme yang lebih terjamin. Bentuknya sebagai badan hukum juga membuatnya mendapat legitimasi dari pemerintah yang lebih kukuh. Lebih jauh, status ini juga akan sangat berpengaruh terhadap fleksibilitas dalam mengembangkan usaha termasuk mendapat suntikan dana dari investor.
Bagaimanapun, bila Anda berencana untuk buat PT, jangan terburu-buru. Pahami dulu beberapa hal dasar seperti berikut ini agar lebih mudah dalam mengurus perizinan.
Jumlah Pendiri
Setidak-tidaknya, sebuah PT harus didirikan oleh dua orang yang masing-masingnya meletakkan saham pada perusahaan tersebut.
Pasal 7 ayat (1)
Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Pasal 7 ayat (2)
Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
Struktur Organisasi
Undang-Undang menggunakan istilah Organ Perseroan untuk menyebut tiga komponen utama dalam sebuah Perseroan: RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris.
RUPS
Pasal 1 ayat (4)
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Pasal 75
(1) RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(3) RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara rapat.
(4) Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat.
Direksi
Pasal 1 ayat (5)
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Pasal 94 ayat (1)
Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
Dewan Komisaris
Pasal 1 ayat (6)
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Pasal 111 ayat (1)
Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS.
Besarnya Modal
Modal dasar merupakan total seluruh modal yang dimiliki, sementara modal awal merupakan modal awal yang harus disetorkan ke dalam rekening Perseroan dengan besarnya minimal 25% dari modal awal. Klasifikasi PT pun dibedakan menjadi:
- kecil, bila besarnya modal awal minimal Rp50.000.000,00 dan kurang dari Rp500.000.000,00;
- menangah, bila besarnya modal awal lebih dari Rp500.000.000,00 dan kurang dari Rp10.000.000.000,00; dan
- besar, bila besarnya modal awal lebih dari Rp10.000.000.000,00.
Akta Pendirian
Dokumen ini merupakan dokumen yang dibuat di hadapan notaris untuk kemudian nanti dimintakan persetujuan Kemenkumham. Adapun isinya memuat anggaran dasar dan keterangan lain sebagaimana yang tertuang dalam pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UUPT).
Akta pendirian merupakan syarat mutlak yang akan dibutuhkan untuk mengurus berbagai izin PT lainnya. Pembuatan akta ini juga bisa diwakilkan selama adanya surat kuasa penunjukan.
- Baca Juga : Langkah Langkah Dan Syarat Membuat PT
Sebagai perusahaan yang telah berkecimpung selama lebih dari 15 tahun di bidang jasa perizinan, dunianotaris.com siap membantu Anda membuat akta pendirian maupun proses pendirian PT secara menyeluruh. Informasi lebih lanjut bisa dilihat di sini.