Semakin banyak UMKM yang kini bertransformasi menjadi bentuk persekutuan alias CV. Salah satu alasan utamanya adalah karena biaya bikin CV yang relatif murah dibandingkan pembuatan PT.
Namun, hal ini juga jangan sampai dijadikan satu-satunya alasan. Pasalnya, bila asumsi ini yang terus menerus digaungkan, maka besar kemungkinan orang justru hanya akan berlomba-lomba mencari biro jasa yang menawarkan biaya paling murah dan mengabaikan legalitas maupun kualitas hasil yang akan didapat.
Mengapa Membuat CV?
Sebelum membuat CV, penting bagi pelaku usaha untuk benar-benar memahami dulu arah yang diinginkan dan alasan apa yang mendasarinya untuk melakukan pendirian bentuk usaha yang satu ini. Masing-masing pihak tentu mempunyai argumen masing-masing. Walau begitu, paling tidak, beberapa alasan tersebut memiliki kesesuaian dengan manfaat yang akan diperolehnya seperti berikut.
- Memiliki perlindungan hukum
Ketika menjadi CV, artinya bisnis tersebut telah memiliki izin usaha. Izin usaha ini juga tidak sembarangan karena dikeluarkan oleh pemerintah setelah dilakukan proses validasi. Dengan begitu, bilamana sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti penggusuran atau yang lain, CV tidak perlu khawatir.
- Peluang mengembangkan usaha lebih besar
Dibandingkan usaha yang masih belum memiliki ‘kedudukan’, investor akan lebih tertarik untuk menginvestasikan dananya sebagai modal bagi usaha yang telah berbekal izin seperti CV. Selain itu, beberapa pertarungan bisnis yang menggiurkan seperti tender juga hanya bisa diikuti oleh usaha-usaha yang telah mengantongi legalitas dari pemerintah.
- Meningkatkan kepercayaan dan profesionalisme
Mau tidak mau, perlu diakui bahwa citra usaha yang resmi memiliki nilai tersendiri di mata masyarakat. Setidaknya, ada struktur dan fungsi yang jelas di badan usaha tersebut meski tidak setegas PT yang memang berbadan hukum dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Biaya Bikin CV
Perlu dipahami bahwa hingga kini belum ada aturan resmi yang ditetapkan untuk mematok biaya bikin CV. Harga ini sangat mungkin berbeda-beda di antara satu wilayah dan wilayah lainnya. Walau begitu, secara umum, biaya yang diperlukan untuk mendirikan sebuah CV lebih murah dibandingkan biaya yang diperlukan untuk membuat PT.
Di dunianotaris.com, biaya membuat CV yang diperlukan hanyalah Rp6.500.000,00. Biaya ini telah mencakup paket lengkap dengan jaminan proses yang cepat sesuai waktu yang ditentukan, yakni Rp6.500.000,00 untuk wilayah Jakarta, Rp8.000.000,00 untuk wilayah Tangerang Selatan dan Bekasi, dan Rp9.000.000,00 untuk wilayah Bogor.
Adapun estimasi penyelesaian pengurusan izin adalah 4 minggu hari kerja atau sekitar 28 hari. Namun, perlu diingat, estimasi ini berlaku bilamana pengerjaan juga sudah didukung dengan dokumen yang lengkap. Untuk itu, pemohon juga harus lebih dulu siap dengan berbagai berkas serta dokumen yang dibutuhkan.
Di samping mengurus CV, kami juga melayani pengurusan pendirian PT dan PMA, SIUP, TDP, NIK, API, SBU Gapensi, dan sederet lainnya. Harga yang ditawarkan pun tentu beragam sesuai dengan paket layanan. Selama lebih dari 16 tahun, kami sudah membantu lebih dari 1.000 usaha lokal maupun asing mendapatkan izin usaha. Kini, giliran Anda yang siap kami bantu.
Selain biaya yang murah dan durasi pengerjaan yang cukup singkat, kami juga memberikan jaminan lain. Tim kami terdiri dari berbagai sumber daya yang telah profesional dan berpengalaman di bidang hukum dan perizinan sehingga Anda tidak perlu ragu dengan keamanan izin usaha yang akan diperoleh. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa datang ke kantor kami di Jalan Mampang Prapatan Raya, No. 24D atau hubungi di sini.