Dalam rangka mengembangkan usaha lebih luas, pelaku usaha bisa mengubah bisnis yang dilakoni menjadi dalam bentuk badan usaha CV atau PT. Namun, bagi para pelaku UMKM yang masih dalam kelas menengah, Comanditaire Venootschap alias CV adalah pilihan yang lebih tepat. Selain biaya pembuatan CV yang lebih murah dibandingkan pembuatan PT, tidak ada batas modal yang harus dipenuhi untuk mendirikannya.
Pembagian Wewenang CV
Bentuk usaha yang satu ini juga didirikan berdasarkan perjanjian di antara para pendirinya. Sifatnya pun lebih kekeluargaan dibandingkan PT yang secara jelas telah berbadan hukum dan regulasinya mengikuti perundang-undangan.
Dalam CV, dikenal istilah sekutu komenditer dan komplementer. Sekutu komenditer (juga disebut sekutu pasif) menjadi pihak yang hanya menyimpan modal kepada pihak yang mengelola CV. Bilamana CV mengalami kerugian maupun keuntungan, sekutu pasif hanya terbatas pada jumlah modal yang ditanam.
Sementara itu, sekutu komplementer (juga disebut sekutu aktif) merupakan pihak yang memiliki tugas sebagai pelaku operasional perusahaan. Sekutu komplementer berhak untuk menjalin kerja sama dan membuat perjanjian dengan pihak ketiga guna menjalankan bisnis perusahaan.
Kelengkapan Pembuatan CV
Syarat atau kelengkapan dalam mendirikan CV tidak sekaku dan serumit PT, yakni sebagai berikut.
- Salinan KTP para pendiri
- Salinan KK penanggung jawab
- NPWP pengurus
- Salinan PBB terakhir tempat usaha bila milik sendiri
- Salinan Surat Kontrak bila gedung usaha merupakan properti sewa
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung
- Pas foto penanggung jawab sebanyak 2 lembar
- Formulir pembuatan CV yang telah diisi
Pembuatan Akta Pendirian CV
Dalam rangka mempersiapkan isi resmi dari Akta Pendirian CV yang kemudian didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri, berikut adalah hal-hal yang termasuk di dalamnya.
- Identitas setiap pendiri yang meliputi nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal.
- Penetapan nama CV yang digunakan.
- Maksud dan tujuan CV (apakah CV bersifat terbatas atau umum).
- Nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian yang mengatasnamakan persekutuan seluruhnya.
- Klausul penting yang memiliki kaitan dengan pihak ketiga dalam menjalankan operasional.
- Saat berlakunya CV.
- Tanggung jawab sekutu.
- Berakhirnya wewenang satu atau beberapa sekutu.
Besarnya Biaya Pembuatan CV
Lantas, berapa bersarnya biaya pembuatan CV yang harus disiapkan? Perlu diketahui, tidak ada batasan resmi mengenai berapa besarnya biaya untuk mendirikan CV. Walau begitu secara umum proses pengerjaan ini tidak sampai lebih dari Rp10.000.000,00—bergantung pula pada kelengkapan layanan yang diinginkan.
Di dunianotaris.com, Anda yang berada di wilayah Jakarta hanya cukup mengeluarkan biaya sebesar Rp6.500.000,00 untuk melakukan pendirian CV. Bila berada di Bekasi dan Bogor, maka biaya pendirian CV yang dibutuhkan adalah Rp8.000.000,00 dan Rp6.000.000,00. Adapun proses penyelesaian legal ini memakan waktu sekitar 4 minggu hari kerja.
Sejak tahun 2001, kami telah melayani ribuan perusahaan dalam mengurus berbagai macam perizinan. Didukung dengan tenaga ahli dan profesional, kami menyediakan layanan pengurusan pendirian CV, PT, dan PMA, pembuatan akta notaris, Izin Prinsip BPKM, pengrusan API dan NIK, SIUJK, SIUP, TDP, dan lain-lain.
Dengan jaminan pelayanan yang profesional, lengkap, dan cepat, kami siap membantu Anda mendirikan CV impian. Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya pembuatan CV atau yang lain selengkapnya, jangan ragu untuk mengubungi kami di sini. Kami dengan senang hati menjadi bagian dari perjalanan sukses usaha Anda.
Saya mau mendirikan cv. Domisili saya di depok. KTP jakarta timur. Lokasi usaha rencananya di cimahpar kodya Bogor. Apakah dapat? Berapa biayanya.
Bisa, biaya pendirian cv akta 2juta,kl lengkap 8 juta dibogor,akta domisili npwp siup tdp pengesahan pengadilan