Dengan banyaknya jasa notaris yang ada di pasaran, mendirikan CV kini tidak harus diurus sendiri. Apabila Anda tidak memiliki waktu untuk mengurus pendirian CV, Anda bisa meminta bantuan jasa notaris dengan membayarkan sejumlah biaya. Tanpa peru repot, mereka pun akan mengurus segalanya sampai selesai. Tapi, berapakah kira-kira biaya yang harus disiapkan untuk mengurus CV di notaris?
Biaya Pembuatan CV di Notaris
Bagi Anda yang belum perpengalaman dalam mengurus pendirian badan usaha seperti CV ataupun PT, proses mengurus CV memang terlihat cukup rumit. Anda harus membuat akta pendirian, mendaftarkan akta pendirian ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat, mengurus izin usaha, NPWP Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), hingga mengumumkan ikhtisar resmi berdirinya CV dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Karenanya, akan lebih praktis dan mudah apabila Anda meminta bantuan jasa notaris yang sudah berpengalaman untuk mengurus segala keperluan tersebut. Adapun untuk biaya pembuatan CV di notaris, harga yang dipatok biasanya mulai dari Rp5.000.000 sampai Rp9.000.000, dengan waktu pengurusan paling lama 4 minggu.
Syarat Pembuatan CV
Meski menggunakan jasa notaris untuk proses pendirian PT, namun Anda tetap harus memenuhi syarat-syarat pembuatan CV. Nah, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi saat mengurus pendirian CV:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri CV, minimal 2 orang
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) direktur atau penanggung jawab CV
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) direktur dan pengurus CV
- Pas foto pengurus CV ukuran 3 x 4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) apabila kantor menempati bangunan milik sendiri
- Fotokopi surat keterangan domisili dari pihak pengelola gedung apabila bangunan kantor berada di gedung
- Kantor berlokasi di daerah perkantoran, ruko, atau plaza, bukan di area pemukiman
Manfaat Membuat CV
Memiliki badan usaha seperti CV sangat penting bagi sebuah bisnis. Berikut adalah beberapa manfaat yang akan Anda peroleh dengan memiliki CV.
-
Sarana Perlindungan Hukum
Dengan memiliki CV, artinya perusahaan Anda telah memiliki izin usaha. Apabila sebuah bisnis sudah memiliki izin usaha, maka Anda tidak perlu khawatir jika suatu saat terjadi pengecekan dari pusat atau pihak terkait.
-
Sarana Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan
Memiliki CV juga dapat membantu perusahaan Anda meningkatkan kepercayaan pelanggan. Pasalnya, pelanggan menganggap bisnis yang sudah berbadan usaha sebagai bisnis yang lebih tepercaya.
-
Mempermudah Transaksi
Apabila perusahaan Anda ingin mengikuti tender, adanya badan usaha akan memudahkan perusahaan Anda dalam mendapatkan tender tersebut. Sebuah proyek, terlebih proyek yang berhubungan dengan pemerintah, sangat selektif dalam memilih perusahaan yang akan diajak bekerja sama. Mereka biasanya lebih memilih perusahaan yang benar-benar legal dan memiliki izin usaha resmi. Jadi apabila perusahaan Anda belum berbadan hukum, jangan harap bisa mudah dalam mendapatkan proyek-proyek besar.
-
Membantu Mengembangkan Bisnis
Tak hanya memudahkan transaksi, memiliki badan usaha resmi juga dapat membantu bisnis Anda semakin berkembang. Pasalnya, apabila usaha Anda sudah memiliki badan usaha, Anda juga akan lebih mudah dalam mencari modal tambahan dari para investor karena kelegalan menjadi salah satu pertimbangan mereka dalam menginvestasikan modalnya.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai biaya pembuatan CV di notaris, syarat pembuatan CV, serta manfaat membuat CV. Apabila Anda mencari biro jasa untuk membantu pendirian CV, percayakan saja pengurusan CV Anda di Dunia Notaris. Semoga bermanfaat!