Berapa Biaya Pembuatan CV Menggunakan Jasa Notaris

Berapa Biaya Pembuatan CV Menggunakan Jasa Notaris?

Berapa Biaya Pembuatan CV Menggunakan Jasa NotarisJakarta, DuniaNotaris.Com – Seiring perkembangan bidang usaha saat ini, banyak sekali muncul pertanyan mengenai biaya pembuatan CV dengan melalui jasa notaris. CV sekarang mulai menjadi sebuah jenis perusahaan yang perkembangannya semakin meningkat.

Hal ini dikarenakan CV bisa menjadi sebuah solusi dalam mendirikan sebuah usaha yang legal tanpa banyak modal. Mungkin anda sudah memahami bahwa modal yang diperlukan untuk bisa mendirikan CV ini tidak terlalu besar.

Berbeda dengan PT yang mematok modal minimal sebesar 50 juta. Kalau CV bisa berada di bawahnya anda usah mempunyai sebuah perusahaan. CV sendiri merupakan perusahaan dengan 2 pemodal atau bahkan lebih.

Di mana orang yang memodali bisa mejadi seorang sekutu pasif yang bertanggung jawab terhadap modal. Sedangkan sekutu aktif bekerja seusai dengan kesepakatan yang dilakukannya.

Banyak sekali kelebihan yang bisa anda dapatkan dengan menggunakannya. Dimana CV akan memberikan kebebasan nama yang anda berikan. Selain itu, secara legalitas CV namanya tidak bisa disahkan oleh menteri hukum dan ham. Jadi CV hanya didaftarkan pada pengadilan negeri setempat.

Sayangnya bila mana perusahaan mengalami kerugian maka yang bertanggung jawab adalah pemiliknya yang itu bisa menggunakan dana pribadi yang punya. Itulah setidaknya beberapa kekurangan dan kelebihan dari perusahaan CV ini.

Dibandingkan PT perusahaan ini mempunyai sedikit kelebihan terutama bagi anda yang menginginkan membuka usaha dengan modal yang terbatas. Bila mana anda menginginkan untuk mendirikan CV maka biaya pembuatan CV bisa lebih ditekan dibandingkan dengan biaya pembuatan PT. Hal ini akan memberikan anda keuntungan karena bisa menyalurkannya ke dalam modal usaha.

Gunakan Biaya Pembuatan CV dengan Melalui Notaris

Di dalam pembuatan CV anda bisa melalui notaris. Hal ini akan membantu anda menekan biaya pembuatan CV. Notaris juga akan memberikan anda kemudahan dan membuat prosesnya menjadi lancar, Akan tetapi, notaris hanya membantu, tetap anda yang mengeluarkan dana dan memenuhi syarat-syaratnya.

Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan kepada anda mengenai syarat yang harus dipenuhi. Apa saja syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah penjelasan dan ulasannya. Ulasan ini hanya akan memberikan gambaran kepada anda. Mempermudah anda dalam membuat CV. Beberapa syarat yang diperlukan diantaranya;

  • Foto Copy KTP Para Pendiri, Minimal 2 Orang.
  • Foto Copy Npwp Pribadi Penanggung Jawab.
  • Pas Photo ukuran 3 x 4 = 3 lembar (latar blakang merah).
  • Surat sewa, PBB lunas terakhir dan IMB.

Itulah tadi beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika anda ingin membuat CV di notaris. Jangan lupa menyiapkan pula biaya pembuatan CV agar lancar dan cepat dibuat. Notaris akan menghasilkan beberapa dokumen yang diperlukan oleh perusahaan.

Diantaranya mulai dari akta pendirian CV, Surat Domisili CV, NPWP, SIUP dan sudah terdaftar di dalam pengadilan negeri daerah setempat. Demikian informasi yang bisa diberikan kepada anda. Ulasan ini hanya memberikan gambaran kepada anda. Untuk keputusan ingin mengurus sendiri atau melalui notaris berada di diri Anda.

Check Also

Penyedia Jasa Izin Lingkungan UKL UPL Diurus Sampai Tuntas

Perizinan lingkungan yang dipersyaratkan untuk pembangunan usaha dalam skala tertentu. Izin UKL – UPL sendiri …

jasa pengurusan iup opk

Jasa Pengurusan IUP OPK Proses Cepat dan Tepat

Pengurusan IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi Khusus) adalah izin wajib bagi perusahaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca