Perseroan Terbatas atau PT merupakan suatu badan usaha berbadan hukum dan memiliki saham yang bisa diperjual belikan. Bagi Anda yang ingin memulai sebuah bisnis, mengurus pendirian PT adalah hal yang penting untuk dilakukan agar kegiatan bisnis Anda berjalan dengan aman, lancar, serta terlindungi oleh undang-undang. Lebih dari itu, memiliki PT juga dapat membantu usaha Anda dalam mendapatkan pendanaan dari investor. Lalu, bagaimanakah cara untuk mengurus pendirian PT? Simak panduan lengkap bikin PT berikut ini.
Melengkapi Data Pendirian PT
Langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk bikin PT adalah menyiapkan data-data pendirian. Berikut adalah di antaranya:
-
Nama PT
Nama PT minimal terdiri dari 3 suku kata, dan tidak boleh mengandung kata serapan asing atau menggunakan nama dari PT yang sudah terdaftar. Peraturan lengkap terkait pemilihan nama PT ini diatur dalam PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
-
Tempat dan Kedudukan PT
Tempat dan kedudukan PT adalah alamat kantor pusat PT yang berada di dalam wilayah Kota atau Kabupaten. Apabila Anda memilih Jakarta Pusat sebagai kedudukan PT dalam pendirian PT, maka alamat PT harus ada di wilayah Jakarta Pusat. Jika alamat tersebut di luar wilayah Jakarta Pusat, maka kantor tersebut akan dianggap sebagai kantor cabang dan Anda harus mengurus perizinannya.
-
Maksud dan Tujuan PT
Maksud dan tujuan PT menjelaskan kegiatan apa saja yang ada di bawah naungan PT tersebut, misalnya menjalankan usaha di bidang perbaikan dan pemeliharaan mesin, menjalankan usaha di bidang industri rekayasa teknik, dan lain sebagainya.
-
Struktur Pemodalan PT
Dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, disebutkan bahwa syarat untuk membuat PT adalah memiliki modal dasar sebesar Rp50 juta, dan minimal 25% dari modal tersebut harus disetor dan ditempatkan. Tetapi setelah Paket Kebijakan XII dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan PP No. 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, ketentuan modal dasar untuk mendirikan PT tidak lagi Rp50 juta, tetapi tergantung kesepakatan para pendiri PT.
-
Pengurus PT
Pengurus PT harus terdiri dari unsur direktur dan komisaris. Direktur bertugas untuk menjalankan perusahaan sehari-hari, sementara komisaris bertugas untuk memberikan nasehat atau masukan kepada direktur.
Membuat Akta Pendirian di Notaris
Jika semua data pendirian sudah disiapkan, tahap selanjutnya adalah membuat akta pendirian di notaris. Semua pendiri PT harus melakukan tanda tangan di depan notaris. Namun apabila ada salah satu pendiri yang tidak bisa hadir, maka bisa dikuasakan.
Pengesahan SK Menteri Pendirian PT
Setelah membuat akta pendirian PT, notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas PT yang akan didirikan kepada Menteri Hukum dan HAM. Selanjutnya, menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan yang menyatakan bahwa PT tersebut telah berdiri sebagai badan hukum yang diakui oleh negara.
Mengurus Izin Domisili
Domisili menerangkan alamat lengkap perusahaan, jenis usaha, serta jumlah tenaga kerja yang terlibat di dalamnya. Karena izin domisili dikeluarkan oleh kelurahan, maka pengurusan izin ini dilakukan di kantor kelurahan setempat dan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Setelah mengurus Izin Domisili, langkah berikutnya adalah mengurus NPWP Perusahaan. Selain NPWP, Anda nantinya juga akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak) yang menandakan bahwa Anda terdaftar sebagai pembayar pajak resmi.
Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tahap berikutnya setelah mengurus NPWP adalah mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Proses pengurusan surat izin ini biasanya memakan waktu maksimal 7 hari kerja.
Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tahak akhir dalam mengurus pendirian PT adalah membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Sama seperti SIUP, dokumen ini juga bisa diurus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Adapun prosesnya biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja.
Demikianlah panduan lengkap untuk mengurus pendirian PT. Apabila Anda tidak ingin bikin PT sendiri, percayakan saja pengurusan pendirian PT perusahaan Anda di jasa notaris yang tepercaya seperti Dunia Notaris. Semoga bermanfaat!