Anda ingin mengembangkan perusahaan di Depok tetapi terhambat modal? Tidak masalah; usaha berbentuk Comanditaire Venootschap (CV) bisa menjadi solusi. Selain prosesnya tidak rumit, biaya pembuatan CV di Depok juga terjangkau. Di samping itu, lama pendirian hanya memakan waktu maksimal 14 hari.
Prosedur Pembuatan CV di Depok
Untuk membuat CV, Anda wajib melewati beberapa prosedur sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD). Prosedurnya lebih ringkas dan simpel ketimbang pendirian PT. Berikut tahapan yang harus dilakukan.
- Pembuatan Akta Pendirian
Beberapa hal yang mesti disiapkan untuk membuat akta, yaitu peranan masing-masing sekutu beserta identitas diri, nama CV, profil CV, pimpinan sekutu, dan tanggal berlakunya CV.
- Pendaftaran Akta Pendirian
Pasal 23 KUHD mengatur secara jelas tentang pendaftaran akta pendirian CV ke Panitera Pengadilan Negeri. Dokumen pendaftaran tersebut meliputi akta pendirian CV yang diatur dalam Pasal 24 KUHD. Selain itu, pengusaha juga harus membawa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) atas nama CV.
- Membuat Izin Usaha
Kalau pendaftaran akta sudah selesai, selanjutnya Anda harus membuat izin usaha sesuai segmen masing-masing. Perizinan tersebut meliputi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Pembuatannya bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Mengumumkan Ikhtisar Resmi Perusahaan
Kewajiban untuk mengumumkan ikhtisar resmi diatur dalam pasal 28 KUHD. Nantinya, ikhtisar ini diumumkan di berita negara RI.
Berapa Biaya Pembuatan CV di Depok?
Pada dasarnya, biaya pembuatan CV di Depok dipatok berdasarkan kebijakan dalam KUHD. Sesuai data yang dihimpun, biayanya mencapai Rp5 juta sampai Rp7 juta. Dengan tarif tersebut, perusahaan akan memperoleh dokumen berikut ini.
- Akta pendirian CV dari notaris yang sudah disahkan.
- Surat keterangan domisili untuk memastikan keberadaan usaha Anda.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk mempermudah bisnis perdagangan.
- TDP (TAnda Daftar Perusahaan) sebagai bukti legalitas perusahaan.
Demikian artikel seputar biaya pembuatan CV di Depok yang bisa dijadikan rujukan. Pastikan, Anda selalu mendapatkan info terbaru secara online dengan klik di sini.