Persyaratan Pembuatan PT Baru – PT merupakan badan usaha yang menaungi banyak pekerja untuk membangun perekonian Negara. Bagi mereka yang ingin membangun PT baru, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi dengan baik.
Persyaratan pembuatan PT baru di Jakarta menjadi salah satu informasi penting yang harus diketahui. Dengan begitu, PT yang dibangun dapat berjalan dan bekerja dengan semestinya. Tidak hanya persyaratan, Anda juga akan dikenalkan dengan dasar hukum pembuatan PT baru.
Persyaratan Pembuatan PT Baru di Jakarta yang Harus Dilengkapi dengan Baik
DuniaNotaris.Com merupakan salah satu situs online yang memberikan kemudahan para pengusaha untuk mendirikan sebuah PT. Ijin pembuatan PT baru di Jakarta dapat dilakukan dengan benar akibat keberadaan DuniaNotaris.Com. Persyaratan pembuatan PT baru di Jakarta tertuang di dalam situs dengan jelas. Berikut ini merupakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan PT baru:
- Syarat Umum dalam Pembuatan PT baru
Perusahaan yang akan dibangun tidak boleh didirikan di wilayah pemukiman warga. Pengusaha juga harus melengkapi surat sewa tempat usaha untuk memenuhi persyaratan pembuatan PT baru di Jakarta. Fotokopi KK direktur, fotokopi identitas diri pemegang saham, nomor NPWP milik penanggung jawab serta fotokopi PBB ditahun terakhir merupakan syarat-syarat lain yang harus dipenuhi.
- Persyaratan Pembuatan PT Baru Berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Menurut undang-undang tersebut, akta notaris diharuskan menggunakan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa pengantar. Pendiri PT minimal berjumlah 2 orang dengan mengambil sejumlah saham PT. Pemegang saham merupakan Warga Negara Indonesia dan PT harus dilengkapi dengan direktur dan seorang komisaris atau lebih. PT yang didirikan memiliki modal minimal sebesar Rp 50 juta. Akta pendirian sebuah PT harus disahkan melalui Menteri Kehakiman.
Tidak hanya mengetahui akan persyaratan pembuatan PT baru saja, pendiri juga harus mengetahui dasar hukum apa saja yang melengkapi persyaratan pembuatan PT baru tersebut. Dengan dasar hukum tersebut, PT yang dibuat memiliki dasar hukum yang kuat. Dasar hukum itu pula yang menjadi pedoman penguasaha dalam pembuatan PT yang akan mereka buat. Dengan dasar hukum tersebut, persyaratan pembuatan PT baru dapat dilengkapi dengan baik.
Undang-Undang No 40 Tahun 2007 menjadi dasar hukum persyaratan pembuatan PT baru yang pertama. Selain itu, Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1998, PP Nomor 47 Tahun 2012 dan PP Nomor 57 Tahun 2010 merupakan dasar hukum lain yang berkaitan dengan pembuatan PT baru. Masing-masing Peraturan Pemerintah tersebur berkaitan dengab merger dan tanggung jawab PT serta akuisisi Perseroan Terbatas.
Di dalam prosedur persyaratan pembuatan PT baru yang dilakukan oleh DuniaNotaris.com, pihak pembuat ijin usaha akan bekerja dengan baik. Setiap kepengurusan usaha akan dilakukan dengan maksimal. Tidak membutuhkan waktu yang lama, segala hal yang berkaitan dengan perijinan akan dilakukan dalam waktu yang cepat. Persyaratan pembuatan PT baru akan semakin lengkap dengan biaya perijinan yang bersahabat.
Dilihat dari persyaratan pembuatan PT baru yang dijelaskan, tidak ada salahnya Anda menggunakan jasa tersebut. Proses perijinan pendirian PT yang cepat dan murah menjadi alasan terbaik mengapa Anda harus menggunakan jasa tersebut.
Tidak perlu melakukan hal yang sulit, PT yang akan dibangun dapat dibangun tanpa harus menemui kendala dengan adanya situs tersebut. Semoga dengan penjelasan di atas, Anda tidak merasa ragu lagi untuk menggunakan jasa perijinan usaha tersebut.